PALANGKA RAYA-Kasus dugaan penipuan yang menimpa Marliana dan Sahidin akhirnya menemui titik terang.
Oknum bhayangkari berinisial H akhirnya ditetapkan sebagi tersangka atas dugaan penipuan modus menguruskan izin pangkalan elpiji subsidi.
Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji melalui pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos.
“Sementara baru di tetapkan sebagai tersangka mas, sekarang sedang berproses dan akan dilakukan pemeriksaan nantinya,”ujar Erlan, Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Marliana kepada Kalteng Pos mengaku sudah mendapat surat resmi dari penyidik Ditreskrimum soal penetapan tersangka terhadap H.
“Sudah diberitahu,”ungkapnya.
Seperti diketahui, total kerugian yang dialami Marliana sebesar Rp165 juta. Namun setelah dihitung lagi oleh tim penyidik, total kerugian yang menimpa Marliana adalah Rp164.900.000. Hanya kurang Rp100.000 dari penjabaran Marliana.(ram)