PALANGKA RAYA-Polda juga menyampaikan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi di Kota Palangka Raya. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/24/IV/2025/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 16 April 2025.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan, kasus ini terjadi pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Tersangka yang diamankan adalah PW (44 tahun), seorang swasta. Penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng saat melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.
Petugas mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi warna kuning yang tengah mengangkut 100 karung pupuk NPK merek Phonska (50 kg/karung) dan 60 karung pupuk Urea (50 kg/karung).
“Pupuk tersebut diduga berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan diperjualbelikan di atas harga eceran tertinggi (HET),” ungkap Erlan, Senin (28/4/2025).
Ditempat yang sama, Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono mengatakan, pupuk bersubsidi yang diangkut pelaku itu diduga diperoleh melalui jalur yang tidak sesuai aturan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan penjualan pupuk subsidi tanpa izin dengan harga di atas HET.
Saksi dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolda Kalteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan.
Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000,00.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu unit dump truck Mitsubishi, kunci dump truck, surat-surat kendaraan, 100 karung pupuk NPK Phonska, 60 karung pupuk Urea, uang tunai Rp7.500.000,00, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu unit ponsel.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” tegasnya.(irj/ram)