MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti 100 butir ekstasi. Pengungkapan dilakukan di area parkir salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto SH SIK, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalteng tertanggal 23 April 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RO alias R (21), warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi THM.
“Petugas kami kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di tempat kejadian. Saat digeledah di hadapan saksi, ditemukan satu butir ekstasi di kantong celana kirinya,” jelas Novendra.
Selain itu, ditemukan satu butir ekstasi di kaki kanan tersangka, satu butir rusak di lokasi, serta satu plastik klip berisi enam butir ekstasi. Petugas juga menyita satu handphone Vivo Y16 warna hitam dan satu tas selempang merek Polo Land berisi plastik klip besar dengan delapan paket ekstasi serta satu plastik klip sedang berisi dua paket.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 100 butir diduga ekstasi, terdiri dari 99 butir berbentuk kapsul biru putih dan satu butir dalam keadaan rusak. Barang bukti tambahan lainnya meliputi handphone, tas selempang, plastik klip, dan celana pendek abu-abu.
Tersangka kini diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5 gram.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang rawan dijadikan lokasi transaksi ilegal,” tegas Iptu Novendra. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.(her)