Minggu, Mei 19, 2024
23.9 C
Palangkaraya

Tera Timbangan dan Takaran di Pasar buat Pedagang Tegang

MUARA TEWEH – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal (UPT MT) melaksanakan sidang tera/tera ulang alat timbangan, takaran dan ukur para pedagang di Pasar Bebas Banjir (PBB) Muara Teweh, Rabu, (2/11/2022).

Tera ulang tersebut dilakukan UPT MT diantaranya alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan lainnya (UTTP) seperti ukuran panjang, takaran (basah, kering), anak timbangan, timbangan dacin logam, timbangan meja, timbangan pegas, timbangan senicimal, neraca dan timbangan eletronik lainnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara H Hajrannor melalui Kepala UPT MT Erina Primayanti M Eng mengatakan, tera di pasar-pasar pemerintah seperti Pasar Pendopo dan PBB terlaksana lancar, tertib dan aman.

“Karena untuk pasar pemerintah pedagang diberikan sanksi, apabila tidak melakukan tera ulang dengan tidak diperpanjang kontrak lapak jualannya,” tegas Erina.

Dikatakannya, untuk pasar Pendopo dan PBB tera di tahun 2022 mencapai 100 persen. Untuk pasar-pasar tradisional non pemerintah tidak mencapai 100 persen yaitu 70-80 persen.

Baca Juga :  Resepsi Boleh, tapi Disiplin Prokes

“Untuk pasar tradisional kami lakukan pendekatan secara personal, khususnya bagi yang tidak mau melakukan tera ulang. Alhamdulillah setelah dilakukan pendekatan kebanyakannya dari para pedagang mau tera ulang,” akuinya.

Erina mengatakan, tera ulang memang sudah suatu kewajiban pemerintah daerah untuk menertibkan dengan menciptakan tertib ukur di Barito Utara. “Tertib ukur antara pedagang dan pembeli sehingga akan terciptanya keadilan. Dari pihak pedagang tidak dirugikan dan dari pihak pembeli juga sebaliknya,” imbuhnya.

Dengan adanya tera ulang ini setiap tahun akan menstandarkan ukuran kembali keposisi nol. “Misalkan, timbangan lama tidak disetting, ternyata yang harusnya menimbang terbacanya 2 kg setelah ditimbang terbacanya 1,8 kg, jadi menombok 2 ons. Tidak selalu pedagang itu untung. Bisa jadi pedagang tersebut merugi karena ketidaktepatan ukuran,” jelasnya.

Untuk itu, tera ulang ini sangat penting dilakukan di 9 kecamatan di Barito Utara dan sudah terlaksana 7 kecamatan. Sementara 2 kecamatan lainnya yaitu Gunung Purei (Lampeong) dan Teweh Timur (Benangin) akan dilaksanakan pertenghan dan akhir November ini.

Baca Juga :  Bupati Ajak Warga Barito Utara Rutin berolahraga

Untuk tahun 2020, menurut dia, capaian tera di atas 85 persen untuk semua UTTP di Barito Utara. Sedangkan awal tahun 2021 menurun, karena banyak perusahaan lookdown akibat pandemi Covid-19.

Ada sebagian perusahaan tidak melaksanakan tera ulang untuk jembatan timbangnya. Di tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 75 persen capaian tera ulang. Tapi untuk pasar tetap melaksanakan tera ulang walaupun pandemi Covid-19 masih tinggi. “Kami berharap para pelaku usaha sadar melakukan tera ulang agar terciptanya tertib ukur atau timbangan di Barito Utara,” imbuhnya.

“Karena pedagang di Pasar PBB ini rata-rata memiliki timbangan lebih dari satu timbangan. Jadi capaian di PBB ini mencapai 100 persen setelah mengetahui adanya sanksi,” pungkasnya. (her/ens)

MUARA TEWEH – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal (UPT MT) melaksanakan sidang tera/tera ulang alat timbangan, takaran dan ukur para pedagang di Pasar Bebas Banjir (PBB) Muara Teweh, Rabu, (2/11/2022).

Tera ulang tersebut dilakukan UPT MT diantaranya alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan lainnya (UTTP) seperti ukuran panjang, takaran (basah, kering), anak timbangan, timbangan dacin logam, timbangan meja, timbangan pegas, timbangan senicimal, neraca dan timbangan eletronik lainnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barito Utara H Hajrannor melalui Kepala UPT MT Erina Primayanti M Eng mengatakan, tera di pasar-pasar pemerintah seperti Pasar Pendopo dan PBB terlaksana lancar, tertib dan aman.

“Karena untuk pasar pemerintah pedagang diberikan sanksi, apabila tidak melakukan tera ulang dengan tidak diperpanjang kontrak lapak jualannya,” tegas Erina.

Dikatakannya, untuk pasar Pendopo dan PBB tera di tahun 2022 mencapai 100 persen. Untuk pasar-pasar tradisional non pemerintah tidak mencapai 100 persen yaitu 70-80 persen.

Baca Juga :  Resepsi Boleh, tapi Disiplin Prokes

“Untuk pasar tradisional kami lakukan pendekatan secara personal, khususnya bagi yang tidak mau melakukan tera ulang. Alhamdulillah setelah dilakukan pendekatan kebanyakannya dari para pedagang mau tera ulang,” akuinya.

Erina mengatakan, tera ulang memang sudah suatu kewajiban pemerintah daerah untuk menertibkan dengan menciptakan tertib ukur di Barito Utara. “Tertib ukur antara pedagang dan pembeli sehingga akan terciptanya keadilan. Dari pihak pedagang tidak dirugikan dan dari pihak pembeli juga sebaliknya,” imbuhnya.

Dengan adanya tera ulang ini setiap tahun akan menstandarkan ukuran kembali keposisi nol. “Misalkan, timbangan lama tidak disetting, ternyata yang harusnya menimbang terbacanya 2 kg setelah ditimbang terbacanya 1,8 kg, jadi menombok 2 ons. Tidak selalu pedagang itu untung. Bisa jadi pedagang tersebut merugi karena ketidaktepatan ukuran,” jelasnya.

Untuk itu, tera ulang ini sangat penting dilakukan di 9 kecamatan di Barito Utara dan sudah terlaksana 7 kecamatan. Sementara 2 kecamatan lainnya yaitu Gunung Purei (Lampeong) dan Teweh Timur (Benangin) akan dilaksanakan pertenghan dan akhir November ini.

Baca Juga :  Bupati Ajak Warga Barito Utara Rutin berolahraga

Untuk tahun 2020, menurut dia, capaian tera di atas 85 persen untuk semua UTTP di Barito Utara. Sedangkan awal tahun 2021 menurun, karena banyak perusahaan lookdown akibat pandemi Covid-19.

Ada sebagian perusahaan tidak melaksanakan tera ulang untuk jembatan timbangnya. Di tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 75 persen capaian tera ulang. Tapi untuk pasar tetap melaksanakan tera ulang walaupun pandemi Covid-19 masih tinggi. “Kami berharap para pelaku usaha sadar melakukan tera ulang agar terciptanya tertib ukur atau timbangan di Barito Utara,” imbuhnya.

“Karena pedagang di Pasar PBB ini rata-rata memiliki timbangan lebih dari satu timbangan. Jadi capaian di PBB ini mencapai 100 persen setelah mengetahui adanya sanksi,” pungkasnya. (her/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/