PALANGKA RAYA–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.
Alasan penundaan sidang dikarenakan penasehat hukum dari kedua terdakwa dalam kasus ini yaitu mantan kadis disperindag kabupaten kotim, Dr H Zulhaidir dan Fazriannur, SE yang merupakan pengawas dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Fasilitas Expo Sampit tahun 2019–2020 tidak hadir mengikuti persidangan.
Penundaan pembacaan putusan kepada kedua terdakwa itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim M Romdes, SH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (8/4/2025).
Kedua terdakwa baik Dr H Zulhaidir dan Fazriannur, SE sendiri hadir di ruangan sidang kompak dengan menggunakan pakaian yang sama yaitu baju kemeja putih dan celana panjang warna hitam. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Widya putra Nugraha, SH.
Sesaat setelah membuka sidang ketua Majelis hakim yang melihat para penasehat hukum tidak ada yang hadir, bertanya kepada para terdakwa. “Saudara, Ini penasehat hukumnya mana, sudah datang,” tanya hakim M Romdes.
H Zulhaidir yang merasa dirinyalah ditanya langsung menyampaikan jawabannya. “Maaf yang mulia, penasehat hukum kami menyampaikan mereka sudah berusaha untuk datang tetapi tidak dapat tiket ( pesawat)ke palangkaraya,” kata Zulhaidir menjawab pertanyaan hakim.
Mendengar jawaban itu, M. Romdes mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan ini ditunda untuk memberikan kesempatan bagi penasehat hukum kedua terdakwa hadir di ruang sidang dan turut mendengarkan hasil putusan majelis hakim.
Setelah berembuk dengan panitera pengganti, ketua Majelis hakimpun memutuskan sidang pembacaan putusan akan digelar pada hari Senin (14/4/2025).
“Sidang pembacaan ditunda, nanti penasehat hukum saudara bisa ikut mendengar dan memberikan pertimbangan hukum terkait putusan majelis ini untuk saudara,” kata M. Romdes sebelum mengetuk palu menutup sidang.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit tahun 2019-2020 ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Kadis Disperindag Kotim Dr H, Zulhaidir dengan tuduhan telah melakukan korupsi dengan cara menyalah gunakan kewenangan atau kesempatan dari jabatan nya sebagai kadis Disperindag kotim terkait Pembangunan Gedung Expo Sampit tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa Zulhaidir itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp.3.276.572.459,99 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus lima puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan rupiah). Disebut JPU dalam dakwaannya uang tersebut dinikmati oleh Leonardus Minggo Nio yaitu Direktur PT Heral Eranio Jaya, perusahaan yang melaksanakan pembangunan Gedung expo Sampit tersebut.
Leonardus sendiri yang juga adalah tersangka dalam kasus korupsi ini diketahui sampai saat ini diketahui masih buron dan sudah masuk dalam daftar DPO pihak kepolisian.
Sementara terdakwa Fazriannur sendiri disebut Jaksa sebagai pihak yang ikut nikut serta terlibat dalam kasus korupsi ini. Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar kedua terdakwa Dr H Zulhaidir dan Fazriannur, SE dijatuhi hukuman penjara yang sama yaitu hukuman penjara selama empat tahun dipotong masa penahanan .
Sebelum menggelar sidang perkara korupsi dengan terdakwa Dr H.Zulhaidir dan Fazriannur, SE, Pengadilan Tipikor Palangka Raya juga juga menggelar sidang kasus perkara korupsi perkara yang sama yaitu pembangunan Gedung Expo Sampit dengan terdakwa lainnya Mukhammad Rikhie Zulkarnaen, S.T. alias Rikhie yang merupakan Direktur Utama PT. Hasrat Saruntung selaku pelaksana Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan dari pembangunan gedung expo Sampit tersebut.
Adapun agenda sidang sendiri berisi pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Adapun hasil Putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim menyatakan sidang perkara Rikhie sendiri harus berlanjut ke tahapan pembuktian yakni pemeriksaan para saksi. (sja/ala)