Rabu, Februari 5, 2025
26.9 C
Palangkaraya

Dua Orang Desa Anjir Serapat Timur Ditangkap Dengan Barang Bukti 19 Paket Sabuy

 

KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Desa Anjir Serapat Timur Km. 13, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial HN, (39), dan inisial H (43).

Subandi menjelaskan, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,37 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  Oknum Polisi Polda Kalteng Tak Kuat Iman, Dulu Kejar Bandar Sabuy, Sekarang...

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat.(hms/ram)

 

KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Desa Anjir Serapat Timur Km. 13, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (5/2/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial HN, (39), dan inisial H (43).

Subandi menjelaskan, petugas menemukan 19 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,37 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125 warna putih, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Baca Juga :  Oknum Polisi Polda Kalteng Tak Kuat Iman, Dulu Kejar Bandar Sabuy, Sekarang...

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat.(hms/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/