Minggu, Januari 12, 2025
23.6 C
Palangkaraya

Besok, Sidang Sengketa Pilkada dari Kalteng Digelar, Cek Jam Sidangnya di Sini

PALANGKA RAYA-Berdasarkan situs www.mkri.id, delapan gugatan hasil pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah akan disidangkan pada Senin, 13 Januari 2025.

Daerah-daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Kapuas, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Katingan, Kotawaringin Timur, Lamandau, dan Kota Palangka Raya.

Berikut jadwal jam sidang sengketa pilkada di Kalteng yang bisa disaksikan langsuung di YouTube Mahkama Konstitusi.

Calon kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Murung Raya, Nuryakin-Doni telah mengajukan gugatan atas hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nuryakin membenarkan akan diadakan persidangan fase satu pada 13 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

“Telah dijadwalkan persidangan pada 13 Januari mendatang. Insyaallah, kami siap memberikan keterangan. Berkas-berkas bukti dan saksi sudah kami siapkan,” ucap Nuryakin, Jumat (10/1/2025).

JADWAL SIDANG PHPU KEPALA DAERAH DARI KALTENG

 

PERKARA                               PEMOHON                                                    PANEL                                    TEMPAT                                 WAKTU

Murung Raya                       Nuryakin-Doni                                             1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

Barito Utara                          Akhmad Gunadi-Sastra Jaya                    1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

Barito Selatan                      Juana-Tini                                                      1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

Lamandau                             Hendra-Budiman                                        2                                              Gedung MK Lantai 4          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

Kapuas                                   Erlin Hardi-Alberkat                                    1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

Alfian-Agati

Kotawaringin Timur            Sanidin-Siyono                                             1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

Baca Juga :  Ahmad Rifai dan Pudjirustaty Narang Nyatakan Maju Pilkada Pulpis

Katingan                                Sakariyas-Endang                                         2                                              Gedung MK Lantai 4          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

Palangka Raya                      Rojikinnor-Vina                                            1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

SUMBER: WWW.MKRI.ID

Ia mengatakan, permohonan gugatan hasil pilkada Murung Raya didasarkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pihak paslon nomor urut 1, Heriyus M Yoseph-Rahmanto Muhiddin serta oleh pihak Bawaslu.

Nuryakin menjelaskan, mulanya pihaknya sudah mengajukan protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pleno ditunda dari jadwal awal pada 1 Desember lalu. Ada rekomendasi dari Bawaslu agar mempertimbangkan usulan tim pemenangan Nurani. Akan tetapi KPU mengabaikan surat Bawaslu.

“Bukti suratnya lengkap dan itu juga yang menjadi bahan gugatan kami ke DKPP. Padahal Kalteng ada 13 kabupaten dan 1 kota yang belum pleno. Murung Raya paling pertama, paling jauh di utara, komunikasinya sulit, transportasi sulit, tetapi justru yang pertama gelar pleno KPU,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, ada permintaan agar digelar PSU pada 3 TPS di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Namun karena dianggap tidak cukup bukti, permohonan itu tidak disetujui.

“Padahal bukti yang kami sampaikan sangat kuat, karena mencoblos lebih dari satu kali, mencoblos tidak ada undangan (DPT), dan mencoblos punya orang lain. Kami menduga ada grand desain dari orang tertentu yang menginginkan kami tidak bisa melakukan atau mengumpulkan barang bukti dan saksi atas kecurangan yang ada,” terangnya.

Baca Juga :  Antusias Warga Sambut Willy–Habib di Kobar Tinggi

Selain itu, sebelumnya telah teregister gugatan di Pilkada Kalteng sebanyak 10 gugatan. Delapan gugatan pemilihan bupati dan wakil bupati, satu gugatan pemilihan wali kota-wakil wali kota, serta satu gugatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Kabupaten Kapuas teregister dua gugatan. Yakni dari pasangan Erlin-Al Berkat dan Alfian Mawardi-Agati Suli. Namun sebelum pengumuman teregister, Muhammad Alfian Mawardi secara terbuka mengakui kekalahannya dalam pilkada di Kabupaten Kapuas.

“Saya M Alfian Mawardi, calon bupati Kapuas nomor urut 3, yang secara suara kalah kemarin, mengucapkan selamat kepada Pak Wiyatno, senior ulun. Beliau sebagai Bupati Kapuas terpilih bersama Pak Dodo selaku wakil bupati terpilih,” ucap Alfian dalam video yang beredar pada akhir 2024 lalu.

Dalam pernyataan itu, Alfian menegaskan dukungannya untuk pembangunan Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung yang akan dipimpin Wiyatno, sebagai calon bupati Kapuas pemenang pilkada bersama wakilnya Dodo.

“Saya titipkan Kapuas bersama Pak H Wiyatno,” tambahnya.

Namun pada saat pengumuman, permohonan Alfian Mawardi tetap teregister di MK. Saat ditanya bagaimana kelanjutan permohonan itu, Alfian dengan tegas mengatakan tetap kosisten atas keputasannya.

“Tidak akan dilanjutkan sesuai komitmen. Ini juga untuk menjaga agar tidak ada perpecahan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/1). (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Berdasarkan situs www.mkri.id, delapan gugatan hasil pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah akan disidangkan pada Senin, 13 Januari 2025.

Daerah-daerah yang dimaksud yakni Kabupaten Kapuas, Murung Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Katingan, Kotawaringin Timur, Lamandau, dan Kota Palangka Raya.

Berikut jadwal jam sidang sengketa pilkada di Kalteng yang bisa disaksikan langsuung di YouTube Mahkama Konstitusi.

Calon kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Murung Raya, Nuryakin-Doni telah mengajukan gugatan atas hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nuryakin membenarkan akan diadakan persidangan fase satu pada 13 Januari 2025, pukul 08.00 WIB.

“Telah dijadwalkan persidangan pada 13 Januari mendatang. Insyaallah, kami siap memberikan keterangan. Berkas-berkas bukti dan saksi sudah kami siapkan,” ucap Nuryakin, Jumat (10/1/2025).

JADWAL SIDANG PHPU KEPALA DAERAH DARI KALTENG

 

PERKARA                               PEMOHON                                                    PANEL                                    TEMPAT                                 WAKTU

Murung Raya                       Nuryakin-Doni                                             1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

Barito Utara                          Akhmad Gunadi-Sastra Jaya                    1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

Barito Selatan                      Juana-Tini                                                      1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB

Lamandau                             Hendra-Budiman                                        2                                              Gedung MK Lantai 4          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

Kapuas                                   Erlin Hardi-Alberkat                                    1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

Alfian-Agati

Kotawaringin Timur            Sanidin-Siyono                                             1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

Baca Juga :  Ahmad Rifai dan Pudjirustaty Narang Nyatakan Maju Pilkada Pulpis

Katingan                                Sakariyas-Endang                                         2                                              Gedung MK Lantai 4          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

Palangka Raya                      Rojikinnor-Vina                                            1                                              Gedung MK Lantai 2          Senin (13/1/2025) pukul 08.00 WIB

SUMBER: WWW.MKRI.ID

Ia mengatakan, permohonan gugatan hasil pilkada Murung Raya didasarkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pihak paslon nomor urut 1, Heriyus M Yoseph-Rahmanto Muhiddin serta oleh pihak Bawaslu.

Nuryakin menjelaskan, mulanya pihaknya sudah mengajukan protes ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pleno ditunda dari jadwal awal pada 1 Desember lalu. Ada rekomendasi dari Bawaslu agar mempertimbangkan usulan tim pemenangan Nurani. Akan tetapi KPU mengabaikan surat Bawaslu.

“Bukti suratnya lengkap dan itu juga yang menjadi bahan gugatan kami ke DKPP. Padahal Kalteng ada 13 kabupaten dan 1 kota yang belum pleno. Murung Raya paling pertama, paling jauh di utara, komunikasinya sulit, transportasi sulit, tetapi justru yang pertama gelar pleno KPU,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, ada permintaan agar digelar PSU pada 3 TPS di Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Namun karena dianggap tidak cukup bukti, permohonan itu tidak disetujui.

“Padahal bukti yang kami sampaikan sangat kuat, karena mencoblos lebih dari satu kali, mencoblos tidak ada undangan (DPT), dan mencoblos punya orang lain. Kami menduga ada grand desain dari orang tertentu yang menginginkan kami tidak bisa melakukan atau mengumpulkan barang bukti dan saksi atas kecurangan yang ada,” terangnya.

Baca Juga :  Antusias Warga Sambut Willy–Habib di Kobar Tinggi

Selain itu, sebelumnya telah teregister gugatan di Pilkada Kalteng sebanyak 10 gugatan. Delapan gugatan pemilihan bupati dan wakil bupati, satu gugatan pemilihan wali kota-wakil wali kota, serta satu gugatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Kabupaten Kapuas teregister dua gugatan. Yakni dari pasangan Erlin-Al Berkat dan Alfian Mawardi-Agati Suli. Namun sebelum pengumuman teregister, Muhammad Alfian Mawardi secara terbuka mengakui kekalahannya dalam pilkada di Kabupaten Kapuas.

“Saya M Alfian Mawardi, calon bupati Kapuas nomor urut 3, yang secara suara kalah kemarin, mengucapkan selamat kepada Pak Wiyatno, senior ulun. Beliau sebagai Bupati Kapuas terpilih bersama Pak Dodo selaku wakil bupati terpilih,” ucap Alfian dalam video yang beredar pada akhir 2024 lalu.

Dalam pernyataan itu, Alfian menegaskan dukungannya untuk pembangunan Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung yang akan dipimpin Wiyatno, sebagai calon bupati Kapuas pemenang pilkada bersama wakilnya Dodo.

“Saya titipkan Kapuas bersama Pak H Wiyatno,” tambahnya.

Namun pada saat pengumuman, permohonan Alfian Mawardi tetap teregister di MK. Saat ditanya bagaimana kelanjutan permohonan itu, Alfian dengan tegas mengatakan tetap kosisten atas keputasannya.

“Tidak akan dilanjutkan sesuai komitmen. Ini juga untuk menjaga agar tidak ada perpecahan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/1). (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/