Kamis, April 17, 2025
26.9 C
Palangkaraya

Ini Jadwal Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Lamandau dan Batara di MK

PALANGKA RAYA-Sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dua kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk ke tahap pembuktian.

Daerah dimaksud adalah Kabupaten Lamandau dan Barito Utara (Batara).

Dijadwalkan sidang beragenda pembuktian itu akan digelar pada Jumat (14/2/2025). Informasi tersebut berdasarkan yang tertera pada laman resmi mkri.id.

Sebagai informasi, gugatan dengan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lamandau, Hendra-Budiman, sebagai pihak pemohon.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (13/1/2025), pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamandau nomor urut 01 itu menyampaikan tuduhan intimidasi dan ancaman dari tim sukses paslon 02, Aditya Putra-Abdul Hamid, saat pemungutan suara.

Pemohon mengklaim tindakan intimidasi dan ancaman tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, tetapi laporan itu tidak ditindaklanjuti dan ditolak Bawaslu. Selain itu, pemohon juga menuduh pasangan Rizky-Hamid terlibat dalam praktik politik uang.

Pada sidang berikutnya dengan agenda jawaban dari termohon, paslon 02 yang merupakan pihak terkait, Aditya Putra-Abdul Hamid, membantah tuduhan paslon 01 perihal dugaan praktik politik uang.

Baca Juga :  Besok, Sidang Sengketa Pilkada dari Kalteng Digelar, Cek Jam Sidangnya di Sini

Paslon 02 malah balik menyerang paslon 01, dengan menyebut Hendra Lesmana selaku bupati Lamandau periode 2018-2024, memiliki kekuasaan yang bisa digunakan untuk melakukan politik uang dengan memanfaatkan program pemerintah daerah.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, yang merupakan pihak termohon, menyatakan seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak terbukti dan tidak berimplikasi pada kebutuhan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh paslon 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, sebagai pemohon.

Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Barito Utara bertindak sebagai termohon, sementara paslon 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, merupakan pihak terkait.

Rizky Aditya Putra selaku pihak terkait pada sengketa pilkada Lamandau mengaku sudah menyiapkan empat saksi untuk sidang pembuktian. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti.

Baca Juga :  Drama Pilkada Lamandau, 50 Orang Tim Rizky-Hamid Dipaksa Buat Kesaksian Palsu

“Karena majelis hakim beri maksimal empat saksi, jadi kami siapkan empat orang. Kami juga akan tampilkan bukti-buktinya,” tegas Rizky, Minggu (9/2/2025).

Ia berjanji akan memperjuangkan suara-suara masyarakat Lamandau, dengan mempertahankan kemenangan pilkada di MK.

“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Kami berjuang untuk suara masyarakat Lamandau,” tegas pria yang akrab disapa Rizky Mahodenk itu.

Sedangkan pihak termohon pada sengketa pilkada Barito Utara mengaku telah menyiapkan empat orang saksi, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari.

“Iya, kami membawa saksi. Secara aturan, untuk KPU kabupaten maksimal membawa empat orang saksi,” katanya.

Siska menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan peran saksi yang ada. Ia berharap keberadaan saksi-saksi ini akan memberikan kejelasan hukum pada sidang gugatan hasil pilkada Lamandau.

“Kami akan maksimalkan beberapa saksi ini pada sidang pembuktian nanti,” tegasnya. (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dua kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk ke tahap pembuktian.

Daerah dimaksud adalah Kabupaten Lamandau dan Barito Utara (Batara).

Dijadwalkan sidang beragenda pembuktian itu akan digelar pada Jumat (14/2/2025). Informasi tersebut berdasarkan yang tertera pada laman resmi mkri.id.

Sebagai informasi, gugatan dengan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lamandau, Hendra-Budiman, sebagai pihak pemohon.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Senin (13/1/2025), pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamandau nomor urut 01 itu menyampaikan tuduhan intimidasi dan ancaman dari tim sukses paslon 02, Aditya Putra-Abdul Hamid, saat pemungutan suara.

Pemohon mengklaim tindakan intimidasi dan ancaman tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, tetapi laporan itu tidak ditindaklanjuti dan ditolak Bawaslu. Selain itu, pemohon juga menuduh pasangan Rizky-Hamid terlibat dalam praktik politik uang.

Pada sidang berikutnya dengan agenda jawaban dari termohon, paslon 02 yang merupakan pihak terkait, Aditya Putra-Abdul Hamid, membantah tuduhan paslon 01 perihal dugaan praktik politik uang.

Baca Juga :  Besok, Sidang Sengketa Pilkada dari Kalteng Digelar, Cek Jam Sidangnya di Sini

Paslon 02 malah balik menyerang paslon 01, dengan menyebut Hendra Lesmana selaku bupati Lamandau periode 2018-2024, memiliki kekuasaan yang bisa digunakan untuk melakukan politik uang dengan memanfaatkan program pemerintah daerah.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, yang merupakan pihak termohon, menyatakan seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak terbukti dan tidak berimplikasi pada kebutuhan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gugatan dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh paslon 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, sebagai pemohon.

Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Barito Utara bertindak sebagai termohon, sementara paslon 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, merupakan pihak terkait.

Rizky Aditya Putra selaku pihak terkait pada sengketa pilkada Lamandau mengaku sudah menyiapkan empat saksi untuk sidang pembuktian. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan bukti-bukti.

Baca Juga :  Drama Pilkada Lamandau, 50 Orang Tim Rizky-Hamid Dipaksa Buat Kesaksian Palsu

“Karena majelis hakim beri maksimal empat saksi, jadi kami siapkan empat orang. Kami juga akan tampilkan bukti-buktinya,” tegas Rizky, Minggu (9/2/2025).

Ia berjanji akan memperjuangkan suara-suara masyarakat Lamandau, dengan mempertahankan kemenangan pilkada di MK.

“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Kami berjuang untuk suara masyarakat Lamandau,” tegas pria yang akrab disapa Rizky Mahodenk itu.

Sedangkan pihak termohon pada sengketa pilkada Barito Utara mengaku telah menyiapkan empat orang saksi, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari.

“Iya, kami membawa saksi. Secara aturan, untuk KPU kabupaten maksimal membawa empat orang saksi,” katanya.

Siska menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan peran saksi yang ada. Ia berharap keberadaan saksi-saksi ini akan memberikan kejelasan hukum pada sidang gugatan hasil pilkada Lamandau.

“Kami akan maksimalkan beberapa saksi ini pada sidang pembuktian nanti,” tegasnya. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/