Jumat, Januari 31, 2025
23.5 C
Palangkaraya

Sengketa Pilkada Lamandau, Rizky-Hamid Sebut Gugatan Hendra-Budiman Tak Jelas

 

 

 

PALANGKA RAYA-Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lamandau sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Mendengar poin-poin tuntutan dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum bupati dan wakil bupati terpilih, Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid (Rizky-Hamid) menyebut gugatan yang dilayangkan pasangan Hendra Lesmana-Budiman tidak jelas.

Jeffriko Seran SH selaku kuasa hukum Rizky-Hamid mengatakan, pihaknya sudah siap untuk memberikan jawaban dalam persidangan MK. Jeffriko menyebut materi jawaban yang akan disampaikan pihaknya diyakini dapat mematahkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Hendra-Budiman.

“Kita sudah siap dengan jawaban,” kata Jeffriko Seran kepada wartawan saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, sehari setelah mengikuti sidang perdana di MK, Selasa (14/1/2025).

Pengacara muda itu mengatakan, dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Hendra-Budiman, sejumlah dalil hukum yang diajukan dalam permohonan gugatan dipertanyakan oleh majelis hakim MK yang menyidangkan perkara.

Dalil-dalil hukum di dalam permohonan gugatan yang mendapatkan perhatian dan pertanyaan dari majelis hakim, di antaranya terkait permintaan Hendra-Budiman agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang dianggap bermasalah serta terkait dugaan pelanggaran politik uang (money politic).

Jeffriko menyebut hasil pemungutan suara di 25 TPS yang dianggap bermasalah oleh tim kuasa hukum Hendra-Budiman, seluruhnya dimenangkan oleh pasangan Rizky-Hamid.

Oleh karena itu, majelis hakim MK sempat bertanya kepada kuasa hukum pasangan Hendra-Budiman terkait alasan mereka meminta digelar PSU di 25 TPS tersebut.

Baca Juga :  KPU Ingatkan Tensi Pilkada Lebih Berat Dari Pilpres

Sementara untuk di TPS lainnya, terutama di TPS yang hasil pemungutan suaranya dimenangkan pasangan Hendra-Budiman, pihak pasangan calon nomor urut 01 itu tidak mengajukan permohonan PSU.

“Majelis hakim sempat menanyakan kenapa di TPS yang mereka (paslon 01) menang tidak diajukan untuk dilakukan PSU, apakah hanya di 25 TPS itu saja yang bermasalah,” kata Jeffriko mengulang pertanyaan majelis hakim kepada tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01.

Dikatakan Jeffriko, terhadap pertanyaan majelis hakim, tim kuasa hukum dari pasangan calon 01 justru tidak bisa memberikan jawaban.

Lebih lanjut dikatakannya, majelis hakim juga sempat bertanya terkait tudingan dari pihak 01 bahwa kliennya melakukan pelanggaran money politic saat pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu.

Jeffriko mengatakan, dalam sidang tersebut majelis hakim sempat bertanya kepada kuasa hukum pasangan Hendra-Budiman, terkait kemungkinan pelanggaran yang sama dilakukan oleh pihak klien mereka.

“Hakim juga merespons, apakah pihak pemohon itu tidak melakukan juga,” katanya lagi.

Selain terkait pertanyaan dari majelis hakim, Jeffriko mengatakan saat pembacaan permohonan gugatan terdapat dalil permohonan yang bisa dianggap cacat hukum, menyebabkan permohonan gugatan kuasa hukum pihak pasangan calon 01 menjadi kabur dan tidak cermat hingga dianggap tidak sah secara hukum.

Adapun dalil permohonan yang cacat hukum itu yakni terkait tuduhan pihak pasangan calon 01 bahwa pasangan calon 02 melakukan intimidasi terhadap para pemilih pada hari pemungutan suara digelar. Disebutnya, tuduhan itu dimuat pemohon dalam bagian posita permohonan gugatan.

Baca Juga :  Ingin Memperjuangkan Nasib Warga Miskin

Namun di bagian lanjutan posisi yang sama, pihak kuasa hukum Hendra–Budiman menyebut bahwa tindakan intimidasi itu dilakukan oleh tim pasangan nomor urut 01 sendiri.

Jeffriko mengatakan, kebingungan di dalam dalil permohonan itu tidak bisa diperbaiki atau dicabut kembali.

“Di dalam posita mereka angka sembilan menyatakan pasangan Rizky-Hamid melakukan intimidasi, tetapi di dalam positanya tertulis pasangan 01, dan itu tidak bisa di-renvoy,” tegas Jeffriko sembari menuturkan hal itu membuktikan bahwa penyusunan permohonan oleh pihak pemohon dilakukan secara tidak cermat.

Jeffriko mengatakan, dirinya sendiri merasa yakin majelis hakim MK tidak akan mengabulkan permohonan PSU di 25 TPS sebagaimana permintaan pemohon.

“Kalau saya sebagai kuasa hukum melihat itu sangat tidak mungkin diulang,” ungkap Jeffriko, lalu menyebut dari fakta yang diperoleh, diketahui bahwa para saksi dari pihak 01 yang hadir di 25 TPS yang dianggap bermasalah itu menandatangani lembaran berita acara hasil pemungutan suara (formulir C1) di TPS.

Jeffriko menambahkan, kini pihaknya menunggu panggilan untuk sidang lanjutan, yang diperkirakan akan dilaksanakan pekan depan.

Dalam lanjutan sidang nanti, pihaknya sebagai pihak terkait akan memberikan jawaban untuk menangkis dalil-dalil dalam permohonan gugatan yang diajukan pihak pemohon atau pasangan calon nomor urut 01, Hendra–Budiman.

“Yang jelas (lanjutan sidang) minggu depan, agenda pembacaan dari pihak terkait, serta mendengarkan jawaban dari KPU dan Bawaslu sebagai pihak termohon,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

 

 

 

PALANGKA RAYA-Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lamandau sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Mendengar poin-poin tuntutan dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum bupati dan wakil bupati terpilih, Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid (Rizky-Hamid) menyebut gugatan yang dilayangkan pasangan Hendra Lesmana-Budiman tidak jelas.

Jeffriko Seran SH selaku kuasa hukum Rizky-Hamid mengatakan, pihaknya sudah siap untuk memberikan jawaban dalam persidangan MK. Jeffriko menyebut materi jawaban yang akan disampaikan pihaknya diyakini dapat mematahkan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Hendra-Budiman.

“Kita sudah siap dengan jawaban,” kata Jeffriko Seran kepada wartawan saat tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, sehari setelah mengikuti sidang perdana di MK, Selasa (14/1/2025).

Pengacara muda itu mengatakan, dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan permohonan gugatan yang diajukan pasangan Hendra-Budiman, sejumlah dalil hukum yang diajukan dalam permohonan gugatan dipertanyakan oleh majelis hakim MK yang menyidangkan perkara.

Dalil-dalil hukum di dalam permohonan gugatan yang mendapatkan perhatian dan pertanyaan dari majelis hakim, di antaranya terkait permintaan Hendra-Budiman agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang dianggap bermasalah serta terkait dugaan pelanggaran politik uang (money politic).

Jeffriko menyebut hasil pemungutan suara di 25 TPS yang dianggap bermasalah oleh tim kuasa hukum Hendra-Budiman, seluruhnya dimenangkan oleh pasangan Rizky-Hamid.

Oleh karena itu, majelis hakim MK sempat bertanya kepada kuasa hukum pasangan Hendra-Budiman terkait alasan mereka meminta digelar PSU di 25 TPS tersebut.

Baca Juga :  KPU Ingatkan Tensi Pilkada Lebih Berat Dari Pilpres

Sementara untuk di TPS lainnya, terutama di TPS yang hasil pemungutan suaranya dimenangkan pasangan Hendra-Budiman, pihak pasangan calon nomor urut 01 itu tidak mengajukan permohonan PSU.

“Majelis hakim sempat menanyakan kenapa di TPS yang mereka (paslon 01) menang tidak diajukan untuk dilakukan PSU, apakah hanya di 25 TPS itu saja yang bermasalah,” kata Jeffriko mengulang pertanyaan majelis hakim kepada tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01.

Dikatakan Jeffriko, terhadap pertanyaan majelis hakim, tim kuasa hukum dari pasangan calon 01 justru tidak bisa memberikan jawaban.

Lebih lanjut dikatakannya, majelis hakim juga sempat bertanya terkait tudingan dari pihak 01 bahwa kliennya melakukan pelanggaran money politic saat pelaksanaan pilkada di Kabupaten Lamandau beberapa waktu lalu.

Jeffriko mengatakan, dalam sidang tersebut majelis hakim sempat bertanya kepada kuasa hukum pasangan Hendra-Budiman, terkait kemungkinan pelanggaran yang sama dilakukan oleh pihak klien mereka.

“Hakim juga merespons, apakah pihak pemohon itu tidak melakukan juga,” katanya lagi.

Selain terkait pertanyaan dari majelis hakim, Jeffriko mengatakan saat pembacaan permohonan gugatan terdapat dalil permohonan yang bisa dianggap cacat hukum, menyebabkan permohonan gugatan kuasa hukum pihak pasangan calon 01 menjadi kabur dan tidak cermat hingga dianggap tidak sah secara hukum.

Adapun dalil permohonan yang cacat hukum itu yakni terkait tuduhan pihak pasangan calon 01 bahwa pasangan calon 02 melakukan intimidasi terhadap para pemilih pada hari pemungutan suara digelar. Disebutnya, tuduhan itu dimuat pemohon dalam bagian posita permohonan gugatan.

Baca Juga :  Ingin Memperjuangkan Nasib Warga Miskin

Namun di bagian lanjutan posisi yang sama, pihak kuasa hukum Hendra–Budiman menyebut bahwa tindakan intimidasi itu dilakukan oleh tim pasangan nomor urut 01 sendiri.

Jeffriko mengatakan, kebingungan di dalam dalil permohonan itu tidak bisa diperbaiki atau dicabut kembali.

“Di dalam posita mereka angka sembilan menyatakan pasangan Rizky-Hamid melakukan intimidasi, tetapi di dalam positanya tertulis pasangan 01, dan itu tidak bisa di-renvoy,” tegas Jeffriko sembari menuturkan hal itu membuktikan bahwa penyusunan permohonan oleh pihak pemohon dilakukan secara tidak cermat.

Jeffriko mengatakan, dirinya sendiri merasa yakin majelis hakim MK tidak akan mengabulkan permohonan PSU di 25 TPS sebagaimana permintaan pemohon.

“Kalau saya sebagai kuasa hukum melihat itu sangat tidak mungkin diulang,” ungkap Jeffriko, lalu menyebut dari fakta yang diperoleh, diketahui bahwa para saksi dari pihak 01 yang hadir di 25 TPS yang dianggap bermasalah itu menandatangani lembaran berita acara hasil pemungutan suara (formulir C1) di TPS.

Jeffriko menambahkan, kini pihaknya menunggu panggilan untuk sidang lanjutan, yang diperkirakan akan dilaksanakan pekan depan.

Dalam lanjutan sidang nanti, pihaknya sebagai pihak terkait akan memberikan jawaban untuk menangkis dalil-dalil dalam permohonan gugatan yang diajukan pihak pemohon atau pasangan calon nomor urut 01, Hendra–Budiman.

“Yang jelas (lanjutan sidang) minggu depan, agenda pembacaan dari pihak terkait, serta mendengarkan jawaban dari KPU dan Bawaslu sebagai pihak termohon,” pungkasnya. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/