Sabtu, Februari 22, 2025
32.6 C
Palangkaraya

Dewan Setuju Pemda Bentuk Satgas

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah mulai membentuk satuan tugas atau satgas untuk menangani masalah lalu lintas di jalan lintas Kuala Kurun-Palangka Raya. Pembentukan satgas ini mendapat sambutan positif dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas. Para wakil rakyat itu mengaku sangat setuju dengan langkah pemerintah daerah yang membentuk satgas.

“Kita sangat setuju saja kalau satgas dibentuk. Supaya mengetahui apa-apa saja yang menjadi tugas pokok mereka nanti pada saat bertugas di lapangan dalam menindak daripada angkutan itu,” kata Wakil Ketua DPRD Gumas, Nomi Aprilia, Selasa (18/2/2025).

Menurut dia, tugas satgas itu tidak hanya menghitung berat dari kendaraan perusahaan saja. Tetapi telisik juga analisis dampak lalu lintas (amdalalin). Sehingga nantinya ada kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan masyarakat, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen.

Baca Juga :  Dewan Minta Aparat Berantas Narkoba

“Harapan kita, cek juga terkait amdalalin mereka. Apakah sesuai dengan izin mereka. Kalau tidak ada, ya, itu yang menjadi bagian dari rekomendasi untuk diserahkan ke pihak provinsi dalam menindak perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden menjelaskan, bahwa pemerintah daerah juga sudah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi, dimana tidak hanya mengurus tentang apa yang ada di angkutan jalan raya saja. Tetapi satgas ini akan melihat mengenai administrasi dari perusahaan tersebut. Salah satunya, apakah memiliki amdalalin, dan juga yang lainnya.

“Ini justru kalau sampai menelisik ke situ, perusahaan ini tidak lengkap bisa berisiko pencabutan izin ya oleh pihak terkait lah. Kalau kabupaten tidak berhak mencabut karena tidak mengeluarkan izin. Tetapi itu bisa menjadi dasar itu, bahwa amdalalin itu ditelisik dan dilihat semua dan itu harus,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Ketua DPRD Gumas kepada Para Kades

Herson menambahkan, satgas ini dibentuk ada dari polres, inspektur tambang, dan lain-lainnya. Jika melihat satgas itu, justru memungkinkan perusahaan tidak boleh mengeluarkan barang dari lokasi mereka. Apabila Amdalalinya belum ada, maka itulah yang bisa ditindak. (nya/ens)

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah mulai membentuk satuan tugas atau satgas untuk menangani masalah lalu lintas di jalan lintas Kuala Kurun-Palangka Raya. Pembentukan satgas ini mendapat sambutan positif dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas. Para wakil rakyat itu mengaku sangat setuju dengan langkah pemerintah daerah yang membentuk satgas.

“Kita sangat setuju saja kalau satgas dibentuk. Supaya mengetahui apa-apa saja yang menjadi tugas pokok mereka nanti pada saat bertugas di lapangan dalam menindak daripada angkutan itu,” kata Wakil Ketua DPRD Gumas, Nomi Aprilia, Selasa (18/2/2025).

Menurut dia, tugas satgas itu tidak hanya menghitung berat dari kendaraan perusahaan saja. Tetapi telisik juga analisis dampak lalu lintas (amdalalin). Sehingga nantinya ada kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan masyarakat, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen.

Baca Juga :  Dewan Minta Aparat Berantas Narkoba

“Harapan kita, cek juga terkait amdalalin mereka. Apakah sesuai dengan izin mereka. Kalau tidak ada, ya, itu yang menjadi bagian dari rekomendasi untuk diserahkan ke pihak provinsi dalam menindak perusahaan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden menjelaskan, bahwa pemerintah daerah juga sudah berkonsultasi dengan pemerintah provinsi, dimana tidak hanya mengurus tentang apa yang ada di angkutan jalan raya saja. Tetapi satgas ini akan melihat mengenai administrasi dari perusahaan tersebut. Salah satunya, apakah memiliki amdalalin, dan juga yang lainnya.

“Ini justru kalau sampai menelisik ke situ, perusahaan ini tidak lengkap bisa berisiko pencabutan izin ya oleh pihak terkait lah. Kalau kabupaten tidak berhak mencabut karena tidak mengeluarkan izin. Tetapi itu bisa menjadi dasar itu, bahwa amdalalin itu ditelisik dan dilihat semua dan itu harus,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Pesan Ketua DPRD Gumas kepada Para Kades

Herson menambahkan, satgas ini dibentuk ada dari polres, inspektur tambang, dan lain-lainnya. Jika melihat satgas itu, justru memungkinkan perusahaan tidak boleh mengeluarkan barang dari lokasi mereka. Apabila Amdalalinya belum ada, maka itulah yang bisa ditindak. (nya/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/