Rabu, Januari 15, 2025
25.2 C
Palangkaraya

Rojikinnor-Vina, Baca Bantahan dari Fairid-Zaini soal Manipulasi Data

PALANGKA RAYA-Kuasa Hukum Fairid Naparin dan Achmad Zaini Membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Wikarya F Dirun, Kuasa Hukum Fairid – Zaini membantah tuduhan soal penggelembungan suara hingga penggunaan uang negara untuk pemenangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

”Tuduhan penggelembungan suara, kalau kita melihat apa yang dibacakan sepintas benar. Karena dia titik tolaknya dari DPT (Daftar Pemilih Tetap), seharusnya dihitung dari persentase suara, di situ kesalahannya,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Dia juga membantah soal penggunaan data akun instagram tim pemenangan di MK. Ia menyebut, data tersebut sudah dihapus. Bahkan data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara data yang otentik adalah data hasil pleno dimana di situ hasil pemilihan itu sudah dibenarkan oleh saksi paslon 01, saksi 01 sifatnya mandat, saksi mandat sama dengan saksi yang kalau istilah matematika yakni identik = Rojikin – Vina yang tandatangan,” imbuhnya.

Wikarya juga menyangkal tuduhan menggunakan uang negara dengan cara membagikan bantuan sosial , dana hibah, bagi sarung melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatasnamakan Paslon nomor urut 2 itu.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Palangka Raya, Berikut Isi Gugatan dari Rojikinnor-Vina

“Mereka menuduh Fairid calon petahana, padahal Fairid bukan petahana. Karena beliau berhenti sebagai wali kota yang berakhir pada September 2023 dan Pilkada pada November 2024 dan itu jauh sekali,” terangnya.

”Bagi tapih itu fitnahnya luar biasa, karena disitu ada mekanismenya.  Seharusnya kalau merasa itu betul (pelanggaran) laporkan ke bawaslu, sampaikan buktinya. Jangan mengumbar di publik,” sambungnya.

 

Lebih lanjut lagi, dia menyebut bahwa sudah mendapati bukti berupa foto dan video diduga kecurangan yang dilakukan Paslon 01.

”Kami sebut itu playing victim, nanti akan disampaikan selengkapnya ketika keterangan pihak terkait disampaikan di sidang MK,” ungkapnya.

”Soal tapih, informasinya ada laporan itu ke bawaslu , namun saat ditanya bawaslu buktinya , tidak dibuktikan. Artnya menuduh tanpa bukti,” paparnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar menyaring berita yang beredar terkait tuduhan yang disebut tidak berdasar dan melakukan kroscek lagi.

 

Untuk diketahui, pasangan calon wali kota palangka raya Fairid-Ahmad Zaini dengan cara terstruktur telah memanipulasi partisipasi pemilih dengan cara menggelembungkan suara paslon 02.

Baca Juga :  Ingat! Selama Nataru Angkutan PBS Dilarang Beroperasi

Itulah salah satu poin permohonan gugatan pilkada Kota Palangka Raya yang dibacakan kuasa hukum Rojikinnor-Vina, Syaiful Bahri dalam sidang sengketa mahkamah konstitusi.

Dia juga memohon pembatalan atas keputusan KPU kota Palangka Raya terkait penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Dari total 342 TPS, telah terjadi penggemukan surat suara berjumlah 29.578 suara.

Ada penggelembungan suara melalui mencoblos berulang-ulang di TPS yang berada di 5 kecamatan, dengan kenaikan angka partisipasi manipulatif sebesar 20 persen.

Ia menjelaskan, dengan adanya tindakan itu, paslon 02 meraih suara menipulatif, sehingga bertambah menjadi 58.000 suara. Apabila itu tidak dilakukan, perolehan suara paslon 02 hanya mentok pada angka 22.846 suara. Dan pihaknya mengklaim paslon 01 meraih suara tertinggi.

Dalam  petitumnya, dianggap terbukti dengan sah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pihaknya juga menyebut KPU Kota Palangka Raya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersikap tidak netral atau berpihak kepada paslon 02. (hfz/kpg)

 

PALANGKA RAYA-Kuasa Hukum Fairid Naparin dan Achmad Zaini Membantah segala tuduhan yang disampaikan oleh Paslon nomor urut 1 Rojikinnor dan Vina Panduwinata di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Wikarya F Dirun, Kuasa Hukum Fairid – Zaini membantah tuduhan soal penggelembungan suara hingga penggunaan uang negara untuk pemenangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

”Tuduhan penggelembungan suara, kalau kita melihat apa yang dibacakan sepintas benar. Karena dia titik tolaknya dari DPT (Daftar Pemilih Tetap), seharusnya dihitung dari persentase suara, di situ kesalahannya,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Dia juga membantah soal penggunaan data akun instagram tim pemenangan di MK. Ia menyebut, data tersebut sudah dihapus. Bahkan data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara data yang otentik adalah data hasil pleno dimana di situ hasil pemilihan itu sudah dibenarkan oleh saksi paslon 01, saksi 01 sifatnya mandat, saksi mandat sama dengan saksi yang kalau istilah matematika yakni identik = Rojikin – Vina yang tandatangan,” imbuhnya.

Wikarya juga menyangkal tuduhan menggunakan uang negara dengan cara membagikan bantuan sosial , dana hibah, bagi sarung melibatkan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatasnamakan Paslon nomor urut 2 itu.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Palangka Raya, Berikut Isi Gugatan dari Rojikinnor-Vina

“Mereka menuduh Fairid calon petahana, padahal Fairid bukan petahana. Karena beliau berhenti sebagai wali kota yang berakhir pada September 2023 dan Pilkada pada November 2024 dan itu jauh sekali,” terangnya.

”Bagi tapih itu fitnahnya luar biasa, karena disitu ada mekanismenya.  Seharusnya kalau merasa itu betul (pelanggaran) laporkan ke bawaslu, sampaikan buktinya. Jangan mengumbar di publik,” sambungnya.

 

Lebih lanjut lagi, dia menyebut bahwa sudah mendapati bukti berupa foto dan video diduga kecurangan yang dilakukan Paslon 01.

”Kami sebut itu playing victim, nanti akan disampaikan selengkapnya ketika keterangan pihak terkait disampaikan di sidang MK,” ungkapnya.

”Soal tapih, informasinya ada laporan itu ke bawaslu , namun saat ditanya bawaslu buktinya , tidak dibuktikan. Artnya menuduh tanpa bukti,” paparnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar menyaring berita yang beredar terkait tuduhan yang disebut tidak berdasar dan melakukan kroscek lagi.

 

Untuk diketahui, pasangan calon wali kota palangka raya Fairid-Ahmad Zaini dengan cara terstruktur telah memanipulasi partisipasi pemilih dengan cara menggelembungkan suara paslon 02.

Baca Juga :  Ingat! Selama Nataru Angkutan PBS Dilarang Beroperasi

Itulah salah satu poin permohonan gugatan pilkada Kota Palangka Raya yang dibacakan kuasa hukum Rojikinnor-Vina, Syaiful Bahri dalam sidang sengketa mahkamah konstitusi.

Dia juga memohon pembatalan atas keputusan KPU kota Palangka Raya terkait penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Dari total 342 TPS, telah terjadi penggemukan surat suara berjumlah 29.578 suara.

Ada penggelembungan suara melalui mencoblos berulang-ulang di TPS yang berada di 5 kecamatan, dengan kenaikan angka partisipasi manipulatif sebesar 20 persen.

Ia menjelaskan, dengan adanya tindakan itu, paslon 02 meraih suara menipulatif, sehingga bertambah menjadi 58.000 suara. Apabila itu tidak dilakukan, perolehan suara paslon 02 hanya mentok pada angka 22.846 suara. Dan pihaknya mengklaim paslon 01 meraih suara tertinggi.

Dalam  petitumnya, dianggap terbukti dengan sah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pihaknya juga menyebut KPU Kota Palangka Raya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersikap tidak netral atau berpihak kepada paslon 02. (hfz/kpg)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/