Minggu, Mei 25, 2025
24.2 C
Palangkaraya

Terungkap! Ini Peran Hasto Kristiyanto Lindungi Harun Masiku dari Buruan KPK

KALTENG POS–Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Pada persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap Hasto. Ketiganya adalah Ilham Yulianto (sopir kader PDIP Saeful Bahri), Rahmat Setiawan (ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan), dan Patrick Gerrard Masoko dari pihak swasta.

“Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4) kami, tim JPU, akan menghadirkan saksi-saksi,” ujar jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).

Hasto didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Nurhasan untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air, guna menghilangkan barang bukti setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.

Baca Juga :  Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto Ditahan dan Kenakan Rompi Oranye KPK

Tak hanya itu, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto bersama Harun Masiku juga diduga memberikan suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Pemberian suap itu juga melibatkan mantan anggota Bawaslu RI dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (jpg)

Baca Juga :  Majukan Pendidikan, DAD Bentuk Timsus

KALTENG POS–Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

Pada persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap Hasto. Ketiganya adalah Ilham Yulianto (sopir kader PDIP Saeful Bahri), Rahmat Setiawan (ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan), dan Patrick Gerrard Masoko dari pihak swasta.

“Melanjutkan persidangan kemarin, hari ini (25/4) kami, tim JPU, akan menghadirkan saksi-saksi,” ujar jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).

Hasto didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Nurhasan untuk merendam telepon genggam Harun ke dalam air, guna menghilangkan barang bukti setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.

Baca Juga :  Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto Ditahan dan Kenakan Rompi Oranye KPK

Tak hanya itu, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Dalam dakwaan lainnya, Hasto bersama Harun Masiku juga diduga memberikan suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Pemberian suap itu juga melibatkan mantan anggota Bawaslu RI dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (jpg)

Baca Juga :  Majukan Pendidikan, DAD Bentuk Timsus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/