Rabu, Februari 5, 2025
32.9 C
Palangkaraya

Pleidoi Belum Siap, Sidang Fathurrahman Sang Oknum Polisi Ditunda

PALANGKA RAYA-Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.99 gram yang menyeret terdakwa oknum polisi Fathurrahman alias Fathur masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (3/2/2025).

Seyogyanya agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Benyamin SH, kali ini beagenda mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa. Namun sidang agenda pembacaan nota pembelaan tersebut ditunda.

Penundaan sidang berdasarkan permintaan pihak penasihat hukum terdakwa, Rusdi Agus Susanto SH, kepada ketua majelis hakim.

Rusdi beralasan dirinya sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan nota pembelaan bagi kliennya selama tiga hari, sebagaimana waktu yang diberikan majelis hakim untuk pihaknya menyiapkan nota pembelaan.

Akan tetapi, hingga waktu pelaksanaan sidang, nota pembelaan itu belum selesai dibuat. Rusdi pun meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya ditunda lagi satu hari agar pihaknya bisa merampungkan penyusunan nota pembelaan.

Baca Juga :  Kalteng Terima Tiga Penghargaan dari BKN

“Izin, Yang Mulia. Saya sudah berusaha maksimal, tetapi ternyata tiga hari waktu yang diberikan majelis hakim untuk membuat nota pembelaan tidak cukup. Saya minta waktu satu hari lagi, Yang Mulia,” kata Rusdi kepada majelis hakim.

Rusdi berjanji akan memanfaatkan waktu penundaan satu hari itu untuk merampungkan penyusunan nota pembelaan.

“Tinggal sedikit lagi, Yang Mulia,” kata Rusdi, sembari mengaku dirinya sudah begadang demi menyusun dan menyelesaikan nota pembelaan.

Mendengar itu, ketua majelis hakim kemudian meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Siti Mutosiah SH MH, terkait permintaan penundaan sidang oleh pihak penasihat hukum terdakwa.

Jaksa Siti mengatakan pihaknya tidak keberatan jika majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

Baca Juga :  Kami Tak Akan Lelah Memerangi Narkoba

“Ya, kami siap saja jika pengacaranya meminta penundaan sehari,” ucap Siti kepada ketua majelis hakim.

Karena pihak jaksa penuntut tidak keberatan, hakim Benyamin memutuskan menunda sidang hari itu dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda yang sama pada hari ini atau Selasa (4/2/2025).

Sebelum menutup sidang, Benyamin sempat berkata kepada terdakwa Fathur, apabila ingin mengajukan nota pembelaan secara pribadi, bisa sampaikan saat persidangan.

“Kalau saudara juga ingin mengajukan nota pembelaan, bisa dibacakan itu besok (hari ini, red),” kata ketua majelis hakim itu kepada Fathur sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sidang perkara kepemilikan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 79.99 gram yang menyeret terdakwa oknum polisi Fathurrahman alias Fathur masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (3/2/2025).

Seyogyanya agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Benyamin SH, kali ini beagenda mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa. Namun sidang agenda pembacaan nota pembelaan tersebut ditunda.

Penundaan sidang berdasarkan permintaan pihak penasihat hukum terdakwa, Rusdi Agus Susanto SH, kepada ketua majelis hakim.

Rusdi beralasan dirinya sudah berusaha maksimal untuk menyelesaikan nota pembelaan bagi kliennya selama tiga hari, sebagaimana waktu yang diberikan majelis hakim untuk pihaknya menyiapkan nota pembelaan.

Akan tetapi, hingga waktu pelaksanaan sidang, nota pembelaan itu belum selesai dibuat. Rusdi pun meminta kepada majelis hakim agar sidang kliennya ditunda lagi satu hari agar pihaknya bisa merampungkan penyusunan nota pembelaan.

Baca Juga :  Kalteng Terima Tiga Penghargaan dari BKN

“Izin, Yang Mulia. Saya sudah berusaha maksimal, tetapi ternyata tiga hari waktu yang diberikan majelis hakim untuk membuat nota pembelaan tidak cukup. Saya minta waktu satu hari lagi, Yang Mulia,” kata Rusdi kepada majelis hakim.

Rusdi berjanji akan memanfaatkan waktu penundaan satu hari itu untuk merampungkan penyusunan nota pembelaan.

“Tinggal sedikit lagi, Yang Mulia,” kata Rusdi, sembari mengaku dirinya sudah begadang demi menyusun dan menyelesaikan nota pembelaan.

Mendengar itu, ketua majelis hakim kemudian meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Siti Mutosiah SH MH, terkait permintaan penundaan sidang oleh pihak penasihat hukum terdakwa.

Jaksa Siti mengatakan pihaknya tidak keberatan jika majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

Baca Juga :  Kami Tak Akan Lelah Memerangi Narkoba

“Ya, kami siap saja jika pengacaranya meminta penundaan sehari,” ucap Siti kepada ketua majelis hakim.

Karena pihak jaksa penuntut tidak keberatan, hakim Benyamin memutuskan menunda sidang hari itu dan akan melanjutkan persidangan dengan agenda yang sama pada hari ini atau Selasa (4/2/2025).

Sebelum menutup sidang, Benyamin sempat berkata kepada terdakwa Fathur, apabila ingin mengajukan nota pembelaan secara pribadi, bisa sampaikan saat persidangan.

“Kalau saudara juga ingin mengajukan nota pembelaan, bisa dibacakan itu besok (hari ini, red),” kata ketua majelis hakim itu kepada Fathur sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/