KALTENG POS-Mantan Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina membenarkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi jaminan atau garansi politik dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Pernyataan tersebut terungkap saat Agustiani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PAW Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Peran Hasto Kristiyanto Dalam PAW Harun Masiku
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendalami keterlibatan Hasto dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Saeful Bahri, kader PDIP yang lebih dulu terjerat kasus ini. Dalam percakapan yang direkam, Hasto disebut memberi jaminan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Dalam percakapan itu, Saeful bilang, ‘Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu: ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi.’ Benar saudara Saeful mengatakan itu?” tanya Jaksa KPK.
“Iya, kan ada rekamannya,” jawab Agustiani Tio.
Agustiani juga menegaskan bahwa informasi soal jaminan dari Hasto Kristiyanto diperoleh dari Saeful Bahri, bukan langsung dari Hasto. Hal itu dikonfirmasinya kepada Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Suap KPU
Hasto Kristiyanto kini didakwa merintangi penyidikan kasus suap PAW Harun Masiku. Ia disebut menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK dengan memerintahkan orang dekatnya, Nurhasan, agar Harun merendam ponsel ke dalam air. Hal serupa juga dilakukan terhadap staf pribadinya, Kusnadi.
Selain itu, Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar SGD 57.350 (setara Rp600 juta) kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Agustiani Tio Jadi Perantara Suap
Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan, turut membantu proses penyuapan. Ia berperan sebagai perantara untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku.
Pasal yang Dilanggar Hasto Kristiyanto
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar:
Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 21 UU yang sama, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Kasus Harun Masiku hingga kini masih menjadi sorotan karena Harun sendiri masih buron dan belum berhasil ditangkap oleh KPK. (jpg)