Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Polres Katingan Ungkap Kasus KDRT, Persetubuhan Anak di Bawah Umur, dan Narkotika

KASONGAN-Kinerja Polres Katingan perlu mendapat apresiasi. Pasalnya jajaran Polres Katingan, kini telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Katingan.

“Ada tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur, satu kasus KDRT terhadap anak, dan tiga kasus narkoba,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH didamping Kajari Katingan Firdaus SH MH, ketika menggelar press rilis di Halaman Polres Katingan, Kamis (17/6) sore.

Tujuh kasus yang ditangani ungkap Kapolres, para pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka, hingga sekarang masih ditangani pihaknya. Untuk kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka berinisial BA, RA, dan S.

Ketiga orang tersebut jelasnya, dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Jaksa Hadirkan Enam Orang Saksi

Sedangkan kasus KDRT dengan tersangka DG dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Terakhir kasus narkoba dengan tersangka AK, RA, dan S.

Ketiganya, lanjut AKBP Andri, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat enam tahun.
“Jadi ini kasus tindak kejahatan yang kita tangani sekarang,” jelasnya.

KASONGAN-Kinerja Polres Katingan perlu mendapat apresiasi. Pasalnya jajaran Polres Katingan, kini telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Katingan.

“Ada tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur, satu kasus KDRT terhadap anak, dan tiga kasus narkoba,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH didamping Kajari Katingan Firdaus SH MH, ketika menggelar press rilis di Halaman Polres Katingan, Kamis (17/6) sore.

Tujuh kasus yang ditangani ungkap Kapolres, para pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka, hingga sekarang masih ditangani pihaknya. Untuk kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka berinisial BA, RA, dan S.

Ketiga orang tersebut jelasnya, dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Jaksa Hadirkan Enam Orang Saksi

Sedangkan kasus KDRT dengan tersangka DG dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Terakhir kasus narkoba dengan tersangka AK, RA, dan S.

Ketiganya, lanjut AKBP Andri, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat enam tahun.
“Jadi ini kasus tindak kejahatan yang kita tangani sekarang,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/