KALTENG POS-Nama Syaifullah menjadi perbincangan beberapa pekan terakhir. Gegara video parodi wawancara gubernur, pemilik akun media sosial Saif-Hola ini diseret ke sidang adat. Konten yang dibuatnya dianggap menghina dan mencoreng nama Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng H Agustiar Sabran yang juga merupakan Gubernur Kalteng.
Konten yang dibuat Syaifullah tentang parodi wawancara wartawan dengan Gubernur H Agustiar Sabran itu dianggap melanggar hukum adat. Syaifullah pun harus menjalani sidang adat di Rumah Betang Palangka Hadurut, Jalan Temanggung Tilung XVIII, Kota Palangka Raya, Jumat (25/4).
Dalam kasus ini, Syaifullah selaku pihak terdakwa (tadakwa=bahasa Dayak). Selain terdakwa, hadir pula para pihak pelapor, yaitu Ingkit Djaper dan Abdreas Djunaedi. Sedangkan para mantir adat yang menjadi penuntut umum (pandakwa=bahasa Dayak) dalam perkara ini adalah Dandan Ardi, Herlik A Laban, Walter Sungan, Heriaon D Nyahun, Hendro M Saleh, dan Misrun.
Bertindak sebagai majelis hakim dalam sidang adat ini, tiga orang mantir besar (damang) yakni Wawan Embang (ketua), Ari Gato, dan Ethel Sumardi. Adapun dakwaan kepada Saifullah dibacakan Walter Sungan selaku mantir adat.
Penggugat mengajukan gugatan kepada yang terhormat atau yang mulia pemangku adat Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya sesuai dengan pasal hukum adat Tumbang Anoi 1894 dengan rincian; singer tekap bau mate: 45 kati ramu (satu kati ramu Rp250.000) senilai Rp 11.250.000, singer tandahan randah: 45 kati ramu senilai Rp 11.250.000, singer kasukup belom bahadat: 250 kati ramu senilai Rp 62.500.000. Jumlah keseluruhan 340 kati ramu atau senilai Rp 85.000.000.
Usulan sanksi adat dari pandakwa, berdasarkan hasil musyawarah internal dan penilaian atas iktikad pihak terduga, maka pandakwa mengajukan sanksi adat sebagai berikut; singer tekap bau mate sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer tandahan randah sebanyak 40 kati ramu atau senilai Rp 10.000.000, singer kasukup belom bahadat sebanyak 150 kati ramu atau senilai Rp 37.500.000. Dengan demikian, total usulan sanksi adalah 230 kati ramu atau senilai Rp 57.500.000
Pihak pandakwa menyebut, jumlah denda adat itu mempertimbangkan berbagai penilaian, antara lain:
pihak terduga bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian adat, sudah ada penyelesaian kata-kata yang menyinggung pihak penggugat, pihak terduga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, serta memiliki tanggungan anak yang masih bersekolah.
Usai pihak pandakwa membacakan gugatan, Ketua Let Mantir Basarah Hai Wawan Embang memberikan kesempatan kepada Syaifullah untuk menyampaikan tanggapan. Syaifullah mengungkapkan penyesalannya atas konten parodi wawancara Gubernur Kalteng yang dibuatnya, serta menyampaikan permohonan maaf kepada Agustiar Sabran dan masyarakat Kalteng, khususnya warga suku Dayak.
“Saya warga Kota Palangka raya, asli (warga) sini, maka saya dengan keikhlasan bersedia mempertanggungjawabkan apa yang saya lakukan dan saya terima keputusan sidang hari ini,” kata pria berusia 34 tahun ini.
Ia juga sempat ditanya oleh para damang terkait tujuan dirinya membuat video parodi wawancara Agustiar Sabran. Ia mengatakan, tujuannya membuat video itu sebagai konten komedi.
“Saya sedikit kaget dan saya menyesali apa yang sudah saya lakukan, saya tidak bermaksud menyinggung orang Dayak,” kata Saifullah.
Setelah mendengarkan keterangan Saifullah, Wawan Embang selaku Ketua Mantir Basarah Hai menskors sidang adat selama 30 menit, untuk memberikan kesempatan kepada para damang bermusyawarah dan menentukan hukuman adat yang akan dijatuhkan kepada Syaifullah.
Dalam sidang ini, majelis hakim memutuskan terdakwa Syaifullah telah melakukan pelanggaran adat Dayak, penghinaan terhadap Gubernur Kalteng sekaligus tokoh adat Dayak dan Ketum DAD Kalteng, H Agustiar Sabran, dan menjerat terdakwa dengan pasal singer tadahan randah, kasukup singer belom bahadat.
“Menghukum terdakwa dengan sanksi adat Dayak, yaitu singer tadahan randah sebesar 40 kati ramu (satu kati ramu=Rp250.000) menjadi 30 kati ramu atau diganti dengan uang tunai senilai Rp7.500.000, kasukup singer belom bahadat sebesar 150 kati ramu menjadi 50 kati ramu atau diganti dengan uang tunai senilai Rp12.500.000,” kata Wawan Embang.
Majelis hakim adat juga menghukum terdakwa Syaifullah membayar biaya basara dan biaya perdamaian adat tampung tawar antarpihak.
“Menghukum Saudara Syaifullah untuk membuat pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat Dayak dan H Agustiar Sabran di media cetak dan elektronik.” Demikian keputusan majelis hakim adat. (sja/ce/ala)