Rabu, Januari 15, 2025
28 C
Palangkaraya

Sengketa Pilkada Batara, Tim Hukum Agi-Saja Temukan Empat Pelanggaran KPU

PALANGKA RAYA-Permohonan gugatan sengketa pilkada dari kabupaten/kota di Kalteng mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).

Mayoritas tuntutan dari para penggugat adalah meminta hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) serta melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Pada pembacaan permohonan gugatan pilkada Batara yang diwakilkan oleh Mehbob, dibacakan resume permohonan.

Di mana Ahmad Gunadi-Sastra Jaya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 02, menyampaikan empat pelanggaran pembiaran yang dilakukan oleh termohon (KPU Kabupaten Barito Utara).

Pembiaran oleh termohon yang dimaksud yaki termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Barito Utara perihal rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU tertanggal 3 Desember 2024 untuk TPS 04 Desa Melawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Selain pembiaraan suara yang dimaksud pada TPS 04, ada kejadian pemilih melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan KTP-el ataupun identitas diri lainnya.

Hal itu terjadi pukul 08.00-11.00 WIB. “Karena hal itu panwascam meminta agar proses pencoblosan dihentikan,” tegas Mehboh.

Dikatakannya, Bawaslu Barito Utara telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024 perihal Rekomendasi PSU di TPS 04, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru pada 3 Desember 2024.

Baca Juga :  Karyawan Kalteng Pos Tuntaskan Vaksinasi

Bawaslu Batara menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.

Sehingga tidak tampak adanya prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kemurnian suara sah pada proses pemungutan suara yang dilakukan oleh KPPS, sehingga pemohon dapat mengalami kerugian apabila C-Pemberitahuan-KWK disalahgunakan orang lain.

Karena adanya penyetopan pemilih yang datang oleh panwascam Teweh Baru, maka sejumlah pemilih pulang dan tidak kembali lagi ke TPS karena jarak tempat tinggal yang jauh.

Hal ini menyebabkan pemohon kehilangan potensi perolehan suara sebanyak 25 orang (bukti P-8).

Selain itu, ada tindakan kecurangan yang dilakukan, di mana ada sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 01, Desa Karendan, Kecamatan Lahei.

Di TPS itu, pasangan calon nomor urut 01 mendapat 117 suara, dan pasangan calon nomor urut 02 memperoleh 121 suara.

Pada hari pencoblosoan di TPS itu, sekitar pukul 13.00, Martinus selaku ketua KPPS memerintahkan untuk membagi sisa surat suara.

Baca Juga :  Dewan Kalteng Soroti Kebun Singkong di Gumas

Dari 80 lembar surat suara, 15 lembar disisakan sebagai surat suara tidak terpakai. Lalu ada 65 lembar surat suara dibagi dua untuk saksi paslon 01 dan saksi paslon 02.

“Rinciannya, saksi paslon 01 mendapat 33 lembar surat suara, sedangkan saksi paslon 02 mendapat 32 lembar surat suara (bukti P-11), sehingga hasil perolehan suara berubah, paslon 01 mendapat 150 suara dan paslon 02 mendapat 153 suara,” bebernya.

Pelanggaran lain yang terjadi yakni lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, mendapat kesempatan mencoblos di TPS 12, Kelurahan Melayu.

Ada sejumlah pemilih mencoblos lebih dari sekali di TPS 01, Kelurahan Melayu serta terdapat ketidaksinkronan data di TPS 01 Kelurahan Melayu.

Pada pembacaan petitum yang dilakukan oleh rekan Mehboh, M Imam Nasef, pertama-tama pihaknya meminta untuk dilakukan pembatalan penetapan hasil rakapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara.

Selain itu, pemohon memohon agar MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU.(sja/ram)

PALANGKA RAYA-Permohonan gugatan sengketa pilkada dari kabupaten/kota di Kalteng mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025).

Mayoritas tuntutan dari para penggugat adalah meminta hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) serta melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Pada pembacaan permohonan gugatan pilkada Batara yang diwakilkan oleh Mehbob, dibacakan resume permohonan.

Di mana Ahmad Gunadi-Sastra Jaya, pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 02, menyampaikan empat pelanggaran pembiaran yang dilakukan oleh termohon (KPU Kabupaten Barito Utara).

Pembiaran oleh termohon yang dimaksud yaki termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Barito Utara perihal rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU tertanggal 3 Desember 2024 untuk TPS 04 Desa Melawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Selain pembiaraan suara yang dimaksud pada TPS 04, ada kejadian pemilih melakukan pencoblosan tanpa menunjukkan KTP-el ataupun identitas diri lainnya.

Hal itu terjadi pukul 08.00-11.00 WIB. “Karena hal itu panwascam meminta agar proses pencoblosan dihentikan,” tegas Mehboh.

Dikatakannya, Bawaslu Barito Utara telah mengeluarkan rekomendasi Nomor 226/PP.01.02/K.KH- 03/12/2024 perihal Rekomendasi PSU di TPS 04, Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru pada 3 Desember 2024.

Baca Juga :  Karyawan Kalteng Pos Tuntaskan Vaksinasi

Bawaslu Batara menilai peristiwa itu patut diperhitungkan adanya potensi penggunaan formulir Model C-Pemberitahuan-KWK oleh orang lain yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, atau daftar pemilih tambahan.

Sehingga tidak tampak adanya prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan kemurnian suara sah pada proses pemungutan suara yang dilakukan oleh KPPS, sehingga pemohon dapat mengalami kerugian apabila C-Pemberitahuan-KWK disalahgunakan orang lain.

Karena adanya penyetopan pemilih yang datang oleh panwascam Teweh Baru, maka sejumlah pemilih pulang dan tidak kembali lagi ke TPS karena jarak tempat tinggal yang jauh.

Hal ini menyebabkan pemohon kehilangan potensi perolehan suara sebanyak 25 orang (bukti P-8).

Selain itu, ada tindakan kecurangan yang dilakukan, di mana ada sejumlah pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS 01, Desa Karendan, Kecamatan Lahei.

Di TPS itu, pasangan calon nomor urut 01 mendapat 117 suara, dan pasangan calon nomor urut 02 memperoleh 121 suara.

Pada hari pencoblosoan di TPS itu, sekitar pukul 13.00, Martinus selaku ketua KPPS memerintahkan untuk membagi sisa surat suara.

Baca Juga :  Dewan Kalteng Soroti Kebun Singkong di Gumas

Dari 80 lembar surat suara, 15 lembar disisakan sebagai surat suara tidak terpakai. Lalu ada 65 lembar surat suara dibagi dua untuk saksi paslon 01 dan saksi paslon 02.

“Rinciannya, saksi paslon 01 mendapat 33 lembar surat suara, sedangkan saksi paslon 02 mendapat 32 lembar surat suara (bukti P-11), sehingga hasil perolehan suara berubah, paslon 01 mendapat 150 suara dan paslon 02 mendapat 153 suara,” bebernya.

Pelanggaran lain yang terjadi yakni lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap, mendapat kesempatan mencoblos di TPS 12, Kelurahan Melayu.

Ada sejumlah pemilih mencoblos lebih dari sekali di TPS 01, Kelurahan Melayu serta terdapat ketidaksinkronan data di TPS 01 Kelurahan Melayu.

Pada pembacaan petitum yang dilakukan oleh rekan Mehboh, M Imam Nasef, pertama-tama pihaknya meminta untuk dilakukan pembatalan penetapan hasil rakapitulasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara.

Selain itu, pemohon memohon agar MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melaksanakan PSU.(sja/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/