NANGA BULIK-Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau, mulai menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 11 Februari 2025.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, menghadirkan terdakwa Marinus Apau (MA) dan Andri Yulianto (AY) dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau. Total kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp1,3 miliar.
“Sidang hari ini (kemarin) merupakan agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi dari para terdakwa pada Selasa, 18 Februari 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima.
JPU mengungkap, dalam dakwaannya, diketahui peran Marinus Apau dalam Proyek SAB. MA, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau saat itu, memiliki peran sentral dalam proyek yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Ia bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan SK Bupati Lamandau Nomor 188.45/01/I/HUK/2021.
JPU juga menyebut bahwa proyek ini melibatkan sejumlah pihak lain, di antaranya, Nindyo Purnomo – beroerysebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) (status DPO), M. Gujaliansyah selaku Pelaksana pekerjaan (telah incraht), H. Suran S. Direktur CV. Mevindo/Peminjam bendera CV. Kiran Karya Indah, Fatkhul Hidayat (Alm) – Direktur Utama CV. Kiran Karya Indah, dan Andri Yulianto – Konsultan pengawas (disidangkan secara terpisah)
“Jika melihat dari fakta persidangan bisa membuka kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya. (lan)