Rabu, April 30, 2025
33.4 C
Palangkaraya

Langgar Aturan, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melaksanakan pengawasan, pendataan, dan penertiban bangunan liar pelaku usaha yang melanggar aturan di wilayah Kota Palangka Raya, Senin (28/4).

Kegiatan ini difokuskan pada penertiban bangunan tempat usaha dan tiang reklame usaha yang berdiri di atas dan di depan drainase serta bahu jalan, terutama di sepanjang Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk segera membongkar sendiri tiang reklame usaha, bangunan atau atap yang menyalahi aturan, dengan tenggang waktu 7×24 jam.

Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto SE, menegaskan, bahwa langkah ini diambil demi menciptakan kota Palangka Raya yang KEREN (Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius , Energik, Nyaman) sesuai dengan tujuan besar Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menata ulang fungsi drainase dan ruang publik.

Baca Juga :  DWP Satpol PP Gelar Cek Kesehatan Gratis

“Hampir semua pelaku usaha yang kami temui dan diberikan penjelasan menyatakan dukungan setelah diberikan pemahaman mengenai pentingnya fungsi drainase. Namun, jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan pembongkaran mandiri, kami akan melakukan penertiban secara tegas sesuai aturan,” tegas Berlianto.

Penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 40 huruf “d” yang melarang pendirian bangunan di atas drainase, saluran air, serta kawasan saluran udara tegangan ekstra tinggi dan tinggi di luar ketentuan yang berlaku.

Contoh kecil, lanjut Berlianto, seperti bahu Jalan Adonis Samad yang digunakan untuk berjualan ikan dan sayur, pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak melakukan transaksi jual beli di sana.

Baca Juga :  Pemko Perkuat Upaya Penurunan Stunting Lewat Rakor TPPS

“Jika hal itu dilakukan maka secara otomatis akan berhenti dengan sendirinya aktivitas pasar di sana, karena tidak ada pembeli. Contoh lain di Jalan Seth Adji sering ada keluhan, apabila hujan air sampai masuk ke tempat usaha, dengan langkah mengembalikan fungsi drainase maka pembersihan drainase dapat dilaksanakan maksimal, sederhana tapi berarti apabila langkah penataan didukung masyarakat,” tuturnya.

“Pemerintah hadir untuk memberikan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan ke depan, seluruh ruas jalan di kota ini, seperti Jalan G Obos, A Yani, Tjilik Riwut, Rajawali, Tilung, dan lainnya akan dibenahi dari bangunan liar di atas drainase,” tutup Berlianto. (kom/uut/ktk/aza)

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama tim gabungan melaksanakan pengawasan, pendataan, dan penertiban bangunan liar pelaku usaha yang melanggar aturan di wilayah Kota Palangka Raya, Senin (28/4).

Kegiatan ini difokuskan pada penertiban bangunan tempat usaha dan tiang reklame usaha yang berdiri di atas dan di depan drainase serta bahu jalan, terutama di sepanjang Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memberikan imbauan kepada para pelaku usaha untuk segera membongkar sendiri tiang reklame usaha, bangunan atau atap yang menyalahi aturan, dengan tenggang waktu 7×24 jam.

Kasatpol PP Palangka Raya Berlianto SE, menegaskan, bahwa langkah ini diambil demi menciptakan kota Palangka Raya yang KEREN (Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius , Energik, Nyaman) sesuai dengan tujuan besar Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menata ulang fungsi drainase dan ruang publik.

Baca Juga :  DWP Satpol PP Gelar Cek Kesehatan Gratis

“Hampir semua pelaku usaha yang kami temui dan diberikan penjelasan menyatakan dukungan setelah diberikan pemahaman mengenai pentingnya fungsi drainase. Namun, jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan pembongkaran mandiri, kami akan melakukan penertiban secara tegas sesuai aturan,” tegas Berlianto.

Penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, khususnya Pasal 40 huruf “d” yang melarang pendirian bangunan di atas drainase, saluran air, serta kawasan saluran udara tegangan ekstra tinggi dan tinggi di luar ketentuan yang berlaku.

Contoh kecil, lanjut Berlianto, seperti bahu Jalan Adonis Samad yang digunakan untuk berjualan ikan dan sayur, pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak melakukan transaksi jual beli di sana.

Baca Juga :  Pemko Perkuat Upaya Penurunan Stunting Lewat Rakor TPPS

“Jika hal itu dilakukan maka secara otomatis akan berhenti dengan sendirinya aktivitas pasar di sana, karena tidak ada pembeli. Contoh lain di Jalan Seth Adji sering ada keluhan, apabila hujan air sampai masuk ke tempat usaha, dengan langkah mengembalikan fungsi drainase maka pembersihan drainase dapat dilaksanakan maksimal, sederhana tapi berarti apabila langkah penataan didukung masyarakat,” tuturnya.

“Pemerintah hadir untuk memberikan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, dan ke depan, seluruh ruas jalan di kota ini, seperti Jalan G Obos, A Yani, Tjilik Riwut, Rajawali, Tilung, dan lainnya akan dibenahi dari bangunan liar di atas drainase,” tutup Berlianto. (kom/uut/ktk/aza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/