Selasa, April 22, 2025
24.3 C
Palangkaraya

Produk Makanan Anak-Anak Mengandung Babi, Ini Langkah BBPOM Palangka Raya

PALANGKA RAYA– Temuan mengejutkan diungkap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait sejumlah produk makanan olahan yang mengandung unsur babi.

Ironisnya, sebagian dari produk tersebut sudah mengantongi sertifikat halal dan selama ini digemari oleh anak-anak.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan, pihaknya mengawasi sembilan batch produk, yang terdiri dari tujuh produk bersertifikat halal dan dua lainnya belum memiliki sertifikat, namun hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan babi.

 

Tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung unsur babi antara lain:

– Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dan Corniche Apple Teddy Marshmallow produksi Sucere Foods Corp., Filipina, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.

– Tiga varian ChompChomp: Car Mallow (bentuk mobil), Flower Mallow (bunga), dan Mini Marshmallow (tabung) produksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.

– Hakiki Gelatin dari PT Hakiki Donarta.

– Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling produksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial*.

 

Sementara dua produk belum bersertifikat halal namun juga terbukti mengandung babi adalah:

– AAA Marshmallow rasa jeruk produksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.

Baca Juga :  Gunakan Parang, Maling Sawit Serang Polisi

– SWEETME Marshmallow rasa cokelat dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Brother Food Indonesia.

 

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk halal kini diperketat, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“Peraturan ini memperkuat kewenangan BPJPH dalam menjamin kehalalan produk, dengan dukungan pengawasan dari BPOM,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Ali menjelaskan, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mematuhi ketentuan seperti mencantumkan label halal yang jelas, menjaga kehalalan dalam seluruh proses produksi, memisahkan fasilitas produksi halal dan non-halal, memperbarui sertifikat jika ada perubahan bahan atau proses, serta memberikan informasi yang jujur kepada konsumen.

 

“Untuk produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi karena mengandung bahan haram, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan ‘tidak halal’ secara jelas pada kemasan,” katanya.

 

Lebih lanjut, BPJPH dan BPOM melakukan pengawasan menyeluruh, mulai dari memverifikasi keabsahan sertifikat halal, menguji kandungan produk di laboratorium, hingga memantau langsung proses produksi.

Baca Juga :  Dewan Usulkan Adanya Peternakan Babi Modern

 

Di Kalimantan Tengah, pengawasan aktif dilakukan. Petugas BBPOM Palangka Raya turun ke lapangan untuk memastikan produk-produk yang melanggar ketentuan ditarik dari peredaran oleh distributor atau importir. Produk juga diamankan dari agen, toko ritel, swalayan, hingga hypermarket.

 

BBPOM pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Bila menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan halal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan BPJPH atau BPOM.

 

“Dengan regulasi yang tegas dan pengawasan berkelanjutan, kami ingin masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi produk. Kehalalan bukan hanya soal regulasi, tapi juga menyangkut tanggung jawab moral kepada konsumen, khususnya umat Muslim,” tegas Ali.

 

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan halal dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari pasaran. Jika terbukti ada unsur penipuan, seperti penggunaan label halal pada produk non-halal, sanksi pidana bisa dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem jaminan produk halal nasional sekaligus melindungi hak konsumen dalam memilih produk sesuai keyakinan dan agama mereka,” pungkasnya.(ovi/ram)

 

 

 

 

PALANGKA RAYA– Temuan mengejutkan diungkap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait sejumlah produk makanan olahan yang mengandung unsur babi.

Ironisnya, sebagian dari produk tersebut sudah mengantongi sertifikat halal dan selama ini digemari oleh anak-anak.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan, pihaknya mengawasi sembilan batch produk, yang terdiri dari tujuh produk bersertifikat halal dan dua lainnya belum memiliki sertifikat, namun hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan babi.

 

Tujuh produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung unsur babi antara lain:

– Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dan Corniche Apple Teddy Marshmallow produksi Sucere Foods Corp., Filipina, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.

– Tiga varian ChompChomp: Car Mallow (bentuk mobil), Flower Mallow (bunga), dan Mini Marshmallow (tabung) produksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.

– Hakiki Gelatin dari PT Hakiki Donarta.

– Larbee-TYL Vanilla Marshmallow Filling produksi Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial*.

 

Sementara dua produk belum bersertifikat halal namun juga terbukti mengandung babi adalah:

– AAA Marshmallow rasa jeruk produksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.

Baca Juga :  Gunakan Parang, Maling Sawit Serang Polisi

– SWEETME Marshmallow rasa cokelat dari Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Brother Food Indonesia.

 

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk halal kini diperketat, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

“Peraturan ini memperkuat kewenangan BPJPH dalam menjamin kehalalan produk, dengan dukungan pengawasan dari BPOM,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Ali menjelaskan, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mematuhi ketentuan seperti mencantumkan label halal yang jelas, menjaga kehalalan dalam seluruh proses produksi, memisahkan fasilitas produksi halal dan non-halal, memperbarui sertifikat jika ada perubahan bahan atau proses, serta memberikan informasi yang jujur kepada konsumen.

 

“Untuk produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi karena mengandung bahan haram, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan ‘tidak halal’ secara jelas pada kemasan,” katanya.

 

Lebih lanjut, BPJPH dan BPOM melakukan pengawasan menyeluruh, mulai dari memverifikasi keabsahan sertifikat halal, menguji kandungan produk di laboratorium, hingga memantau langsung proses produksi.

Baca Juga :  Dewan Usulkan Adanya Peternakan Babi Modern

 

Di Kalimantan Tengah, pengawasan aktif dilakukan. Petugas BBPOM Palangka Raya turun ke lapangan untuk memastikan produk-produk yang melanggar ketentuan ditarik dari peredaran oleh distributor atau importir. Produk juga diamankan dari agen, toko ritel, swalayan, hingga hypermarket.

 

BBPOM pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif. Bila menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai ketentuan halal, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan BPJPH atau BPOM.

 

“Dengan regulasi yang tegas dan pengawasan berkelanjutan, kami ingin masyarakat merasa aman dalam mengonsumsi produk. Kehalalan bukan hanya soal regulasi, tapi juga menyangkut tanggung jawab moral kepada konsumen, khususnya umat Muslim,” tegas Ali.

 

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan halal dapat dikenai sanksi administratif seperti peringatan, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari pasaran. Jika terbukti ada unsur penipuan, seperti penggunaan label halal pada produk non-halal, sanksi pidana bisa dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Langkah ini penting untuk menjaga integritas sistem jaminan produk halal nasional sekaligus melindungi hak konsumen dalam memilih produk sesuai keyakinan dan agama mereka,” pungkasnya.(ovi/ram)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/