Sabtu, April 12, 2025
26.9 C
Palangkaraya

Bupati Kotim Temukan Berkas PBG Tertahan Enam Bulan

SAMPIT – Hari pertama kerja usai libur Idulfitri dimanfaatkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, untuk meninjau langsung pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Selasa (8/4/2025).

Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, ia menemukan berkas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak diproses selama enam bulan karena tidak terinput dalam sistem digital.

“Secara manual berkasnya sudah diserahkan, tapi karena tidak masuk ke sistem, dianggap belum ada.

Ini masalah serius dalam pelayanan berbasis aplikasi,” ujarnya.

Ia menilai kendala tersebut menjadi cermin rendahnya pemahaman terhadap prosedur digital, baik dari masyarakat maupun petugas pelayanan.

Padahal, menurutnya, jika seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur, perizinan PBG seharusnya bisa selesai dalam hitungan jam.

Baca Juga :  Bupati Kotim Raih Penghargaan Kapolda Kalteng

“Kalau semuanya sesuai, dalam tujuh jam bisa selesai.

Tapi ini enam bulan tidak jalan hanya karena tidak tercatat secara online,” tegasnya.

Halikinnor meminta petugas di lapangan tidak hanya menunggu warga bertanya, tapi aktif memberikan penjelasan terkait proses layanan, terutama yang kini mengandalkan sistem digital terintegrasi.

Bupati juga menekankan pentingnya OPD yang berkantor di MPP untuk rutin menyampaikan progres dan hambatan layanan secara terbuka.

Ia menilai, sebagai pusat integrasi layanan, MPP harus menjadi simbol pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.

“Semangat kerjanya bagus. Tapi tetap, pelayanan harus dibarengi pemahaman prosedur dan keterbukaan,” tandasnya. (mif)

SAMPIT – Hari pertama kerja usai libur Idulfitri dimanfaatkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, untuk meninjau langsung pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Selasa (8/4/2025).

Dalam inspeksi mendadak (sidak) itu, ia menemukan berkas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak diproses selama enam bulan karena tidak terinput dalam sistem digital.

“Secara manual berkasnya sudah diserahkan, tapi karena tidak masuk ke sistem, dianggap belum ada.

Ini masalah serius dalam pelayanan berbasis aplikasi,” ujarnya.

Ia menilai kendala tersebut menjadi cermin rendahnya pemahaman terhadap prosedur digital, baik dari masyarakat maupun petugas pelayanan.

Padahal, menurutnya, jika seluruh tahapan dijalankan sesuai prosedur, perizinan PBG seharusnya bisa selesai dalam hitungan jam.

Baca Juga :  Bupati Kotim Raih Penghargaan Kapolda Kalteng

“Kalau semuanya sesuai, dalam tujuh jam bisa selesai.

Tapi ini enam bulan tidak jalan hanya karena tidak tercatat secara online,” tegasnya.

Halikinnor meminta petugas di lapangan tidak hanya menunggu warga bertanya, tapi aktif memberikan penjelasan terkait proses layanan, terutama yang kini mengandalkan sistem digital terintegrasi.

Bupati juga menekankan pentingnya OPD yang berkantor di MPP untuk rutin menyampaikan progres dan hambatan layanan secara terbuka.

Ia menilai, sebagai pusat integrasi layanan, MPP harus menjadi simbol pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.

“Semangat kerjanya bagus. Tapi tetap, pelayanan harus dibarengi pemahaman prosedur dan keterbukaan,” tandasnya. (mif)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/