Sabtu, Februari 22, 2025
24.5 C
Palangkaraya

Akhirnya, Yulyana Bisa Kumpul 2 Anaknya, Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim

PALANGKA RAYA–Masih ingatkah pembaca dengan Yulyana seorang ibu rumah tangga yang sempat menolak keras tindakan penahanan kepada dirinya yang dilakukan oleh pihak jaksa  saat dirinya usai menghadiri sidang perdana perkara pidana kasus  pengrusakan rumah di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya beberapa minggu lalu.

Kini perempuan yang berstatus orang tua tunggal dan menjadi ibu dari dua orang anak masih berusia balita ini bisa sedikit bernapas lega.

 

Majelis hakim PN Palangka Raya yang menyidang kan perkara Yulyana dalam kasus pengrusakan rumah itu akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Yulyana. Keputusan itu dikeluarkan dalam sebuah  penetapan majelis hakim yang dibacakan pada sidang Senin sore (17/2/2025).

 

Adapun agenda sidang sendiri berisi pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Dalam kasus pengrusakan rumah ini Yulyana menjadi terdakwa dan disidang bersama sama terdakwa lainnya Atui Yadi.

 

Ketua Majelis hakim Benyamin, SH mengatakan bahwa setelah majelis hakim bermusyawarah dan mempertimbangkan melihat kondisi Yulyana yang adalah orang tua tunggal dari dua orang anak yang masih kecil dan masih perlu pengasuhan dari ibunya, maka majelis hakim pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.

 

“Setelah majelis hakim bermusyawarah, permohonan penangguhan penahanan disetujui, dan penahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota sampai sidang ini,” kata hakim Benyamin yang ucapannya sempat di potong oleh terdakwa Yulyana.

 

“Jadi saya boleh pulang yang mulia,” kata Yulyana bertanya dengan nada seperti sudah tidak sabar ingin pulang.

 

“Tunggu dulu majelis jelaskan,” kata Hakim Benyamin kepada terdakwa seraya menjelaskan lebih lanjut maksud dari ucapannya.

Baca Juga :  Ini Alasan Pembacaan Vonis Kasus Tipikor Kontainer Ditunda 

 

Hakim senior ini kemudian mengatakan bahwa Yulyana berstatus sebagai  tahanan  kota  dengan catatan  bahwa selama menjalani status tersebut  dirinya tidak boleh  ada membuat permasalahan terutama yang terkait kasus pidananya ini.

 

Hakim mengingatkan bahwa Yulyana juga wajib bersikap kooperatif selama menjalani sidang ini dan harus selalu hadir di setiap jadwal persidangan.

 

“Majelis sarankan, saudara jangan pernah bikin masalah di luar, kami akan melakukan penahanan rutan kembali kalau bikin masalah, jaga sikap dirimu dan kalau ada panggilan sidang datang sendiri supaya memperlancar persidangan,” kata Benyamin kepada terdakwa yang di iyakan langsung oleh Yulyana.

“Siap yang mulia,” kata Yulyana.

Setelah mendengar ucapan itu, hakim Benyamin akhirnya membacakan surat penetapan majelis hakim terkait pengalihan penahanan Yulyana dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Hakim juga meminta kepada Jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi kalteng wagiman, SH serta penasehat hukum dari Yulyana yakni Darius Hindu, SH dan Ludwigk SH untuk ikut membantu memperlancar proses pengalihan penahanan Yulyana tersebut.

Dalam sidang tersebut, ibu kandung dari Yulyana yang turut datang ke PN Palangka Raya untuk menyaksikan persidangan anaknya itu. Dirinya juga membawa serta dua anak dari Yulyana datang ke PN.

Pada saat sidang berjalan kedua anak tersebut terlihat tengah bermain di luar ruangan sidang bersama beberapa anak dari kerabat Yulyana yang juga ikut datang ke PN, Rencananya sidang kasus pengrusakan ini akan di gelar kembali pada Jumat (21/2/2025) dengan agenda pembacaan  hasil putusan sela dari majelis hakim.

Sementara seusai sidang, penasehat hukum dari Yulyana, Darius Hindu menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kliennya Yulyana.

Baca Juga :  Ini Kronologi Kasus Yulyana, Janda 2 Anak Menolak Ditahan dengan Anggota TNI

Darius mengatakan bahwa keputusan majelis hakim tersebut adalah keputusan yang sangat  bagus dan bijaksana.

“Bagus bagus, ibu Yulyana ini kan memang mempunyai anak yang masih kecil dan majelis hakim memahami itu jadi dia memang perlu dipulangkan, bagus bagus,” kata Darius memuji keputusan majelis hakim.

Darius juga mengatakan bahwa kliennya pasti akan bersikap kooperatif dan  mematuhi aturan hukum selama menjalani status penahanan kota. “Saya juga bilang tadi  (ke Yulyana) untuk selalu aktif hadir (mengikuti  sidang),” kata Darius.

Darius juga menegaskan bahwa pihaknya juga berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa lainnya yaitu Atui Yudi.

Dikatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan untuk Atui Yudi rencana nya akan diajukan pada sidang yang di gelar jumat mendatang bersamaan dengan jadwal sidang pembacaan putusan sela.

“Tunggu putusan sela nanti, kalau yang ini (Yulyana) kan mendesak karena punya anak yang masih kecil,” kata Darius Hindu yang saat memberikan komentar didampingi rekannya Ludwigk SH.

 

Yulyana bersama Atui Yudi sendiri diketahui menjadi terdakwa dalam kasus pengrusakan rumah yang berada di Jalan Arlyansah Nomor Kavling 13 Km 9 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Keduanya  disebut di dalam dakwaan melakukan pengrusakan terhadap  rumah yang diketahui  mereka sempat tinggali di Jalan Arlyansah.

 

Awal kasus ini sendiri  disebut oleh pihak Yulyana berawal dari permasalahan konflik kepemilikan lahan antara Hernadie (alm) yang merupakan orang tua Yulyana dengan pihak sebuah perusahaan developer yang diketahui membangun perumahan di kawasan Jalan Arlyansah. Konflik lahan itu disebut sempat masuk menjadi perkara perdata dan diketahui disidangkan sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). (sja/ala)

PALANGKA RAYA–Masih ingatkah pembaca dengan Yulyana seorang ibu rumah tangga yang sempat menolak keras tindakan penahanan kepada dirinya yang dilakukan oleh pihak jaksa  saat dirinya usai menghadiri sidang perdana perkara pidana kasus  pengrusakan rumah di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya beberapa minggu lalu.

Kini perempuan yang berstatus orang tua tunggal dan menjadi ibu dari dua orang anak masih berusia balita ini bisa sedikit bernapas lega.

 

Majelis hakim PN Palangka Raya yang menyidang kan perkara Yulyana dalam kasus pengrusakan rumah itu akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Yulyana. Keputusan itu dikeluarkan dalam sebuah  penetapan majelis hakim yang dibacakan pada sidang Senin sore (17/2/2025).

 

Adapun agenda sidang sendiri berisi pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Dalam kasus pengrusakan rumah ini Yulyana menjadi terdakwa dan disidang bersama sama terdakwa lainnya Atui Yadi.

 

Ketua Majelis hakim Benyamin, SH mengatakan bahwa setelah majelis hakim bermusyawarah dan mempertimbangkan melihat kondisi Yulyana yang adalah orang tua tunggal dari dua orang anak yang masih kecil dan masih perlu pengasuhan dari ibunya, maka majelis hakim pun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu.

 

“Setelah majelis hakim bermusyawarah, permohonan penangguhan penahanan disetujui, dan penahanan terdakwa dialihkan menjadi tahanan kota sampai sidang ini,” kata hakim Benyamin yang ucapannya sempat di potong oleh terdakwa Yulyana.

 

“Jadi saya boleh pulang yang mulia,” kata Yulyana bertanya dengan nada seperti sudah tidak sabar ingin pulang.

 

“Tunggu dulu majelis jelaskan,” kata Hakim Benyamin kepada terdakwa seraya menjelaskan lebih lanjut maksud dari ucapannya.

Baca Juga :  Ini Alasan Pembacaan Vonis Kasus Tipikor Kontainer Ditunda 

 

Hakim senior ini kemudian mengatakan bahwa Yulyana berstatus sebagai  tahanan  kota  dengan catatan  bahwa selama menjalani status tersebut  dirinya tidak boleh  ada membuat permasalahan terutama yang terkait kasus pidananya ini.

 

Hakim mengingatkan bahwa Yulyana juga wajib bersikap kooperatif selama menjalani sidang ini dan harus selalu hadir di setiap jadwal persidangan.

 

“Majelis sarankan, saudara jangan pernah bikin masalah di luar, kami akan melakukan penahanan rutan kembali kalau bikin masalah, jaga sikap dirimu dan kalau ada panggilan sidang datang sendiri supaya memperlancar persidangan,” kata Benyamin kepada terdakwa yang di iyakan langsung oleh Yulyana.

“Siap yang mulia,” kata Yulyana.

Setelah mendengar ucapan itu, hakim Benyamin akhirnya membacakan surat penetapan majelis hakim terkait pengalihan penahanan Yulyana dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Hakim juga meminta kepada Jaksa penuntut umum dari kejaksaan tinggi kalteng wagiman, SH serta penasehat hukum dari Yulyana yakni Darius Hindu, SH dan Ludwigk SH untuk ikut membantu memperlancar proses pengalihan penahanan Yulyana tersebut.

Dalam sidang tersebut, ibu kandung dari Yulyana yang turut datang ke PN Palangka Raya untuk menyaksikan persidangan anaknya itu. Dirinya juga membawa serta dua anak dari Yulyana datang ke PN.

Pada saat sidang berjalan kedua anak tersebut terlihat tengah bermain di luar ruangan sidang bersama beberapa anak dari kerabat Yulyana yang juga ikut datang ke PN, Rencananya sidang kasus pengrusakan ini akan di gelar kembali pada Jumat (21/2/2025) dengan agenda pembacaan  hasil putusan sela dari majelis hakim.

Sementara seusai sidang, penasehat hukum dari Yulyana, Darius Hindu menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari kliennya Yulyana.

Baca Juga :  Ini Kronologi Kasus Yulyana, Janda 2 Anak Menolak Ditahan dengan Anggota TNI

Darius mengatakan bahwa keputusan majelis hakim tersebut adalah keputusan yang sangat  bagus dan bijaksana.

“Bagus bagus, ibu Yulyana ini kan memang mempunyai anak yang masih kecil dan majelis hakim memahami itu jadi dia memang perlu dipulangkan, bagus bagus,” kata Darius memuji keputusan majelis hakim.

Darius juga mengatakan bahwa kliennya pasti akan bersikap kooperatif dan  mematuhi aturan hukum selama menjalani status penahanan kota. “Saya juga bilang tadi  (ke Yulyana) untuk selalu aktif hadir (mengikuti  sidang),” kata Darius.

Darius juga menegaskan bahwa pihaknya juga berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa lainnya yaitu Atui Yudi.

Dikatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan untuk Atui Yudi rencana nya akan diajukan pada sidang yang di gelar jumat mendatang bersamaan dengan jadwal sidang pembacaan putusan sela.

“Tunggu putusan sela nanti, kalau yang ini (Yulyana) kan mendesak karena punya anak yang masih kecil,” kata Darius Hindu yang saat memberikan komentar didampingi rekannya Ludwigk SH.

 

Yulyana bersama Atui Yudi sendiri diketahui menjadi terdakwa dalam kasus pengrusakan rumah yang berada di Jalan Arlyansah Nomor Kavling 13 Km 9 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Keduanya  disebut di dalam dakwaan melakukan pengrusakan terhadap  rumah yang diketahui  mereka sempat tinggali di Jalan Arlyansah.

 

Awal kasus ini sendiri  disebut oleh pihak Yulyana berawal dari permasalahan konflik kepemilikan lahan antara Hernadie (alm) yang merupakan orang tua Yulyana dengan pihak sebuah perusahaan developer yang diketahui membangun perumahan di kawasan Jalan Arlyansah. Konflik lahan itu disebut sempat masuk menjadi perkara perdata dan diketahui disidangkan sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/