PURUK CAHU–Setelah ditolaknya gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Nuryakin-Doni (Nurani) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya menggelar rapat pleno terbuka penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.
Rapat pleno yang digelar di Aula Demokrasi KPU Kabupaten Murung Raya, Kamis (6/2/2025), dihadiri Pj Sekda Hermon, jajaran forkopimda, Bawaslu, partai politik, serta undangan lain.
Ketua KPU Kabupaten Murung Raya, Okto Dinata, menyampaikan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Heriyus–Rahmanto, terpilih dengan perolehan 31.459 suara atau 50,25% dari total suara sah.
Keputusan ini menetapkan mereka sebagai paslon terpilih untuk masa jabatan bupati dan wakil bupati Kabupaten Murung Raya periode 2025-2030. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 6 Februari 2025,” ujar Okto Dinata.
Bupati terpilih, Heriyus, menyampaikan keputusan yang telah ditetapkan KPU dan MK adalah hasil yang tidak bisa diubah lagi, dan merupakan pilihan rakyat.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan hati terbuka.
“Mari kita terima keputusan ini dengan senang hati dan bersama-sama membangun Kabupaten Murung Raya dalam suasana yang kondusif,” ucapnya.
Sementara, Rahmanto Muhidin selaku wakil bupati terpilih, menyebut seluruh program yang mereka janjikan selama masa kampanye, entah program unggulan maupun program prioritas, akan segera dilaksanakan dan direalisasikan.
“Insyaallah, kami akan menunaikan semua janji kami. Kami merasa didukung mayoritas masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ungkapnya. (dad/ce/ala)