Kamis, Februari 13, 2025
27 C
Palangkaraya

Telaah Izin, Tim Penyidik Kajati Kalteng Kumpulkan Data Perizinan Tambang 

MUARA TEWEH – Guna menjawab informasi simpang siur yang sempat heboh di masyarakat, terutama di media sosial (Medsos) terkait adanya penggeledahan Kantor Bupati Barito Utara, oleh Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (11/2/2025).

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menyampaikan, bahwa tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah sedang menelaah izin, untuk mengumpulkan data atau dokumen pertambangan, sejak tahun 2009 sampai 2011 dan 2012, bahkan ada dari 2005 di Bagian Hukum Setda Barito Utara.

“Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak ada melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati, informasi yang beredar seakan-akan yang digeledah adalah ruangan kerja kita,” kata Muhlis yang menghubungi via WhatsApp, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  Tera Timbangan dan Takaran di Pasar buat Pedagang Tegang

Karena, lanjut dia, mereka telah berkoordinasi dengan pihak Bagian Hukum Setda Barito Utara, jadi tidak ada penggeledahan.

Data atau dokumen yang diminta atau dikumpulkan memang ada yang terputus, sehingga menjadi kesulitan di bagian hukum untuk menyampaikan data yang diminta pihak Tim Penyidik Kejati Kalteng.

“Kita hanya ingin meluruskan saja informasi yang terjadi simpang siur agar tak menjadi informasi liar ditengah masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, sempat terjadi heboh dengan adanya unggahan pemberitaan dari salah satu media online, dengan judul Breaking News-Kantor Sekretariat Daerah Batara Digeledah Tim Kejati Kalteng.

Banyak spekulasi serta komentar di media sosial yang seakan digeledah adalah, ruangan kerja bupati, padahal bukan dan mereka sudah berizin ke Pj Sekda. (her)

Baca Juga :  Libur Tahun Baru, Tiga Objek Wisata Ramai Pengunjung

MUARA TEWEH – Guna menjawab informasi simpang siur yang sempat heboh di masyarakat, terutama di media sosial (Medsos) terkait adanya penggeledahan Kantor Bupati Barito Utara, oleh Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (11/2/2025).

Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis menyampaikan, bahwa tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah sedang menelaah izin, untuk mengumpulkan data atau dokumen pertambangan, sejak tahun 2009 sampai 2011 dan 2012, bahkan ada dari 2005 di Bagian Hukum Setda Barito Utara.

“Tim penyelidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tidak ada melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati, informasi yang beredar seakan-akan yang digeledah adalah ruangan kerja kita,” kata Muhlis yang menghubungi via WhatsApp, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  Tera Timbangan dan Takaran di Pasar buat Pedagang Tegang

Karena, lanjut dia, mereka telah berkoordinasi dengan pihak Bagian Hukum Setda Barito Utara, jadi tidak ada penggeledahan.

Data atau dokumen yang diminta atau dikumpulkan memang ada yang terputus, sehingga menjadi kesulitan di bagian hukum untuk menyampaikan data yang diminta pihak Tim Penyidik Kejati Kalteng.

“Kita hanya ingin meluruskan saja informasi yang terjadi simpang siur agar tak menjadi informasi liar ditengah masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, sempat terjadi heboh dengan adanya unggahan pemberitaan dari salah satu media online, dengan judul Breaking News-Kantor Sekretariat Daerah Batara Digeledah Tim Kejati Kalteng.

Banyak spekulasi serta komentar di media sosial yang seakan digeledah adalah, ruangan kerja bupati, padahal bukan dan mereka sudah berizin ke Pj Sekda. (her)

Baca Juga :  Libur Tahun Baru, Tiga Objek Wisata Ramai Pengunjung

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/