Kamis, Februari 13, 2025
33.3 C
Palangkaraya

Brigadir AK Lolos dari Jeratan Pembunuh4n Berencana, MH Dilindungi LPSK

PALANGKA RAYA-Pelimpahan berkas perkara, barang bukti (barbuk), serta para tersangka dari penyidik kepada pihak kejaksaan (tahap II) dilakukan pada Rabu (12/2/2025).

Kedua tersangka adalah Brigadir AK yang merupakan mantan anggota polisi dan MH seorang warga sipil.

Jaksa Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, dalam proses penuntutan terhadap tersangka AK dan MH, berkas perkara dibuat terpisah.

Diterangkan Dwinanto, berkas perkara tersangka AK dan MH dipisahkan karena kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pidana ini.

Selain itu, pemisahan berkas perkara dilakukan karena adanya penetapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan tersangka MH merupakan saksi yang dilindungi.

“Di dalam perkara ini, antara dua tersangka dilakukan pemisahan berkas perkara, tentunya pemisahan itu karena ada peran berbeda dan juga mempertimbangkan bahwa tersangka MH telah ditetapkan sebagai saksi terlindung oleh LPSK,” ungkap Dwinanto.

Dwinanto menambahkan bahwa mengingat status MH sebagai saksi yang dilindungi oleh LPSK maka pihak nyapun akan berkoordinasi dengan pihak Kepala  rutan palangkaraya agar ke-dua tersangka  bisa ditahan di  dalam ruangan sel yang berbeda.

“Harapan kami sel penahanan nya bisa berbeda blok atau tempat, itu semua demi keamanan dan juga kelancaran saat proses persidangan “ ujar pria yang dikenal memegang jabatan sebagai Kasi OHarda bidang Pidum di kantor Kejaksaan Tinggi kalteng itu.

Baca Juga :  Berkas Dilimpahkan, MH dan Brigadir AK Ditahan Terpisah, Kenapa?

Dikatakan nya bahwa mulai sejak proses pelimpahan ini,pihak kejaksaan  telah menetapkan tersangka AK dan MH ini berstatus sebagai tahanan pihak kejaksaan selama 20 hari kedepannya  atau sampai petkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

Dwinanto juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan sendiri telah memberikan petunjuk kepada pihak penyidik  kepolisian untuk menambah sejumlah  pasal sangkaan yang bisa di jerat kepada para tersangka selain yang sudah di sangkakan pihak penyidik kepolisian sebelum nya.

Disebut kan nya bahwa pihak kejaksaan telah mengusulkan kepada penyidikan kepolisian agar kepada kedua tersangka dijerat pasal tambahan yaitu pasal 181 KUHP terkait persengkokolan menyembunyikan mayat korban.

“Kami melihat ada juga pasal yang patut disangkakan yaitu pasal 181 KUHP terkait tindak pidana menyembunyikan mayat atau kematian,” ujarnya.

Tersangka MH

Selain penambahan pasal 181 KUHPidana kepada kedua tersangka, Dwinanto juga mengatakan bahwa Khusus untuk tersangka AK sebagai tersangka utama pelaku pembunuhan, pihaknya  juga mengusulkan agar tersangka dijerat dengan pasal tambahan yakni pasal 339 KUHPidana terkait kejahatan tindak pidana pembunuhan yang disertai  dengan perbuatan  tindak pidana lain.

“Khusus untuk Anton (AK) di jerat juga dengan sangkaan pasal 339 KUHPidana yaitu tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain karena untuk Anton diketahui perannya dia melakukan pembunuhan juga melakukan pencurian mobil,” terang Dwinanto.

Baca Juga :  Warga Tumbang Samba Geger! Anak Kandung Diduga Habisi Ayahnya

Sehingga khusus terhadap tersangka AK dikatakan nya untuk saat ini telah dijerat dengan sangkaan berlapis yakni sangkaan melanggar pasal  339  KUHP, 338 jo 55 KUHP, 365  ayat 4 dan pasal 181 KUHPidana.

Sementara khusus tersangka MH , pihak kejaksaan mengusulkan agar tersangka dijerat dengan pasal tambahan yaitu pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana  terkait tindak pidana pencurian biasa.

Sehingga pasal  yang disangkakan kepada tersangka MH untuk saat ini antara lain adalah pasal 338 KUHPidana (pembunuhan) , pasal 365 ayat 4 , pasal 181 KUHPidana dan pasal 363 ayat 1 ke-4.

Dwinanto menegaskan bahwa banyak pasal yang menjerat para tersangka kasus pidana yang menyebabkan kematian sopir ekpedisi bernama budiman ini memang  dibuat semaksimal mungkin agar bisa menjerat para tersangka pada saat persidangan kasus ini ini digelar.

“Pasal pasal  (berlapis) itu dibuat demi menjaring supaya pada saat persidangan nanti kedua tersangka bisa di jerat dengan  perbuatan pidana yang memang dilakukan nya sesuai Fakta yang terbukti  di persidangan nanti ,” pungkasnya.(sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Pelimpahan berkas perkara, barang bukti (barbuk), serta para tersangka dari penyidik kepada pihak kejaksaan (tahap II) dilakukan pada Rabu (12/2/2025).

Kedua tersangka adalah Brigadir AK yang merupakan mantan anggota polisi dan MH seorang warga sipil.

Jaksa Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, dalam proses penuntutan terhadap tersangka AK dan MH, berkas perkara dibuat terpisah.

Diterangkan Dwinanto, berkas perkara tersangka AK dan MH dipisahkan karena kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pidana ini.

Selain itu, pemisahan berkas perkara dilakukan karena adanya penetapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan tersangka MH merupakan saksi yang dilindungi.

“Di dalam perkara ini, antara dua tersangka dilakukan pemisahan berkas perkara, tentunya pemisahan itu karena ada peran berbeda dan juga mempertimbangkan bahwa tersangka MH telah ditetapkan sebagai saksi terlindung oleh LPSK,” ungkap Dwinanto.

Dwinanto menambahkan bahwa mengingat status MH sebagai saksi yang dilindungi oleh LPSK maka pihak nyapun akan berkoordinasi dengan pihak Kepala  rutan palangkaraya agar ke-dua tersangka  bisa ditahan di  dalam ruangan sel yang berbeda.

“Harapan kami sel penahanan nya bisa berbeda blok atau tempat, itu semua demi keamanan dan juga kelancaran saat proses persidangan “ ujar pria yang dikenal memegang jabatan sebagai Kasi OHarda bidang Pidum di kantor Kejaksaan Tinggi kalteng itu.

Baca Juga :  Berkas Dilimpahkan, MH dan Brigadir AK Ditahan Terpisah, Kenapa?

Dikatakan nya bahwa mulai sejak proses pelimpahan ini,pihak kejaksaan  telah menetapkan tersangka AK dan MH ini berstatus sebagai tahanan pihak kejaksaan selama 20 hari kedepannya  atau sampai petkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

Dwinanto juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan sendiri telah memberikan petunjuk kepada pihak penyidik  kepolisian untuk menambah sejumlah  pasal sangkaan yang bisa di jerat kepada para tersangka selain yang sudah di sangkakan pihak penyidik kepolisian sebelum nya.

Disebut kan nya bahwa pihak kejaksaan telah mengusulkan kepada penyidikan kepolisian agar kepada kedua tersangka dijerat pasal tambahan yaitu pasal 181 KUHP terkait persengkokolan menyembunyikan mayat korban.

“Kami melihat ada juga pasal yang patut disangkakan yaitu pasal 181 KUHP terkait tindak pidana menyembunyikan mayat atau kematian,” ujarnya.

Tersangka MH

Selain penambahan pasal 181 KUHPidana kepada kedua tersangka, Dwinanto juga mengatakan bahwa Khusus untuk tersangka AK sebagai tersangka utama pelaku pembunuhan, pihaknya  juga mengusulkan agar tersangka dijerat dengan pasal tambahan yakni pasal 339 KUHPidana terkait kejahatan tindak pidana pembunuhan yang disertai  dengan perbuatan  tindak pidana lain.

“Khusus untuk Anton (AK) di jerat juga dengan sangkaan pasal 339 KUHPidana yaitu tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain karena untuk Anton diketahui perannya dia melakukan pembunuhan juga melakukan pencurian mobil,” terang Dwinanto.

Baca Juga :  Warga Tumbang Samba Geger! Anak Kandung Diduga Habisi Ayahnya

Sehingga khusus terhadap tersangka AK dikatakan nya untuk saat ini telah dijerat dengan sangkaan berlapis yakni sangkaan melanggar pasal  339  KUHP, 338 jo 55 KUHP, 365  ayat 4 dan pasal 181 KUHPidana.

Sementara khusus tersangka MH , pihak kejaksaan mengusulkan agar tersangka dijerat dengan pasal tambahan yaitu pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana  terkait tindak pidana pencurian biasa.

Sehingga pasal  yang disangkakan kepada tersangka MH untuk saat ini antara lain adalah pasal 338 KUHPidana (pembunuhan) , pasal 365 ayat 4 , pasal 181 KUHPidana dan pasal 363 ayat 1 ke-4.

Dwinanto menegaskan bahwa banyak pasal yang menjerat para tersangka kasus pidana yang menyebabkan kematian sopir ekpedisi bernama budiman ini memang  dibuat semaksimal mungkin agar bisa menjerat para tersangka pada saat persidangan kasus ini ini digelar.

“Pasal pasal  (berlapis) itu dibuat demi menjaring supaya pada saat persidangan nanti kedua tersangka bisa di jerat dengan  perbuatan pidana yang memang dilakukan nya sesuai Fakta yang terbukti  di persidangan nanti ,” pungkasnya.(sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/