Rabu, Januari 15, 2025
25.2 C
Palangkaraya

Kabar Baik Banget! Kriteria PPPK Tahap 2 Diperluas, Ini Ketentuan Lengkapnya

JAKARTA-Berita ini yang dinanti-nanti banyak kawula muda di seluruh Indonesia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru terkait pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Pada pokoknya, kebijakan itu memperluas kriteria pendaftar PPPK tahap 2. Apa saja tambahannya?

Dikutip dari siaran pers BKN, aturan itu tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

  • Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
  • Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
  • Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
  • Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
Baca Juga :  BKPSDM Kapuas Gelar Pemetaan Potensi dan Kompetensi untuk ASN

Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; dan
  • Penata Layanan Operasional.

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas;
  • Eks-THK II;
  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga :  Wali Kota Serahkan 86 SK Tenaga PPPK Profesi Guru

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/.(jpc)

 

JAKARTA-Berita ini yang dinanti-nanti banyak kawula muda di seluruh Indonesia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan baru terkait pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Pada pokoknya, kebijakan itu memperluas kriteria pendaftar PPPK tahap 2. Apa saja tambahannya?

Dikutip dari siaran pers BKN, aturan itu tertuang melalui Keputusan Menteri PANRB 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK T.A 2024.

Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK tahap II di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini. Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:

  • Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
  • Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
  • Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
  • Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
Baca Juga :  BKPSDM Kapuas Gelar Pemetaan Potensi dan Kompetensi untuk ASN

Di samping itu, pelamar seleksi PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:

  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; dan
  • Penata Layanan Operasional.

Untuk optimalisasi kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan lokasi/berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas;
  • Eks-THK II;
  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) terakhir secara terus-menerus; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga :  Wali Kota Serahkan 86 SK Tenaga PPPK Profesi Guru

Selengkapnya ketentuan tambahan terbaru ini dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/regulasi/.(jpc)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/