PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya Akhmad Husain menekankan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Hal ini disampaikan saat menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Sabangau.
Pada acara yang berlangsung di kebun Buah Slamet, Jalan Pasir Panjang, Selasa (4/2/2025) ini, Akhmad Husain mengingatkan masyarakat agar mengurus sertifikat tanah secara resmi, guna menghindari permasalahan kepemilikan di kemudian hari.
Dalam sambutannya, Akhmad Husain menyoroti maraknya kasus tumpang tindih kepemilikan tanah di Palangka Raya yang kerap menimbulkan sengketa. Ia juga mengingatkan agar arsip kepemilikan tanah di tingkat kelurahan tetap terjaga dengan baik.
Pj Wali Kota Palangka Raya itu meminta para lurah untuk lebih aktif membantu masyarakat dalam urusan administrasi pertanahan, namun ia menegaskan wewenang penerbitan surat tanah sepenuhnya berada di kantor pertanahan.
“Kepemilikan tanah harus memiliki dokumen sah yang diterbitkan oleh kantor pertanahan atau ATR/BPN Kota Palangka Raya, jangan sampai ada lagi kasus tanah tumpang tindih akibat di Kota Palangka Raya ini,” ujarnya.
Husain juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus legalitas tanah mereka demi menghindari konflik di masa depan. Menurutnya, banyak kasus sengketa tanah terjadi karena dokumen kepemilikan tidak diurus dengan baik.
“Saya mengajak masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah dan segera mengurus surat tanah ke kantor pertanahan,” tambahnya. (mut/ans)