PALANGKA RAYA-Kasus pembunuhan terhadap sopir ekspedisi bernama Budi Arisandi, yang menjerat tersangka Anton (brigadir) dan Haryono (warga sipil) segera bergulir di meja hijau.
Kepastian itu setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Informasi perihal kasus ini sudah bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, Sabtu (1/3/2025).
Sesuai informasi yang termuat dalam SIPP, diketahui berkas perkara Anton dan Haryono didaftarkan pihak kejaksaan ke pengadilan negeri pada Kamis (27/2/2025).
Diketahui pula berkas perkara pembunuhan kedua tersangka dibuat terpisah (splitsing). Berkas perkara tersangka Anton terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.B/2025/PN Plk. Sementara, berkas perkara tersangka Haryono terdaftar dengan nomor 50/Pid.B/2025/PN Plk.
Meski perkara ini sudah terdaftar di pengadilan negeri, tetapi belum diketahui secara pasti kapan dimulai sidang perdana kasus pembunuhan ini.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Palangka Raya, Henry Yulianto, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Ya, (perkara kasus pembunuhan) memang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya,” kata Henry dalam keterangan tertulis.
Akan tetapi, Henry mengaku belum mendapatkan informasi perihal kapan digelar sidang pertama untuk kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu, karena keterlibatan oknum polisi.
“Belum ada informasi, mungkin karena baru didaftarkan,” tuturnya. (sja/ce/ala)