PALANGKA RAYA-Yulyana, akhirnya harus ikhlas dipenjara di Lapas Perempuan Palangka Raya.
Meski sempat menolak dan bersitegang dengan jaksa, janda dua anak ini akhirnya naik kendaraan tahanan.
Untuk diketahui, Yulyana menjadi tersangka dalam kasus pidana pengerusakan barang tampak histeris di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (4/2/2025).
Dia terlihat memeluk dan menggendong dua anaknya yang terlihat menangis.
Yulyana tak sendiri saat menaiki mobil tahanan. Dia mengajak dua anak laki-lakinya di dalam mobil berwarna hijau itu.
Di dalam mobil itu, keduanya dikawal dua orang anggota kepolisian. Informasinya, sesampai di Lapas Perempuan, kedua anaknya dijemput oleh neneknya.
Usut punya usut, dia menolak ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Penahanan itu dilakukan setelah majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut mengeluarkan surat penetapan perintah penahanan.
Proses penahanan paksa itu sendiri dilakukan jaksa usai digelarnya sidang perdana kasus pengerusakan barang tersebut digelar.
Sebelumnya, dalam kasus ini Yulyana sebagai terdakwa memang tidak ditahan karena sempat mendapatkan penangguhan penahanan.
“Saya ini tidak bersalah, saya ini janda gak ada yang menjaga anak saya saya gak mau ditahan,”kata Yulyana kepada pihak kejaksaan yang ingin melakukan penahanan kepada dirinya.
Proses penahanan paksa itu sendiri sempat mendapatkan perlawanan yang cukup keras dari Yulyana dan juga keluarganya.
Mereke beralasan pada saat sidang perdana digelar, tidak ada perintah dari majelis hakim kepada jaksa untuk melakukan penahanan terhadap Yulyana.
Mereka juga beralasan bahwa sidang perkara kasus pidana pengerusakan ini sendiri baru dimulai dan Yulyana sendiri belum dinyatakan hakim bersalah dalam perkara ini.
Bahkan pengacara Yulyana yang mendampinginya dalam sidang, Darius Sindu juga sempat menolak tindakan jaksa untuk melakukan penahanan kepada kliennya.
Yulyana sendiri sempat marah marah dan berteriak teriak menolak dirinya ditahan.
Sambil menggendong anaknya yang terlihat menangis karena ketakutan, Yulyana sempat mencoba melakukan perlawanan.
Baik Yulyana maupun keluarganya juga meminta pengertian dari pihak kejaksaan terhadap kondisi yang dihadapi keluarganya tersebut.
Meskipun pihak Yulyana dan keluarga dan pengacaranya menolak eksekusi itu, JPU dalam perkara ini Januar Haprianyah dan Kasipidum Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Henry Yulianto tetap meminta agar Yulyana ikut ke Lapas Perempuan Tjilik Riwut Km 5 tempat dirinya menjalani penahanan.
Jaksa Januar sendiri menunjukan surat penetapan penahanan terhadap yulyana yang sudah dikeluarkan oleh majelis hakim.
“Kami cuma menjalankan tugas saja bu sesuai aturan hukum, kami minta ibu kooperatif,”kata Januar yang dikuatkan oleh pernyataan yang sama dari Henry.
Ketegangan antara kedua pihak ini terjadi kurang lebih setengah jam di halaman dalam Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Ketegangan antara kedua belah pihak itu sempat menjadi perhatian para pengunjung sidang di PN Palangka Raya.
Demi menghindari masalah tersebut bisa mengganggu kegiatan persidangan di pn Palangkaraya , pihak keamanan dan sejumlah pegawai dari PN Palangka Raya sempat meminta kepada pihak Yulyana dan keluarganya dan juga pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan itu di halaman depan kantor.
Sesampainya di halaman depan, kericuhan tersebut kembali berlanjut.
Yulyana tetap bersikukuh tidak mau diangkut. Sempat terjadi tarik menarik antara pihak petugas kejaksaan dengan Yulyana.
Yulyana juga sempat berteriak teriak histeris tidak mau ditahan.
Namun akhirnya dengan berbagai upaya pembicaraan antara pihak jaksa dengan Yulyana dan keluarga termasuk upaya pendekatan dari anggota kepolisian yang bertugas mengawal tahanan di pengadilan,proses upaya melakukan penahanan itu berhasil dilaksanakan.
Yulyana sendiri sambil menggendong anaknya akhirnya mau masuk ke mobil tahanan dan dibawa ke lapas perempuan.(sja/ram)