Selasa, Maret 18, 2025
24.6 C
Palangkaraya

617 Botol Miras Dijajakan di Pesta Pernikahan, Polisi Datang Langsung Diangkut

 

PALANGKA RAYA– Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang diedarkan tanpa adanya izin resmi.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan, penyitaan miras ilegal tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan patroli tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kota Palangka Raya.

“Saat melakukan patroli pihaknya mendapati empat warga yang sedang berjualan miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan,” jelas Arie.

“Tak menunggu lama, tim patroli yang dipimpin oleh Kasipammat Ditsamapta AKP Kusean Afandi, S.H. mendatangi penjual tersebut untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat izin berjualan,” sambung Arie.

Baca Juga :  Wujudkan Rumah Tangga Harmonis, Bhayangkari Barsel Ikut Sosialisasi Pink Sehati

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan. Tim patroli tidak mendapati surat izin dari penjualan miras itu, dan kemudian pihaknya mengamankan ke empat terduga tipiring untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut ke kantor Ditsamapta.

“Kita amankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa, tiga unit kendaraan R4 dan satu R2 serta 617 botol miras yang diperjualbelikan tanpa izin,” terang Arie, Minggu (16/3/2025).

Arie menegaskan, dalam hal ini para tersangka telah diberikan sangsi berupa tindak pidana ringan dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman terutama bulan Ramadan,” imbaunya

Baca Juga :  Kapolres Kobar Dampingi Menpora RI Nobar Indonesia vs Guinea

“Dengan dilaksanakan patroli tippiring ini, diharapakan dapat menciptakan suasana Ramadan yang nyaman. Dan juga memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang disekitarnya,” pungkasnya. (hms)

 

PALANGKA RAYA– Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang diedarkan tanpa adanya izin resmi.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan, penyitaan miras ilegal tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan patroli tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kota Palangka Raya.

“Saat melakukan patroli pihaknya mendapati empat warga yang sedang berjualan miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan,” jelas Arie.

“Tak menunggu lama, tim patroli yang dipimpin oleh Kasipammat Ditsamapta AKP Kusean Afandi, S.H. mendatangi penjual tersebut untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat izin berjualan,” sambung Arie.

Baca Juga :  Wujudkan Rumah Tangga Harmonis, Bhayangkari Barsel Ikut Sosialisasi Pink Sehati

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan. Tim patroli tidak mendapati surat izin dari penjualan miras itu, dan kemudian pihaknya mengamankan ke empat terduga tipiring untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut ke kantor Ditsamapta.

“Kita amankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa, tiga unit kendaraan R4 dan satu R2 serta 617 botol miras yang diperjualbelikan tanpa izin,” terang Arie, Minggu (16/3/2025).

Arie menegaskan, dalam hal ini para tersangka telah diberikan sangsi berupa tindak pidana ringan dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman terutama bulan Ramadan,” imbaunya

Baca Juga :  Kapolres Kobar Dampingi Menpora RI Nobar Indonesia vs Guinea

“Dengan dilaksanakan patroli tippiring ini, diharapakan dapat menciptakan suasana Ramadan yang nyaman. Dan juga memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang disekitarnya,” pungkasnya. (hms)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/