Sabtu, April 5, 2025
23.6 C
Palangkaraya

Masuk Kalteng Dijaga Ketat

Petugas secara detail memeriksa kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan untuk memasuki Kalteng, dan bagi yang tidak lengkap diputar balik.
“Prosedur pengetatan mudik lebaran berlaku mulai Rabu (28/4) sampai Rabu (28/5) dan Selasa (18/5) sampai Senin (24/5),” ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga.

Persyaratannya, lanjut Sinaga, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan, antara lain pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, pengetatan protokol kesehatan wajib menggunakan masker baik dan benar, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat.

Kemudian menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR, yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik/fasilitas kesehatan resmi lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Kucurkan Dana Miliaran untuk KKN Kebangsaan

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes RT PCR atau tes antigen. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan maka wajib putar balik,” tegasnya.

Sementara prosedur peniadaan mudik lebaran mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) Tahun 2021. Dimana Setiap orang/angkutan kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar masuk wilayah Kapuas, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas, karyawan perusahaan sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat.

Selanjutnya kepentingan persalinan dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam, dan menunjukkan surat keterangan izin berjalan tertulis sesuai ketentuan, serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Agustiar Sampaikan Belasungkawa, Atas Wafatnya dr Rian Tangkudung dan Mantan Kapolda Kalteng

Sinaga menjelaskan untuk kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, untuk kepentingan persalinan dapat dampingi dua orang dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampelnya maksimal 3 x 24 Jam, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan.
“Selain kepentingan dikecualikan sebagaimana angka satu dan dua wajib putar balik,” pungkasnya. (alh/bud)

Petugas secara detail memeriksa kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan untuk memasuki Kalteng, dan bagi yang tidak lengkap diputar balik.
“Prosedur pengetatan mudik lebaran berlaku mulai Rabu (28/4) sampai Rabu (28/5) dan Selasa (18/5) sampai Senin (24/5),” ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga.

Persyaratannya, lanjut Sinaga, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan, antara lain pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, pengetatan protokol kesehatan wajib menggunakan masker baik dan benar, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat.

Kemudian menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 hasil test antigen atau RT-PCR, yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik/fasilitas kesehatan resmi lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Kucurkan Dana Miliaran untuk KKN Kebangsaan

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan tes RT PCR atau tes antigen. Jika tidak memenuhi persyaratan ketentuan maka wajib putar balik,” tegasnya.

Sementara prosedur peniadaan mudik lebaran mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) Tahun 2021. Dimana Setiap orang/angkutan kendaraan, baik pribadi maupun kendaraan umum tidak diperbolehkan keluar masuk wilayah Kapuas, kecuali angkutan pelayanan logistik, perjalanan dengan keperluan mendesak non mudik, yaitu bekerja perjalanan dinas, karyawan perusahaan sudah berakhir masa kontrak, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, berobat karena sakit darurat.

Selanjutnya kepentingan persalinan dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam, dan menunjukkan surat keterangan izin berjalan tertulis sesuai ketentuan, serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Agustiar Sampaikan Belasungkawa, Atas Wafatnya dr Rian Tangkudung dan Mantan Kapolda Kalteng

Sinaga menjelaskan untuk kepentingan berobat darurat dapat didampingi maksimal satu orang, untuk kepentingan persalinan dapat dampingi dua orang dengan menunjukkan hasil negatif covid-19 yang pengambilan sampelnya maksimal 3 x 24 Jam, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis sesuai ketentuan.
“Selain kepentingan dikecualikan sebagaimana angka satu dan dua wajib putar balik,” pungkasnya. (alh/bud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/