PALANGKA RAYA– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan sinyal positif terhadap permohonan penetapan MH, salah satu tersangka dalam kasus penembakan warga oleh oknum polisi berinisial AK, sebagai Justice Collaborator (JC). Informasi ini dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penasehat Hukum MH, Parlin Hutabarat.
Parlin mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan komunikasi dengan pihak LPSK terkait perkembangan permohonan tersebut. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima dari petugas LPSK, permohonan agar MH ditetapkan sebagai Justice Collaborator telah disetujui.
“Kami melakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan kontak resmi LPSK. Permohonan kami agar MH menjadi Justice Collaborator memang sudah disetujui,” ujar Parlin, Jumat (17/1/2025).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa timnya masih menunggu turunnya surat resmi dari LPSK untuk mengesahkan persetujuan ini. “Kami selaku penasihat hukum MH belum menerima hasil secara detail dari LPSK,” tambahnya.
Parlin juga menyampaikan bahwa selain mengajukan permohonan status Justice Collaborator, pihaknya meminta perlindungan keamanan khusus bagi MH.
Permohonan ini dinilai sangat penting mengingat posisi MH sebagai pihak pertama yang mengungkap fakta dalam kasus penembakan warga tersebut.
Menurutnya, perlindungan khusus ini diperlukan untuk memastikan MH terhindar dari intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta perlindungan keamanan sesuai amanat Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014, yang menjamin hak MH untuk mendapatkan perlindungan keamanan sebagai saksi yang berani mengungkap tindak pidana oleh oknum anggota Polri (tersangka AK),” ujar Parlin.
Ia menegaskan bahwa pemberian perlindungan ini akan menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan MH selama kasus ini bergulir.
Parlin juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi kepada publik jika surat resmi terkait status Justice Collaborator maupun perlindungan khusus telah diterima dari LPSK.
“Nanti kami akan menginformasikan jika surat resmi dari LPSK sudah kami terima,” pungkas Parlin Hutabarat dalam pernyataannya.(sja/uni)