Jumat, Mei 9, 2025
24.4 C
Palangkaraya

Gogo Helo vs Agi Saja, Bukti Siapa Paling Kuat Meyakinkan Hakim?

PALANGKA RAYA-Hari ini atau Kamis (8/5), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).

Pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Sidang ini menjadi momentum krusial bagi semua pihak untuk membuktikan dalil yang diajukan. Mereka akan saling beradu bukti dan strategi, guna meyakinkan majelis hakim terhadap klaim yang mereka usung dalam perkara ini.

Pihak pemohon, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), mengaku telah menyiapkan saksi dan ahli. Hal ini diungkapkan Malik Muliawan selaku koordinator hukum pasangan Gogo-Helo.

“Paslon 01, Gogo-Helo, siap menyampaikan bukti-bukti sesuai dalil permohonan dan akan menghadirkan saksi kunci serta saksi ahli,” ungkap Malik Muliawan, Rabu (7/5).

Selain itu, pihak Gogo-Helo juga telah menyiapkan barang atau alat bukti berupa keputusan lembaga pengadilan yang telah inkracht berkenaan dengan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon lain.

Karena jumlah dibatasi empat orang, maka menjadi pertimbangan tim hukum paslon 01 untuk secara profesional dan proporsional menunjuk saksi maupun keterangan ahli.

“Kita lihat saja pada sidang nanti, siapa yang akan menjadi saksi dan saksi ahli,” kata Muliawan.

“Kami bawa juga putusan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang sejalan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, yaitu menjatuhkan hukuman 36 bulan kepada pihak pemberi uang,” tambahnya.

Sementara, pihak termohon atau KPU Kabupaten Batara juga telah menyiapkan saksi dan ahli. Namun, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari tidak membeberkan siapa saja yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian.

Baca Juga :  Warga Tewang Kadamba Temukan Mayat di Parit

“Lihat saja nanti saat persidangan, saat ini saya sedang sibuk,” kata Siska saat dikonfirmasi Kalteng Pos.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Batara yang merupakan pihak terkait telah siap memberikan keterangan yang diperlukan dalam persidangan hari ini.

Komisioner Bawaslu Kalteng pun akan turut hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

“Saya sendiri sudah siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh majelis hakim. Rencanan kami, akan ada keterangan dari pihak Bawaslu provinsi,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Batara Adam Parawansa.

Dari pihak terkait, pasangan Ahmad Gunadi-Sastrajaya (Agi-Saja), sampai saat ini belum memberikan keterangan soal berapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Namun, dalam sidang terakhir, pihak Agi-Saja melalui kuasa hukum M Imam Nasef, membantah dalil keterlibatan langsung calon bupati nomor urut 02 dalam politik uang.

Pemohon dalam posita permohonannya, secara sesat menuduh tanpa bisa menunjukkan bukti-bukti yang valid terkait keterlibatan langsung calon bupati nomor urut 02 in casu pihak terkait dalam kasus dugaan politik uang.

“Pihak terkait membantah tuduhan a quo, karena pada tanggal 2 Maret 2025 itu, calon bupati dari paslon 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah, tidak berada di Kecamatan Teweh Baru,” tegas M Imam Nasef.

Bantahan juga ditujukan terhadap dalil pembagian uang oleh keluarga besar calon bupati nomor urut 02 dan tim pemenangan. Nasef menjelaskan, tuduhan a quo telah dibantah oleh pernyataan yang telah dilegalisasi sebagaimana bukti PT-24 s/d PT-50, yang mana dugaan persitiwa dan kejadian politik uang sebagaimana diuraikan pemohon dalam bagian ini, tidak pernah terbukti berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Batara maupun Bawaslu Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Penembak Warga Bangkal Dituntut Setahun

Lebih lanjut Nasef mengatakan, setelah pihak terkait melakukan inzaghe atau proses administrasi, ternyata bukti-bukti pemohon hampir seluruhnya ada berupa surat pernyataan yang bisa dipertanyakan isi dan keasliannya.

Apalagi, surat pernyataan itu hanya berlaku untuk diri orang yang membuat, tetapi tidak berlaku atau mengikat bagi orang lain sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988.

Selanjutnya, soal bantahan terhadap dalil dugaan politik uang terkait peristiwa tanggal 14 maret 2025 di Jalan Simpang Pramuka II. Kejadian a quo telah menjadi temuan dan tercatat dalam nomor 01/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dan dilanjutkan ke penyidikan dengan laporan polisi LP/B/20/11/2025/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memutus perkara nomor 39/Pid. Sus/2025/PN Mtw pada 21 April 2025, tetapi putusan itu belum berkekuatan tetap, karena terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Akta Permintaan Banding Nomor 39/Akta Pid. Sus/2025/PN Mtw, 23 April 2025).

Dalam pertimbangan, majelis hakim justru menyatakan tidak ada kaitan antara kasus ini dengan pasangan Agi-Saja. (irj/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Hari ini atau Kamis (8/5), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).

Pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Sidang ini menjadi momentum krusial bagi semua pihak untuk membuktikan dalil yang diajukan. Mereka akan saling beradu bukti dan strategi, guna meyakinkan majelis hakim terhadap klaim yang mereka usung dalam perkara ini.

Pihak pemohon, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), mengaku telah menyiapkan saksi dan ahli. Hal ini diungkapkan Malik Muliawan selaku koordinator hukum pasangan Gogo-Helo.

“Paslon 01, Gogo-Helo, siap menyampaikan bukti-bukti sesuai dalil permohonan dan akan menghadirkan saksi kunci serta saksi ahli,” ungkap Malik Muliawan, Rabu (7/5).

Selain itu, pihak Gogo-Helo juga telah menyiapkan barang atau alat bukti berupa keputusan lembaga pengadilan yang telah inkracht berkenaan dengan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon lain.

Karena jumlah dibatasi empat orang, maka menjadi pertimbangan tim hukum paslon 01 untuk secara profesional dan proporsional menunjuk saksi maupun keterangan ahli.

“Kita lihat saja pada sidang nanti, siapa yang akan menjadi saksi dan saksi ahli,” kata Muliawan.

“Kami bawa juga putusan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang sejalan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, yaitu menjatuhkan hukuman 36 bulan kepada pihak pemberi uang,” tambahnya.

Sementara, pihak termohon atau KPU Kabupaten Batara juga telah menyiapkan saksi dan ahli. Namun, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari tidak membeberkan siapa saja yang akan dihadirkan dalam sidang pembuktian.

Baca Juga :  Warga Tewang Kadamba Temukan Mayat di Parit

“Lihat saja nanti saat persidangan, saat ini saya sedang sibuk,” kata Siska saat dikonfirmasi Kalteng Pos.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Batara yang merupakan pihak terkait telah siap memberikan keterangan yang diperlukan dalam persidangan hari ini.

Komisioner Bawaslu Kalteng pun akan turut hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

“Saya sendiri sudah siap memberikan keterangan jika diperlukan oleh majelis hakim. Rencanan kami, akan ada keterangan dari pihak Bawaslu provinsi,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Batara Adam Parawansa.

Dari pihak terkait, pasangan Ahmad Gunadi-Sastrajaya (Agi-Saja), sampai saat ini belum memberikan keterangan soal berapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Namun, dalam sidang terakhir, pihak Agi-Saja melalui kuasa hukum M Imam Nasef, membantah dalil keterlibatan langsung calon bupati nomor urut 02 dalam politik uang.

Pemohon dalam posita permohonannya, secara sesat menuduh tanpa bisa menunjukkan bukti-bukti yang valid terkait keterlibatan langsung calon bupati nomor urut 02 in casu pihak terkait dalam kasus dugaan politik uang.

“Pihak terkait membantah tuduhan a quo, karena pada tanggal 2 Maret 2025 itu, calon bupati dari paslon 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah, tidak berada di Kecamatan Teweh Baru,” tegas M Imam Nasef.

Bantahan juga ditujukan terhadap dalil pembagian uang oleh keluarga besar calon bupati nomor urut 02 dan tim pemenangan. Nasef menjelaskan, tuduhan a quo telah dibantah oleh pernyataan yang telah dilegalisasi sebagaimana bukti PT-24 s/d PT-50, yang mana dugaan persitiwa dan kejadian politik uang sebagaimana diuraikan pemohon dalam bagian ini, tidak pernah terbukti berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Batara maupun Bawaslu Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Penembak Warga Bangkal Dituntut Setahun

Lebih lanjut Nasef mengatakan, setelah pihak terkait melakukan inzaghe atau proses administrasi, ternyata bukti-bukti pemohon hampir seluruhnya ada berupa surat pernyataan yang bisa dipertanyakan isi dan keasliannya.

Apalagi, surat pernyataan itu hanya berlaku untuk diri orang yang membuat, tetapi tidak berlaku atau mengikat bagi orang lain sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988.

Selanjutnya, soal bantahan terhadap dalil dugaan politik uang terkait peristiwa tanggal 14 maret 2025 di Jalan Simpang Pramuka II. Kejadian a quo telah menjadi temuan dan tercatat dalam nomor 01/TM/PB/Kab/21.04/III/2025 dan dilanjutkan ke penyidikan dengan laporan polisi LP/B/20/11/2025/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng.

Ia mengatakan, Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memutus perkara nomor 39/Pid. Sus/2025/PN Mtw pada 21 April 2025, tetapi putusan itu belum berkekuatan tetap, karena terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya (Akta Permintaan Banding Nomor 39/Akta Pid. Sus/2025/PN Mtw, 23 April 2025).

Dalam pertimbangan, majelis hakim justru menyatakan tidak ada kaitan antara kasus ini dengan pasangan Agi-Saja. (irj/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/