SAMPIT-Satgas PKH menertibkan lahan sawit di Kotim yang masuk kawasan hutan. Setelah PT Agro Bukit, kini giliran lahan seluas 12.069 hektare milik PT Globalindo Alam Perkasa, anak perusahaan PT Musim Mas yang disikat.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mengembalikan aset negara dan memanfaatkan kawasan hutan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Aksi satgas yang mengobok-obok perkebunan di Kotim ini mendapat respons dari Ketua Organisasi Peduli Kotim Audy Valent.
Dia berharap Satgas PKH membuka pintu dialog sebelum melakukan penyegelen lahan-lahan yang dianggap bermasalah.
Menurutnya, dialog sangat penting untuk menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
Selain itu, dalam perkebunan perusahaan terdapat juga kebun plasma masyarakat yang tergabung dalam keanggotaan koperasi.
Jangan sampai, lanjut Audy, masyarakat terkena imbas dari penertiban ini. Selama ini pendapatan masyarakat berupa sisa hasil kebun (SHK) sebagai anggota koperasi.
“Jangan sampai SHK yang diharapkan anggota tidak didapatkan pada Ramadan kali ini, karena masyarakat sangat berharap SHK tetap jalan, walaupun perusahaan sedang bermasalah,”ungkapnya, Selasa (18/3).
Terpisah, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, penyitaan lahan sawit yang terjadi di Kotim tidak akan berdampak pada karyawan yang bekerja. Menurutnya, penyitaan itu hanya pemindahan manajemen perusahaan.
“Karyawan sawit yang lahannya disita jangan khawatir, tidak akan dipecat hanya ganti manajemen pengelolanya saja,” ujarnya.
Ia menambahkan hal itu malah dinilai bagus untuk daerah karena membawa manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.
“Hak-hak masyarakat tetap terjamin. Tidak mengganggu hak-hak masyarakat, tidak akan terjadi PHK,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penjarahan. Sebab lahan yang disita merupakan milik negara dan akan dijaga oleh petugas.
“Masyarakat jangan menjarah karena punya negara. Ini di jaga TNI dan Polri,” imbuhnya.
Halikinnor juga memastikan bahwa operasional perkebunan dan pabrik kelapa sawit akan tetap berjalan seperti biasa. Para pekerja tetap dapat melanjutkan aktivitas mereka tanpa ada pemutusan hubungan kerja.(mif/ala)