PALANGKA RAYA-Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memulai rangkaian pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Dalam sosialisasi yang digelar di Aula Disdik Kalteng, Kamis (24/4/2025), dijelaskan proses penerimaan siswa baru tahun ini akan dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Kebijakan ini diambil guna memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kalteng, sekaligus menyesuaikan dinamika sosial dan geografis yang ada.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdik Kalteng Safrudin menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam zona yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Jalur ini diharapkan mampu mengatasi persoalan keterbatasan kapasitas sekolah dan memastikan anak-anak mendapatkan akses pendidikan yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka.
Sementara itu, jalur afirmasi menjadi bentuk nyata keberpihakan terhadap kelompok rentan. Jalur ini membuka kesempatan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas agar bisa mengakses pendidikan.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak Kalteng yang tertinggal pendidikannya hanya karena keterbatasan ekonomi keluarga atau kondisi fisik,” tegasnya.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dengan capaian akademik maupun nonakademik, baik di bidang olahraga, seni, maupun kompetensi lainnya.
Sedangkan jalur mutasi merupakan akses bagi anak-anak dari orang tua yang berpindah tugas, serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Safrudin mengatakan, sistem SPMB ini juga dirancang dengan mempertimbangkan realitas lokal. Beberapa daerah mengalami keterbatasan jumlah penduduk usia sekolah, sedangkan daerah tertentu justru memiliki banyak rombongan belajar.
Oleh karena itu, penerimaan siswa dilakukan secara ketat tetapi terbuka, dengan mengutamakan prinsip keadilan dan pemerataan.
Tidak semua satuan pendidikan diwajibkan mengikuti SPMB. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah berasrama dan penyelenggara pendidikan layanan khusus, dikecualikan dari sistem ini.
Untuk memastikan akses yang merata, pendaftaran SPMB dilaksanakan dalam dua moda, daring (online) dan luring (offline). Sekolah dengan sarana digital dan akses internet memadai diwajibkan menyelenggarakan pendaftaran secara daring.
Calon peserta didik dapat memilih dua sekolah tujuan dalam satu wilayah kecamatan melalui sistem online ini.
Namun, bagi sekolah di wilayah yang belum memiliki fasilitas digital memadai, pendaftaran tetap dapat dilakukan secara offline. Calon peserta didik harus datang langsung ke sekolah yang dituju dengan membawa serta dokumen yang disyaratkan, mengikuti proses antrean, dan verifikasi manual.
Plt Sekdis menegaskan, seluruh sekolah negeri penerima bantuan operasional pendidikan (BOP) dilarang memungut biaya apa pun dalam proses SPMB.
Ini termasuk larangan tidak tertulis, seperti pembelian seragam, buku, atau perlengkapan sekolah tertentu yang dikaitkan dengan proses pendaftaran.
“Prinsip kami adalah pendidikan yang adil, transparan, dan bebas pungutan. Tiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan tanpa beban biaya tambahan yang tidak sah,” tuturnya.
Sebagai bagian dari upaya menciptakan proses yang akuntabel, dinas pendidikan provinsi membuka posko layanan informasi dan pengaduan di tingkat provinsi maupun satuan pendidikan.
Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keluhan, dapat menghubungi nomor layanan resmi yang disediakan.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa terlayani dengan baik. Kami terbuka terhadap masukan, dan akan menindaklanjuti dengan serius tiap laporan yang masuk,” pungkasnya.
Ditambahkan oleh Ketua Tim Kerja Kurikulum dan Penilaian SMK, Tito, salah satu aspek penting yang ditekankan adalah pentingnya penyesuaian wilayah zonasi berdasarkan sebaran sekolah dan jenis satuan pendidikan.
Sistem akan mengunci zonasi secara digital berdasarkan kapasitas maksimal (daya tampung) sekolah di tiap wilayah. Jika suatu sekolah sudah mencapai kuota, maka sistem tidak akan mengizinkan pendaftaran tambahan ke sekolah tersebut, dan otomatis mengarahkan ke sekolah alternatif di zona lain.
“Misalnya, kalau daya tampung di satu sekolah hanya 100 siswa dan sudah penuh, sistem akan mengunci pilihan tersebut agar tidak terjadi penumpukan. Ini kami lakukan agar penerimaan lebih adil dan proporsional,” tegasnya.
Mengenai jalur prestasi, lanjutnya, seleksi tidak lagi berbasis zonasi, melainkan pada capaian akademik siswa.
Tito menjelaskan, penilaian akan mengacu pada data prestasi akademik, terutama dari laporan nilai semester terakhir. Sistem akan melakukan pemeringkatan berdasarkan jarak dan kemampuan akademik siswa.
“Kalau sisa kuota dari jalur lain masih ada, seperti mutasi atau afirmasi, kami alihkan ke jalur prestasi. Namun, seleksinya bukan berdasarkan jarak, tetapi berdasarkan kemampuan akademik yang ditunjukkan melalui nilai rapor semester terakhir,” katanya.
Tito juga menjelaskan, tiap sekolah akan mengalokasikan persentase tertentu untuk masing-masing jalur. Jika terdapat sisa kuota dari satu jalur, misalnya afirmasi atau mutasi, kuota tersebut dapat dialihkan ke jalur domisili atau prestasi agar tidak ada kursi kosong yang terbuang.
Adapun untuk seluruh jalur serentak dibuka saat pendaftaran dimulai, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang mana jalur zonasi lebih dahulu dibuka.
“Kami desain agar seluruh kursi terisi optimal dengan persentase afirmasi 30 persen, prestasi 30 persen, domisili 35 persen, dan mutasi 5 persen. Kalau ada yang tidak terisi di jalur mutasi, diarahkan ke jalur yang masih bisa menampung,” pungkasnya. (zia/ce/ala)