SAMPIT – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pelayanan public, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur resmi membuka loket pelayanan informasi dan pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Sampit.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan serta mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara langsung.
“Dengan adanya layanan ini, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan terpusat untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan. Kami ingin memastikan bahwa setiap aduan dan permintaan informasi dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan sesuai prosedur,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Agus Pria Dany, Kamis (20/2/2025).
Diskominfo telah menempatkan petugas khusus yang siap membantu masyarakat dalam menyampaikan aduan serta mendapatkan informasi yang relevan.
Salah satu layanan unggulan yang disediakan adalah SP4N LAPOR. Yakni sistem pengaduan nasional yang terintegrasi langsung dengan instansi pemerintah. Selain itu, terdapat layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memberikan akses transparan terhadap informasi publik.
Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Aduan Konten untuk melaporkan berita hoaks atau unggahan negatif di media sosial yang meresahkan.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Harapannya, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengakses dan menyebarkan informasi,” tambah Agus.
Sebelumnya, layanan pengaduan telah tersedia di masing-masing OPD, namun penggunaannya masih kurang optimal.
Dengan hadirnya loket pelayanan di satu lokasi terpusat, diharapkan masyarakat lebih mengenal dan memanfaatkan kanal resmi ini.
Diskominfo juga mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran pengaduan resmi agar aduan lebih cepat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Seiring berkembangnya teknologi dan media sosial, banyak warga yang lebih memilih menyampaikan aspirasi secara digital.
Namun, sering kali aduan yang disampaikan melalui media sosial tidak mendapatkan respons yang memadai.
Oleh karena itu, Diskominfo mengarahkan aspirasi masyarakat ke jalur yang lebih formal dan terpantau oleh lembaga terkait seperti Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman RI.
Selain pengaduan, PPID berperan dalam menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen atau data dari berbagai OPD.
Hal ini bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang transparan.
“Dengan hadirnya loket ini, kami berharap masyarakat semakin aktif dalam memanfaatkan layanan pengaduan dan informasi yang tersedia. Ini adalah langkah nyata untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien,” tutupnya. (sli/ens)