Sabtu, Maret 1, 2025
31.6 C
Palangkaraya

Cerita Korban Penipuan Oknum Bhayangkari yang Bikin Tabungan Ratusan Juta Raib

PALANGKA RAYA-Marliana, pedagang nasi kuning di Palangka Raya menjadi korban penipuan berkedok pembukaan pangkalan elpiji yang diduga dilakukan oleh H, seorang oknum Bhayangkari. Marliana mengalami kerugian hingga Rp164,9 juta setelah mentransfer uangnya secara bertahap, karena dijanjikan akan mendapatkan izin pangkalan. Namun, hingga awal 2024, pangkalan yang dijanjikan tak pernah terwujud. Sementara, uangnya raib alias tak kunjung dikembalikan.

Marliana menceritakan awal mula menjadi korban penipuan. Suatu waktu, H mengajak banyak orang untuk membuka pangkalan elpiji. Seiring berjalannya waktu, karena merasa tidak ada kejelasan, beberapa orang yang diajak H mengurungkan niat untuk membuka pangkalan.

Akan tetapi, H meminta Marliana membayarkan sisa dana yang diperlukan untuk membuka pangkalan. Dengan iming-iming uang tidak kembali karena proses pembukaan pangkalan berhenti di tengah jalan, maka Marliana merasa ketakutan.

“Saya takut uang saya tidak kembali. Makanya saya transfer lagi ke H sesuai permintaan,” katanya saat ditemui Kalteng Pos di lapak dagangnya, belum lama ini.

Lambat laun, pembukaan pangkalan elpiji yang dijanjikan tidak menemui titik terang. Meski begitu, H tetap menemui Marliana dan membujuk Marliana agar tetap mempercayainya.

Sejak itu, wanita yang berprofesi sebagai pedagang nasi kuning ini mulai curiga terhadap H. Ia pun meminta H untuk membuat surat pernyataan pengembalian uang.

Hingga pada awal Ramadan tahun 2024, uang yang ditransfer Marliana tak kunjung dikembalikan. Bahkan satu rupiah pun. Karena itu, Marliana memutuskan untuk melaporkan H ke Polda Kalteng, 8 November 2024.

Baca Juga :  Korban Dugaan Penipuan Menjerit,Oknum Bhayangkari Polda Kalteng Belum Tersangka

Total kerugian yang diderita Marliana mencapai ratusan juta rupiah, tepatnya 164.900.000 rupiah. Imbas dari itu, anak-anak Marliana hampir tidak bisa melanjutkan pendidikan.

“Tiga anak saya semuanya berbarengan. Tahun kemarin, satu anak saya mau masuk SMA, satu mau masuk SMP, dan satu lagi mau masuk SD,” kata ibu empat anak ini.

Diketahui, uang yang ditransfer Marliana merupakan tabungan sejak ia mulai berdagang nasi kuning tahun 2006 lalu.

“Dulu kan harga emas murah. Jadi saya beli emas sebesar setengah gram. Waktu itu harganya masih 150 ribu rupiah,” ucapnya.

Saat ada tawaran pembukaan elpiji ini, ia pun menjual koleksi emasnya. Saat itu, ia menjual seharga Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.

“Emas-emas sudah saya jual habis, tidak ada sedikit pun yang tersisa,” bebernya.

Selepas Marliana melaporkan kasus penipuan itu, ia tidak ingin lagi berkomunikasi dengan oknum Bhayangkari tersebut. Marliana mengaku selama proses penyelidikan kasus oleh penyidik, ia diperlakukan sama seperti pada umumnya. Tidak ada intimidasi.

Kepolisian mengirimkan surat ke rumah Marliana. Isi surat tersebut tertera bahwa H sudah menjadi tersangka penipuan atau penggelapan sejak 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Fairid: Pemko Makin Berakselerasi

“Saya lega, alhamdulillah. Ikhlas enggak ikhlas, duitnya juga enggak dikembalikan,” tuturnya.

Baru baru ini, setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian, H beserta suaminya mendatangi Marliana di kediamannya untuk meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan semua uang.

Namun, Marliana tampaknya sudah bosan mendengar janji-janji manis yang diutarakan H.

“Kalau seumpamanya H ada duit, tanpa kurang seribu rupiah pun, laporan bisa kucabut. Namun karena aku sudah melapor ke Polda Kalteng, maka penyelesaian kasus di kantor,” tegasnya.

Hingga kini, agen elpiji yang dikatakan tersangka H pun tidak pernah mendatangi Marliana, karena memang selama ini tidak pernah didaftarkan sebagai pangkalan elpiji ke agen resmi.

“Sudah di akhir-akhir ini, H baru mengaku tidak mendaftarkan nama saya ke agen elpiji. Kalau dulu-dulu mah enggak pernah mengaku,” terangnya.

Ketika H menjalani sidang pengadilan, Marliana berkeinginan untuk menyaksikan secara langsung. Ia berharap H diberi hukuman setimpal dengan tindakan yang telah dilakukannya.

Seperti diketahui, oknum Bhayangkari berinisial H akhirnya ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan penipuan modus menguruskan izin pangkalan elpiji subsidi. Perihal itu disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji melalui pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos.

“Sementara baru ditetapkan sebagai tersangka, Mas. Sekarang sedang berproses dan akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Erlan, Selasa (25/2). (ham/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Marliana, pedagang nasi kuning di Palangka Raya menjadi korban penipuan berkedok pembukaan pangkalan elpiji yang diduga dilakukan oleh H, seorang oknum Bhayangkari. Marliana mengalami kerugian hingga Rp164,9 juta setelah mentransfer uangnya secara bertahap, karena dijanjikan akan mendapatkan izin pangkalan. Namun, hingga awal 2024, pangkalan yang dijanjikan tak pernah terwujud. Sementara, uangnya raib alias tak kunjung dikembalikan.

Marliana menceritakan awal mula menjadi korban penipuan. Suatu waktu, H mengajak banyak orang untuk membuka pangkalan elpiji. Seiring berjalannya waktu, karena merasa tidak ada kejelasan, beberapa orang yang diajak H mengurungkan niat untuk membuka pangkalan.

Akan tetapi, H meminta Marliana membayarkan sisa dana yang diperlukan untuk membuka pangkalan. Dengan iming-iming uang tidak kembali karena proses pembukaan pangkalan berhenti di tengah jalan, maka Marliana merasa ketakutan.

“Saya takut uang saya tidak kembali. Makanya saya transfer lagi ke H sesuai permintaan,” katanya saat ditemui Kalteng Pos di lapak dagangnya, belum lama ini.

Lambat laun, pembukaan pangkalan elpiji yang dijanjikan tidak menemui titik terang. Meski begitu, H tetap menemui Marliana dan membujuk Marliana agar tetap mempercayainya.

Sejak itu, wanita yang berprofesi sebagai pedagang nasi kuning ini mulai curiga terhadap H. Ia pun meminta H untuk membuat surat pernyataan pengembalian uang.

Hingga pada awal Ramadan tahun 2024, uang yang ditransfer Marliana tak kunjung dikembalikan. Bahkan satu rupiah pun. Karena itu, Marliana memutuskan untuk melaporkan H ke Polda Kalteng, 8 November 2024.

Baca Juga :  Korban Dugaan Penipuan Menjerit,Oknum Bhayangkari Polda Kalteng Belum Tersangka

Total kerugian yang diderita Marliana mencapai ratusan juta rupiah, tepatnya 164.900.000 rupiah. Imbas dari itu, anak-anak Marliana hampir tidak bisa melanjutkan pendidikan.

“Tiga anak saya semuanya berbarengan. Tahun kemarin, satu anak saya mau masuk SMA, satu mau masuk SMP, dan satu lagi mau masuk SD,” kata ibu empat anak ini.

Diketahui, uang yang ditransfer Marliana merupakan tabungan sejak ia mulai berdagang nasi kuning tahun 2006 lalu.

“Dulu kan harga emas murah. Jadi saya beli emas sebesar setengah gram. Waktu itu harganya masih 150 ribu rupiah,” ucapnya.

Saat ada tawaran pembukaan elpiji ini, ia pun menjual koleksi emasnya. Saat itu, ia menjual seharga Rp700 ribu hingga Rp800 ribu.

“Emas-emas sudah saya jual habis, tidak ada sedikit pun yang tersisa,” bebernya.

Selepas Marliana melaporkan kasus penipuan itu, ia tidak ingin lagi berkomunikasi dengan oknum Bhayangkari tersebut. Marliana mengaku selama proses penyelidikan kasus oleh penyidik, ia diperlakukan sama seperti pada umumnya. Tidak ada intimidasi.

Kepolisian mengirimkan surat ke rumah Marliana. Isi surat tersebut tertera bahwa H sudah menjadi tersangka penipuan atau penggelapan sejak 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Fairid: Pemko Makin Berakselerasi

“Saya lega, alhamdulillah. Ikhlas enggak ikhlas, duitnya juga enggak dikembalikan,” tuturnya.

Baru baru ini, setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian, H beserta suaminya mendatangi Marliana di kediamannya untuk meminta waktu dan berjanji akan mengembalikan semua uang.

Namun, Marliana tampaknya sudah bosan mendengar janji-janji manis yang diutarakan H.

“Kalau seumpamanya H ada duit, tanpa kurang seribu rupiah pun, laporan bisa kucabut. Namun karena aku sudah melapor ke Polda Kalteng, maka penyelesaian kasus di kantor,” tegasnya.

Hingga kini, agen elpiji yang dikatakan tersangka H pun tidak pernah mendatangi Marliana, karena memang selama ini tidak pernah didaftarkan sebagai pangkalan elpiji ke agen resmi.

“Sudah di akhir-akhir ini, H baru mengaku tidak mendaftarkan nama saya ke agen elpiji. Kalau dulu-dulu mah enggak pernah mengaku,” terangnya.

Ketika H menjalani sidang pengadilan, Marliana berkeinginan untuk menyaksikan secara langsung. Ia berharap H diberi hukuman setimpal dengan tindakan yang telah dilakukannya.

Seperti diketahui, oknum Bhayangkari berinisial H akhirnya ditetapkan sebagi tersangka kasus dugaan penipuan modus menguruskan izin pangkalan elpiji subsidi. Perihal itu disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji melalui pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos.

“Sementara baru ditetapkan sebagai tersangka, Mas. Sekarang sedang berproses dan akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Erlan, Selasa (25/2). (ham/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/