Kamis, Januari 30, 2025
24 C
Palangkaraya

Sukadi, Oknum Polisi Bikin Geger Pengadilan, Hakim Terpaksa Menunda Sidang

PALANGKA RAYA- Sukadi, oknum polisi dari Polres Seruyan dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/1) lalu. Polisi berpangkat Aipda ini menjalani sidang kasus tindak pidana narkotika.

Baca: Polisi Polres Seruyan Ditangkap Bareng Pengedar Sabuy

Sukadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumaiyati, SH, dengan tuduhan mengetahui adanya sebuah peristiwa tindak pidana narkotika, namun dirinya tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Dalam tuntutannya, Jaksa Jumaiyati meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan untuk terdakwa Sukadi.

JPU beranggapan dari fakta sidang, Sukadi dianggap secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana yang sudah didakwakan oleh JPU.

“Menyatakan terdakwa Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukadi pidana penjara selama 8 bulan,” demikian bunyi lengkap tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang tersebut.

Hal yang menarik adalah tanggapan dari terdakwa Sukadi setelah mendengar tuntutan jaksa tersebut. Apa yang diucapkan membuat geger seisi ruangan.

Saat diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Putra, untuk menyampaikan pembelaannya, Sukadi meminta agar dirinya bisa diberikan hukuman yang seringan mungkin.

“Saya minta hukuman seringan-ringannya, Yang Mulia,” kata terdakwa yang sempat mengakui kalau dirinya memang bersalah dalam perkara ini.

Baca Juga :  Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

“Minta hukuman seringan-ringannya, seringan apa?” tanya hakim kepada terdakwa.
“Kalau bisa minta rehab,” ujar Sukadi menjawab pertanyaan tersebut.

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim tampak agak terkejut. Pasalnya, dari pasal dakwaan dan tuntutan jaksa yaitu Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Sukadi tidak dinyatakan sebagai seorang pemakai (pecandu) narkotika.

Dirinya hanya dituntut karena mengetahui ada tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan.

Dengan adanya ucapan Sukadi yang meminta agar dirinya bisa dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi, maka otomatis secara tidak langsung menyatakan dirinya mengakui memang juga seorang pengguna narkotika.

Hakim Yudi pun kemudian mengatakan bahwa karena ada perbedaan antara pasal tuntutan dari jaksa dengan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara lisan, maka Sukadi pun disuruh untuk membuat pembelaan secara tertulis.

“Berarti ini beda dengan (pasal tuntutan) yang diajukan untuk kamu karena tuntutan jaksa pidana penjara, kamu buat pembelaan secara tertulis saja supaya (hakim) tahu apa dasarnya minta rehab,” kata Hakim Yudi yang memutuskan sidang pembacaan pembelaan akan dilanjutkan pada Senin (4/2/2025) dua minggu mendatang.

Untuk diketahui, dia ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama dua orang pengedar.

Adapun kronologis kejadian sebagaimana isi dakwaan jaksa, Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.11 WIB, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saksi Jenal Abidin yang pada intinya terdakwa ingin main ke rumah saksi Jenal Abidin.

Baca Juga :  Tengah Malam Gempar, Lima Rumah Terbakar

Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah Jenal Abidin di sebuah rumah kayu di tengah.

Namun di tengah perjalanan terdakwa bertemu dengan Jenal Abidin dan saat itu saksi Jenal Abidin mengatakan, “Pak De, kalau mau ke rumah, ke rumah saja Pak De, di rumah ada Sabrinor dan Rahman.”

Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa datang ke rumah Jenal Abidin dan di rumah tersebut ada dua warga lain, yaitu Sabrinor dan Rahman.

Di rumah itu, terdakwa menyampaikan kepada Sabrinor kalau dirinya ingin menumpang mandi.

Setelah mandi, terdakwa mengatakan dirinya ingin makan, namun makanan tidak ada, yang kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sabrinor dengan mengatakan,

“Adakah (maksudnya terdakwa mau konsumsi shabu)?”
Sabrinor pun menjawab, “Iya ada.”

Namun sekitar pukul 18.30 WIB, yang mana Sukadi belum sempat mengkonsumsi shabu, datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek rumah dan menangkap para penghuni rumah termasuk juga Sukadi.

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 137,53 (seratus tiga puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram dan barang bukti lainnya.(sja/ram)

 

PALANGKA RAYA- Sukadi, oknum polisi dari Polres Seruyan dituntut ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (20/1) lalu. Polisi berpangkat Aipda ini menjalani sidang kasus tindak pidana narkotika.

Baca: Polisi Polres Seruyan Ditangkap Bareng Pengedar Sabuy

Sukadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumaiyati, SH, dengan tuduhan mengetahui adanya sebuah peristiwa tindak pidana narkotika, namun dirinya tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Dalam tuntutannya, Jaksa Jumaiyati meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan untuk terdakwa Sukadi.

JPU beranggapan dari fakta sidang, Sukadi dianggap secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana yang sudah didakwakan oleh JPU.

“Menyatakan terdakwa Sukadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukadi pidana penjara selama 8 bulan,” demikian bunyi lengkap tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang tersebut.

Hal yang menarik adalah tanggapan dari terdakwa Sukadi setelah mendengar tuntutan jaksa tersebut. Apa yang diucapkan membuat geger seisi ruangan.

Saat diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Yudi Eka Putra, untuk menyampaikan pembelaannya, Sukadi meminta agar dirinya bisa diberikan hukuman yang seringan mungkin.

“Saya minta hukuman seringan-ringannya, Yang Mulia,” kata terdakwa yang sempat mengakui kalau dirinya memang bersalah dalam perkara ini.

Baca Juga :  Berusaha Kabur, Pengedar Sabu Dihadiahi Timah Panas

“Minta hukuman seringan-ringannya, seringan apa?” tanya hakim kepada terdakwa.
“Kalau bisa minta rehab,” ujar Sukadi menjawab pertanyaan tersebut.

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim tampak agak terkejut. Pasalnya, dari pasal dakwaan dan tuntutan jaksa yaitu Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Sukadi tidak dinyatakan sebagai seorang pemakai (pecandu) narkotika.

Dirinya hanya dituntut karena mengetahui ada tindak pidana narkotika namun tidak melaporkan.

Dengan adanya ucapan Sukadi yang meminta agar dirinya bisa dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi, maka otomatis secara tidak langsung menyatakan dirinya mengakui memang juga seorang pengguna narkotika.

Hakim Yudi pun kemudian mengatakan bahwa karena ada perbedaan antara pasal tuntutan dari jaksa dengan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara lisan, maka Sukadi pun disuruh untuk membuat pembelaan secara tertulis.

“Berarti ini beda dengan (pasal tuntutan) yang diajukan untuk kamu karena tuntutan jaksa pidana penjara, kamu buat pembelaan secara tertulis saja supaya (hakim) tahu apa dasarnya minta rehab,” kata Hakim Yudi yang memutuskan sidang pembacaan pembelaan akan dilanjutkan pada Senin (4/2/2025) dua minggu mendatang.

Untuk diketahui, dia ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama dua orang pengedar.

Adapun kronologis kejadian sebagaimana isi dakwaan jaksa, Senin, 12 Agustus 2024 sekitar pukul 16.11 WIB, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada saksi Jenal Abidin yang pada intinya terdakwa ingin main ke rumah saksi Jenal Abidin.

Baca Juga :  Tengah Malam Gempar, Lima Rumah Terbakar

Setelah itu, sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi ke rumah Jenal Abidin di sebuah rumah kayu di tengah.

Namun di tengah perjalanan terdakwa bertemu dengan Jenal Abidin dan saat itu saksi Jenal Abidin mengatakan, “Pak De, kalau mau ke rumah, ke rumah saja Pak De, di rumah ada Sabrinor dan Rahman.”

Kemudian sekitar pukul 18.20 WIB, terdakwa datang ke rumah Jenal Abidin dan di rumah tersebut ada dua warga lain, yaitu Sabrinor dan Rahman.

Di rumah itu, terdakwa menyampaikan kepada Sabrinor kalau dirinya ingin menumpang mandi.

Setelah mandi, terdakwa mengatakan dirinya ingin makan, namun makanan tidak ada, yang kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi Sabrinor dengan mengatakan,

“Adakah (maksudnya terdakwa mau konsumsi shabu)?”
Sabrinor pun menjawab, “Iya ada.”

Namun sekitar pukul 18.30 WIB, yang mana Sukadi belum sempat mengkonsumsi shabu, datang petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek rumah dan menangkap para penghuni rumah termasuk juga Sukadi.

Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 137,53 (seratus tiga puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram dan barang bukti lainnya.(sja/ram)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/