Selasa, April 29, 2025
24.2 C
Palangkaraya

Gara-Gara Ulah Satu Orang, Perusahaan di Lamandau Merugi Rp210 Miliar,Kok Bisa?

PALANGKA RAYA-Polda Kalteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan yang dilaporkan oleh PT Grace Putri Perdana tertanggal 11 September 2024. Perusahaan menyebut adanya pembukaan lahan seluas kurang lebih 102 hektare (ha) untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi tetap yang berada di lokasi izin perusahaan di wilayah Desa Suja, Kabupaten Lamandau.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, sejak September 2024 lalu Subdit IV/Tipidter melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana kehutanan itu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain areal kebun milik tersangka seluas kurang lebih 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023,” kata Erlan, Senin (28/4).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng dan Istri Berwisata di Danum Bahandang

Tersangka dalam kasus ini bernama Mulyadi. Ia disangka melanggar pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Bab 3 bagian keempat paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00.

Erlan juga menyampaikan, berdasarkan analisis ahli lingkungan hidup, total kerusakan lingkungan bernilai Rp210.013.480.000,00.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menambahkan, pelaku mendapat lahan tersebut dengan melakukan pembabatan hutan secara langsung dengan menggunakan alat berat.

“Kegiatan itu dilakukan sejak 2023 sampai pertengahan 2024 lalu. Ia mendapatkan lahan tersebut setelah beli dari warga desa,” ungkap Rimsyahtono.

Baca Juga :  Warna-Warni Nusantara Meriahkan Hari Kartini di SDN 6 Palangka Raya

Ia mengatakan, modus kejahatan pelaku Mulyadi adalah menjadikan lahan itu kebun sawit. Sejauh ini sudah banyak saksi yang diperiksa. Mulai dari kepala desa hingga warga.

“Penanganan ini masih berproses dan masih memungkinkan ada penambahan pelaku,” tuturnya.

Polda Kalteng menegaskan komitmen terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(irj/ala)

PALANGKA RAYA-Polda Kalteng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan yang dilaporkan oleh PT Grace Putri Perdana tertanggal 11 September 2024. Perusahaan menyebut adanya pembukaan lahan seluas kurang lebih 102 hektare (ha) untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi tetap yang berada di lokasi izin perusahaan di wilayah Desa Suja, Kabupaten Lamandau.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyebut, sejak September 2024 lalu Subdit IV/Tipidter melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana kehutanan itu.

“Barang bukti yang diamankan antara lain areal kebun milik tersangka seluas kurang lebih 102 hektare, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023,” kata Erlan, Senin (28/4).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng dan Istri Berwisata di Danum Bahandang

Tersangka dalam kasus ini bernama Mulyadi. Ia disangka melanggar pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada Bab 3 bagian keempat paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00.

Erlan juga menyampaikan, berdasarkan analisis ahli lingkungan hidup, total kerusakan lingkungan bernilai Rp210.013.480.000,00.

Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menambahkan, pelaku mendapat lahan tersebut dengan melakukan pembabatan hutan secara langsung dengan menggunakan alat berat.

“Kegiatan itu dilakukan sejak 2023 sampai pertengahan 2024 lalu. Ia mendapatkan lahan tersebut setelah beli dari warga desa,” ungkap Rimsyahtono.

Baca Juga :  Warna-Warni Nusantara Meriahkan Hari Kartini di SDN 6 Palangka Raya

Ia mengatakan, modus kejahatan pelaku Mulyadi adalah menjadikan lahan itu kebun sawit. Sejauh ini sudah banyak saksi yang diperiksa. Mulai dari kepala desa hingga warga.

“Penanganan ini masih berproses dan masih memungkinkan ada penambahan pelaku,” tuturnya.

Polda Kalteng menegaskan komitmen terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(irj/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/