SAMPIT-PT Makin Group menjawab isu terkait anak perusahaan di bawah naungannya yang tidak memiliki izin hak guna usaha (HGU).
Ada beberapa perusahaan yang disebut-sebut dalam pemberitaan Kalteng Pos edisi sebelumnya.
Kalteng Pos menerima rilis klarifikasi dari pihak Makin Group pada Kamis (13/3/2025). Ada tiga poin yang ditulis dalam rilis yang dikirim ke Kantor Gapki Kalteng.
Pertama, PT Matahari Kahuripan Indonesia telah melakukan klarifikasi ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 17 Februari 2025 di Kejaksaan Agung RI.
Tak hanya itu, pada 4 Maret 2025, klarifikasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait area kebun kelapa sawit tanpa perizinan di bidang kehutanan.
Kedua, pada 7 Maret 2025, satgas menempatkan 50 orang personel TNI selama 30 hari di PT Katingan Indah Utama, PT Mukti Sawit Kahuripan, PT Surya Inti Sawit Kahuripan, dan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia.
Aktivitas mereka adalah melakukan pemasangan plang, patroli, pengamanan, dan pengecekan titik koordinat pada batas area kebun yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, yang berproses atau ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan.
Ketiga, hasil klarifikasi dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan surat persetujuan penyerahan lahan tanggal 17 Februari 2025, yang menetapkan bahwa area kebun dalam kawasan hutan seluas 7,486 hektare, terdiri dari kebun inti 2,780 hektare dan kebun kemitraan 4,706 hektare, yang berlokasi di Kotim, statusnya tidak dapat dilepaskan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 110 B juncto Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025.
Untuk diketahui, selain kebun inti dan kemitraan, ada 17 koperasi yang bermitra dengan perusahaan di bawah naungan Makin Group. Selain itu, PT Makin Group juga mendukung yang dilakukan Satgas PKH, sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. (nov/ce/ram)