KALTENG POS-Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik empat pecahan uang kertas Rupiah emisi lama dari peredaran. Penarikan ini mencakup uang kertas tahun emisi 1979, 1980, dan 1982, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang kertas emisi lama tersebut untuk segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia. Penukaran uang kertas ini hanya dapat dilakukan hingga batas waktu 30 April 2025.
Daftar Uang Kertas Emisi Lama yang Ditarik BI:
- Pecahan Rp10.000 tahun emisi 1979
- Pecahan Rp5.000 tahun emisi 1980
- Pecahan Rp1.000 tahun emisi 1980
- Pecahan Rp500 tahun emisi 1982
Menurut Ramdan, penarikan uang kertas lama merupakan bagian dari langkah rutin Bank Indonesia untuk menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat. Uang baru yang telah diterbitkan dilengkapi dengan teknologi pengaman terkini guna mengantisipasi pemalsuan.
“Penarikan dilakukan dengan mempertimbangkan masa edar uang serta kehadiran uang emisi baru yang telah dilengkapi fitur pengaman modern,” jelasnya.
Segera Tukarkan Uang Kertas Lama Sebelum 30 April 2025
Masyarakat yang masih memiliki uang kertas dari daftar di atas diimbau segera melakukan penukaran sebelum masa berlakunya habis. Setelah melewati batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak akan dapat ditukar lagi dan dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. ***