Selasa, Maret 18, 2025
24 C
Palangkaraya

846 Butir Telur Penyu Sisik Disita BKSDA Kalteng, Mau Dijual di Arut Selatan

 

PALANGKA RAYA-Pada Jumat, 14 Maret 2025, petugas dari SKW 2 Balai KSDA Kalimantan Tengah bersama tim BPSPL dan BPSDKP Wilayah Kalimantan Tengah Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan perdagangan ilegal telur penyu sisik yang dilindungi undang-undang. Sebanyak 846 butir telur penyu sisik disita dalam operasi ini.

Dilansir dari akun Instagram resmi BKSDA Kalteng, penggagalan perdagangan ini bermula dari informasi yang diterima petugas SKW 2 melalui media sosial mengenai adanya perdagangan telur penyu sisik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas SKW 2 berkoordinasi dengan BPSPL dan BPSDKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim gabungan kemudian menuju lokasi yang telah diidentifikasi dan melakukan penyitaan terhadap telur-telur tersebut.

Baca Juga :  Komitmen Terus Majukan Sektor Perdagangan dan Perindustrian

Pedagang yang terlibat merupakan warga Desa Air Hitam, Kalimantan Barat, yang menjual telur penyu sisik di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.

Saat ini, telur penyu yang disita tersebut sebanyak 846 butir telah dititipkan di kantor SKW 2 Balai KSDA Kalimantan Tengah untuk proses selanjutnya.

Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam melindungi satwa liar yang dilindungi dan menanggulangi perdagangan ilegal yang merugikan ekosistem laut.(ram)

 

PALANGKA RAYA-Pada Jumat, 14 Maret 2025, petugas dari SKW 2 Balai KSDA Kalimantan Tengah bersama tim BPSPL dan BPSDKP Wilayah Kalimantan Tengah Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menggagalkan perdagangan ilegal telur penyu sisik yang dilindungi undang-undang. Sebanyak 846 butir telur penyu sisik disita dalam operasi ini.

Dilansir dari akun Instagram resmi BKSDA Kalteng, penggagalan perdagangan ini bermula dari informasi yang diterima petugas SKW 2 melalui media sosial mengenai adanya perdagangan telur penyu sisik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas SKW 2 berkoordinasi dengan BPSPL dan BPSDKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim gabungan kemudian menuju lokasi yang telah diidentifikasi dan melakukan penyitaan terhadap telur-telur tersebut.

Baca Juga :  Komitmen Terus Majukan Sektor Perdagangan dan Perindustrian

Pedagang yang terlibat merupakan warga Desa Air Hitam, Kalimantan Barat, yang menjual telur penyu sisik di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat.

Saat ini, telur penyu yang disita tersebut sebanyak 846 butir telah dititipkan di kantor SKW 2 Balai KSDA Kalimantan Tengah untuk proses selanjutnya.

Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam melindungi satwa liar yang dilindungi dan menanggulangi perdagangan ilegal yang merugikan ekosistem laut.(ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/