Sabtu, April 12, 2025
26.9 C
Palangkaraya

Kejati Sebut Puluhan Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi IUP Batara

PALANGKA RAYA – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara (Batara) tahun 2009.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan kepala dinas pertambangan dan Energi (Distamben) Batara berinisial Drs A, Mantan Kabid di Distamben berinisial DD dan seorang pengusaha yang merupakan direktur perusahaan pertambangan batubara berinisial I.

Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan korupsi karena dianggap  telah melanggar aturan terkait pemberian izin usaha tambang kepada perusahaan pertambangan  sebagaimana yang tertera dalam aturan UU RI UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini pihak penyidik dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng sedang mempercepat proses pemberkasan berkas perkara ke tiga tersangka itu.

Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra, SH MH saat dihubungi wartawan terkait perkembangan penanganan  kasus korupsi tersebut.

“Saat ini (penyidik) sedang melakukan proses pemberkasan,” kata Dodik kepada Kalteng Pos, Rabu (9/4/2025).

Dodik menerangkan bahwa ketiga tersangka dalam kasus korupsi ini sudah diperiksa oleh pihak penyidik.

Dodik mengatakan bahwa setelah proses pemberkasan selesai dilakukan, berkas perkara ketiga tersangka dalam  kasus pemberian  IUP di Kabupaten Barito utara ini akan segera diserahkan pihak penyidik  kepada  pihak  Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna diteliti lebih lanjut.

“Setelah pemberkasan selesai nanti dikirim ke penuntut umum atau tahap II,” ujar Dodik seraya menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum setelah menerima dan meneliti berkas akan memberikan petunjuk kepada penyidik apakah berkas perkara telah bisa dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur terkait tindak pidana yang di tuduhkan kepada para tersangka atau berkas perkara perlu dilengkapi kembali.

Baca Juga :  Pendampingan Hukum, PDAM Gandeng Kejaksaan

“Nanti tergantung jpunya kalau ada yang memang perlu diperiksa lagi ya di periksa lagi,” ujar Kasi Penkum.

Terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik kejaksaan terkait kasus korupsi ini, Dodik menyebutkan bahwa pihak penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi.

Namun dia mengaku belum mendapatkan informasi secara persis berapa jumlah saksi yang sudah di periksa oleh pihak penyidik.

“Mungkin puluhan saksi,” katanya ketika ditanyakan terkait hal tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait kemungkinan ada penambahan penetapan nama tersangka baru dalam kasus korupsi izin tambanh ini, Dodik mengatakan bahwa hal itu masih dikaji oleh pihak penyidik dari bidang pidana khusus Kejati Kalteng.

“Untuk sementara belum, hal itu masih dikaji oleh penyidiknya dan JPU-nya,” kata Dodik Mahendra mengakhiri keterangannya.

Sementara itu Henricho Fransiscust SH, MH yang merupakan penasehat hukum dari salah satu tersangka yakni Drs A juga mengatakan bahwa proses pemberkasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya sedang diselesaikan oleh pihak penyidik.

“Proses (pemberkasan) masih berlanjut sebelum masa masuk ditahap II untuk penuntutan dan selanjutnya tahap persidangan,” terang Henricho yang diwawancarai Kalteng Pos saat berada di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Jadi Kontraktor, Kader Tersangkut Tipikor

Henricho menerangkan bahwa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan di Barito Utara Drs A sudah dua kali diperiksa oleh pihak penyidik dari bidang  Pidana khusus kejati kalteng.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya selalu penasehat hukum selalu ikut hadir mendampingi Drs A saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik.

Henricho juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan langkah hukum melakukan  praperadilan terkait penetapan status  tersangka kepada Drs A oleh pihak Kejati Kalteng.

Terkait bagaimana bhasil pemeriksaan itu sendiri henricho mengaku belum bisa menyampaikan kepada publik.

“Kamu belum bisa menyampaikan itu karena dakwaan nya juga belum ada,” ujarnya.

Henricho mengatakan bahwa kliennya tidak akan melakukan langkah hukum melakukan peradilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak kejaksaan tinggi kalteng kwpada Drs A.

Dia menyebutkan bahwa pihak nya sangat mengetahui bahwa penetapan status tersangka oleh pihak penyidik kejati kalteng kepada para tersangka dalam bkasus korupsi ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan prosedur hukum yang berlaku didalam kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami sudah tahu dalam standar yang dilakukan oleh kejaksaan dalam hal penetapan (status) tersangka dia (penyidik) sudah melakukan sesuai aturan KUHAP,” pungkasnya. (sja/ala)

PALANGKA RAYA – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara (Batara) tahun 2009.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan kepala dinas pertambangan dan Energi (Distamben) Batara berinisial Drs A, Mantan Kabid di Distamben berinisial DD dan seorang pengusaha yang merupakan direktur perusahaan pertambangan batubara berinisial I.

Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan korupsi karena dianggap  telah melanggar aturan terkait pemberian izin usaha tambang kepada perusahaan pertambangan  sebagaimana yang tertera dalam aturan UU RI UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini pihak penyidik dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng sedang mempercepat proses pemberkasan berkas perkara ke tiga tersangka itu.

Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kalteng Dodik Mahendra, SH MH saat dihubungi wartawan terkait perkembangan penanganan  kasus korupsi tersebut.

“Saat ini (penyidik) sedang melakukan proses pemberkasan,” kata Dodik kepada Kalteng Pos, Rabu (9/4/2025).

Dodik menerangkan bahwa ketiga tersangka dalam kasus korupsi ini sudah diperiksa oleh pihak penyidik.

Dodik mengatakan bahwa setelah proses pemberkasan selesai dilakukan, berkas perkara ketiga tersangka dalam  kasus pemberian  IUP di Kabupaten Barito utara ini akan segera diserahkan pihak penyidik  kepada  pihak  Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna diteliti lebih lanjut.

“Setelah pemberkasan selesai nanti dikirim ke penuntut umum atau tahap II,” ujar Dodik seraya menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum setelah menerima dan meneliti berkas akan memberikan petunjuk kepada penyidik apakah berkas perkara telah bisa dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur terkait tindak pidana yang di tuduhkan kepada para tersangka atau berkas perkara perlu dilengkapi kembali.

Baca Juga :  Pendampingan Hukum, PDAM Gandeng Kejaksaan

“Nanti tergantung jpunya kalau ada yang memang perlu diperiksa lagi ya di periksa lagi,” ujar Kasi Penkum.

Terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik kejaksaan terkait kasus korupsi ini, Dodik menyebutkan bahwa pihak penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi.

Namun dia mengaku belum mendapatkan informasi secara persis berapa jumlah saksi yang sudah di periksa oleh pihak penyidik.

“Mungkin puluhan saksi,” katanya ketika ditanyakan terkait hal tersebut.

Ketika ditanya lebih lanjut terkait kemungkinan ada penambahan penetapan nama tersangka baru dalam kasus korupsi izin tambanh ini, Dodik mengatakan bahwa hal itu masih dikaji oleh pihak penyidik dari bidang pidana khusus Kejati Kalteng.

“Untuk sementara belum, hal itu masih dikaji oleh penyidiknya dan JPU-nya,” kata Dodik Mahendra mengakhiri keterangannya.

Sementara itu Henricho Fransiscust SH, MH yang merupakan penasehat hukum dari salah satu tersangka yakni Drs A juga mengatakan bahwa proses pemberkasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya sedang diselesaikan oleh pihak penyidik.

“Proses (pemberkasan) masih berlanjut sebelum masa masuk ditahap II untuk penuntutan dan selanjutnya tahap persidangan,” terang Henricho yang diwawancarai Kalteng Pos saat berada di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Baca Juga :  Jadi Kontraktor, Kader Tersangkut Tipikor

Henricho menerangkan bahwa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan di Barito Utara Drs A sudah dua kali diperiksa oleh pihak penyidik dari bidang  Pidana khusus kejati kalteng.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya selalu penasehat hukum selalu ikut hadir mendampingi Drs A saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik.

Henricho juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan langkah hukum melakukan  praperadilan terkait penetapan status  tersangka kepada Drs A oleh pihak Kejati Kalteng.

Terkait bagaimana bhasil pemeriksaan itu sendiri henricho mengaku belum bisa menyampaikan kepada publik.

“Kamu belum bisa menyampaikan itu karena dakwaan nya juga belum ada,” ujarnya.

Henricho mengatakan bahwa kliennya tidak akan melakukan langkah hukum melakukan peradilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak kejaksaan tinggi kalteng kwpada Drs A.

Dia menyebutkan bahwa pihak nya sangat mengetahui bahwa penetapan status tersangka oleh pihak penyidik kejati kalteng kepada para tersangka dalam bkasus korupsi ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan prosedur hukum yang berlaku didalam kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami sudah tahu dalam standar yang dilakukan oleh kejaksaan dalam hal penetapan (status) tersangka dia (penyidik) sudah melakukan sesuai aturan KUHAP,” pungkasnya. (sja/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/