Jumat, Januari 31, 2025
27.1 C
Palangkaraya

Anggota Polsek Kapuas Timur Amankan 5.600 Butir Obat Terlarang

KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Timur berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat tanpa izin atau obat terlarang di wilayah Kabupaten Kapuas.

Seorang pria berinisial SP diamankan bersama barang bukti obat terlarang tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh menyampaikan, pada Rabu (15/1/2025) pagi, anggota Polsek Kapuas Timur berhasil mengamankan SP. Pria berusia 41 tahun itu merupakan warga Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

“Dari pelaku SP ditemukan 1.000 butir obat tablet tanpa merk diduga zenith dan 4.600 butir obat keras merek seledryl,” ungkap Rahmat Saleh.

Selain itu, menurut kapolsek, anggotanya juga mengamankan satu sepeda motor Yamaha Mio warna biru sebagai barang bukti yang digunakan pelaku membawa obat terlarang tersebut. Pelaku juga telah diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tanggung Jawab Bersama dalam Membangun Anak Indonesia

Tersangka SP, menurut Rahmat, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 435 sub Pasal 138 (2) Jo Pasal 436 (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (alh/ens)

KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Timur berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat tanpa izin atau obat terlarang di wilayah Kabupaten Kapuas.

Seorang pria berinisial SP diamankan bersama barang bukti obat terlarang tersebut.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh menyampaikan, pada Rabu (15/1/2025) pagi, anggota Polsek Kapuas Timur berhasil mengamankan SP. Pria berusia 41 tahun itu merupakan warga Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

“Dari pelaku SP ditemukan 1.000 butir obat tablet tanpa merk diduga zenith dan 4.600 butir obat keras merek seledryl,” ungkap Rahmat Saleh.

Selain itu, menurut kapolsek, anggotanya juga mengamankan satu sepeda motor Yamaha Mio warna biru sebagai barang bukti yang digunakan pelaku membawa obat terlarang tersebut. Pelaku juga telah diamankan di Polsek Kapuas Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tanggung Jawab Bersama dalam Membangun Anak Indonesia

Tersangka SP, menurut Rahmat, terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 435 sub Pasal 138 (2) Jo Pasal 436 (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (alh/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/