Jumat, Mei 17, 2024
32.6 C
Palangkaraya

Ini Pesan Ketua DPRD Gumas kepada Para Kades

KUALA KURUN – Sebanyak 55 kepala desa (kades), yang terdiri dari 14 kades hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III tahun 2021 dan 41 kades hasil Pilkades gelombang I tahun 2022, mengikuti pembekalan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, beberapa waktu lalu.

”Saya berpesan ke para kades terpilih agar mengesampingkan kepentingan pribadi dan kelompok. Kedepankan kepentingan warga dan kemajuan desa. Jabatan itu bukan pemberian, tetapi amanah yang harus dijalankan,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa (8/11/2022).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, para kades juga diminta untuk membawa perubahan di desa yang dipimpinnya. Salah satunya dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa untuk terwujud desa maju, mandiri, dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Baca Juga :  Kinerja Harus Lebih Optimal Lagi

”Setiap pembangunan di desa harus dijalankan dengan baik. Jangan berdasarkan pemahaman pribadi kades, tetapi berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam membangun desa, lanjut dia, kades yang belum memahami aturan diminta untuk jangan malu bertanya ke camat dan perangkat daerah (PD). Jika salah aturan, maka akan menyeretnya ke masalah hukum.

”Penyalahgunaan wewenang merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat. Tindakan itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Dia juga mengingatkan kades agar harus menjalin komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta semua warga desa dalam berjuang bersama membangun desa.

Baca Juga :  Jangan Mudah Percaya Informasi Tak Jelas

”Setiap pembangunan yang akan dilakukan di desa, kades harus melibatkan warga desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” tandasnya. (okt)

KUALA KURUN – Sebanyak 55 kepala desa (kades), yang terdiri dari 14 kades hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III tahun 2021 dan 41 kades hasil Pilkades gelombang I tahun 2022, mengikuti pembekalan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, beberapa waktu lalu.

”Saya berpesan ke para kades terpilih agar mengesampingkan kepentingan pribadi dan kelompok. Kedepankan kepentingan warga dan kemajuan desa. Jabatan itu bukan pemberian, tetapi amanah yang harus dijalankan,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa (8/11/2022).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, para kades juga diminta untuk membawa perubahan di desa yang dipimpinnya. Salah satunya dengan mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa untuk terwujud desa maju, mandiri, dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Baca Juga :  Kinerja Harus Lebih Optimal Lagi

”Setiap pembangunan di desa harus dijalankan dengan baik. Jangan berdasarkan pemahaman pribadi kades, tetapi berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dalam membangun desa, lanjut dia, kades yang belum memahami aturan diminta untuk jangan malu bertanya ke camat dan perangkat daerah (PD). Jika salah aturan, maka akan menyeretnya ke masalah hukum.

”Penyalahgunaan wewenang merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat. Tindakan itu tidak bisa ditoleransi,” tegas Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Dia juga mengingatkan kades agar harus menjalin komunikasi dan hubungan kerja yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta semua warga desa dalam berjuang bersama membangun desa.

Baca Juga :  Jangan Mudah Percaya Informasi Tak Jelas

”Setiap pembangunan yang akan dilakukan di desa, kades harus melibatkan warga desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” tandasnya. (okt)

Artikel Terkait

Harus Dukung Percepatan Jaringan Listrik

Perlu Bimbingan Teknis Pemandu Wisata

Bisa Dimanfaatkan Para Kades dan Lurah

Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Perubahan APBD Merupakan Hal Biasa

Terpopuler

Artikel Terbaru

/