Minggu, Februari 23, 2025
30.5 C
Palangkaraya

Sewa Kuliner Kontainer Awalnya Rp750 Ribu Bisa Naik Jadi Rp1 Juta, Kok Bisa?

 

PALANGKA RAYA-Kuliner kontainer di Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya sedang disorot.

Ternyata, banyak pedagang yang menunggak pembayaran. Bahkan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang sampai 21 spanduk peringatan.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha agar segera melunasi retribusi daerah sebelum jatuh tempo.

Adapun tarif retribusi sewa kontainer telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan biaya sewa berkisar antara Rp650 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, tergantung jenis usaha.

Seorang pedagang yang juga berjualan di sana, Masrul Hadi membenarkan sebagian penyewa kios belum melunasi retribusi karena berbagai hal. Namun dia menyoroti adanya tumpang tindih kepemilikan sewa tempat.

Spanduk peringatan retribusi tidak akan dicabut jika pedagang belum membayar kewajibannya kepada pemerintah daerah. Pedagang harus menyelesaikan masalah kepemilikan ganda karena ada yang menyewakan kembali tempat jualannya kepada pihak lain.

“Bahkan, mereka menaikkan harga sewa yang seharusnya Rp750 ribu menjadi Rp1 juta atau lebih,” ujar Masrul Hadi, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga :  Dua Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya Bikin Kaget

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini masih terus diupayakan oleh pemerintah daerah agar pedagang yang bermain di belakang pemda dapat ditertibkan. Pasalnya, praktik seperti ini sebenarnya harusnya tidak terjadi.

“Menyewakan kembali tempat usaha kepada pihak lain secara berantai itu dilarang. Misalnya, saya menyewa tempat sebagai penyewa pertama, lalu saya sewakan lagi ke orang lain dengan harga lebih tinggi. Praktik semacam ini yang tidak diperbolehkan oleh pemda,” tambah pria berkopiah putih itu.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah menaikkan harga sewa kios, berapa pun kondisi penjualan di lapangan.

Harga tetap sesuai kesepakatan awal, tanpa ada perubahan, baik saat ramai pembeli maupun sepi.

Oleh karena itu, jika masih ada spanduk peringatan yang terpasang di depan kios, artinya persoalan antara pedagang dan Pemda belum terselesaikan. Sementara itu, pedagang lain yang telah melunasi retribusi bisa berjualan seperti biasa sesuai jam operasional masing-masing.

“Dari dulu, pembayaran retribusi selalu dilakukan setiap bulan sesuai jatuh tempo, sebesar Rp750 ribu yang ditransfer langsung ke pemko. Jika kios tetap beroperasi, berarti kewajiban retribusinya sudah diselesaikan. Sisanya, ya, mereka yang masih bermasalah,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Korban Banjir Katingan Banyak Mengungsi ke Tempat Keluarga

Selain biaya retribusi sebesar Rp750 ribu per bulan, pedagang yang terlambat membayar juga dikenakan denda Rp15 ribu setiap bulannya.

“Batas pembayaran maksimal tanggal 10 setiap awal bulan. Jika lewat dari itu, pedagang akan dikenakan denda Rp15 ribu,” pungkasnya.

Menanggapi fenomena tumpang tindih sewa, Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, mengakui bahwa pihaknya mengetahui adanya praktik tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa selama penyewa pertama membayar retribusi sesuai ketentuan, pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung terhadap transaksi yang terjadi setelahnya.

“Selama penyewa pertama membayar retribusi sesuai ketentuan, maka persoalan seperti ini merupakan urusan eksternal yang tidak berkaitan langsung dengan pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menertibkan praktik ini agar tidak merugikan masyarakat yang ingin menyewa dengan harga yang telah ditetapkan. Fajar Bhakti mengimbau agar calon penyewa mengurus sewa kontainer langsung ke dinas tanpa melalui perantara atau menyewa dari pihak lain guna menghindari biaya tambahan yang tidak resmi.(mut/*afa/uni)

 

 

PALANGKA RAYA-Kuliner kontainer di Jalan Yos Sudarso Ujung, Kota Palangka Raya sedang disorot.

Ternyata, banyak pedagang yang menunggak pembayaran. Bahkan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang sampai 21 spanduk peringatan.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha agar segera melunasi retribusi daerah sebelum jatuh tempo.

Adapun tarif retribusi sewa kontainer telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan biaya sewa berkisar antara Rp650 ribu hingga Rp750 ribu per bulan, tergantung jenis usaha.

Seorang pedagang yang juga berjualan di sana, Masrul Hadi membenarkan sebagian penyewa kios belum melunasi retribusi karena berbagai hal. Namun dia menyoroti adanya tumpang tindih kepemilikan sewa tempat.

Spanduk peringatan retribusi tidak akan dicabut jika pedagang belum membayar kewajibannya kepada pemerintah daerah. Pedagang harus menyelesaikan masalah kepemilikan ganda karena ada yang menyewakan kembali tempat jualannya kepada pihak lain.

“Bahkan, mereka menaikkan harga sewa yang seharusnya Rp750 ribu menjadi Rp1 juta atau lebih,” ujar Masrul Hadi, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga :  Dua Kades Korupsi Dana Desa, Jumlahnya Bikin Kaget

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini masih terus diupayakan oleh pemerintah daerah agar pedagang yang bermain di belakang pemda dapat ditertibkan. Pasalnya, praktik seperti ini sebenarnya harusnya tidak terjadi.

“Menyewakan kembali tempat usaha kepada pihak lain secara berantai itu dilarang. Misalnya, saya menyewa tempat sebagai penyewa pertama, lalu saya sewakan lagi ke orang lain dengan harga lebih tinggi. Praktik semacam ini yang tidak diperbolehkan oleh pemda,” tambah pria berkopiah putih itu.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak pernah menaikkan harga sewa kios, berapa pun kondisi penjualan di lapangan.

Harga tetap sesuai kesepakatan awal, tanpa ada perubahan, baik saat ramai pembeli maupun sepi.

Oleh karena itu, jika masih ada spanduk peringatan yang terpasang di depan kios, artinya persoalan antara pedagang dan Pemda belum terselesaikan. Sementara itu, pedagang lain yang telah melunasi retribusi bisa berjualan seperti biasa sesuai jam operasional masing-masing.

“Dari dulu, pembayaran retribusi selalu dilakukan setiap bulan sesuai jatuh tempo, sebesar Rp750 ribu yang ditransfer langsung ke pemko. Jika kios tetap beroperasi, berarti kewajiban retribusinya sudah diselesaikan. Sisanya, ya, mereka yang masih bermasalah,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Korban Banjir Katingan Banyak Mengungsi ke Tempat Keluarga

Selain biaya retribusi sebesar Rp750 ribu per bulan, pedagang yang terlambat membayar juga dikenakan denda Rp15 ribu setiap bulannya.

“Batas pembayaran maksimal tanggal 10 setiap awal bulan. Jika lewat dari itu, pedagang akan dikenakan denda Rp15 ribu,” pungkasnya.

Menanggapi fenomena tumpang tindih sewa, Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, mengakui bahwa pihaknya mengetahui adanya praktik tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa selama penyewa pertama membayar retribusi sesuai ketentuan, pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung terhadap transaksi yang terjadi setelahnya.

“Selama penyewa pertama membayar retribusi sesuai ketentuan, maka persoalan seperti ini merupakan urusan eksternal yang tidak berkaitan langsung dengan pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menertibkan praktik ini agar tidak merugikan masyarakat yang ingin menyewa dengan harga yang telah ditetapkan. Fajar Bhakti mengimbau agar calon penyewa mengurus sewa kontainer langsung ke dinas tanpa melalui perantara atau menyewa dari pihak lain guna menghindari biaya tambahan yang tidak resmi.(mut/*afa/uni)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/