KUALA KAPUAS-Untuk menekan penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfi tri 1442 Hijriah, pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan untuk meniadakan atau melarang mudik. Kebijakan itu ditindaklanjuti oleh semua pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan melakukan penyekatan di pintu masuk Kalteng yang berbatasan dengan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Guna memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik lebaran, maka Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi mengecek langsung posko penyekatan di anjir Km 14, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Jumat (30/4).
Pada kunjungan tersebut, wakapolda didampingi pejabat utama Polda Kalteng. Rombongan disambut Kapolres AKBP Manang Soebekti beserta pejabat Pemerintah Kabupaten Kapuas. Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi mengatakan, karena penyebaran Covid-19 sudah masif, maka pemerintah mengeluarkan edaran guna membatasi pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Sesuai surat edaran pemerintah pusat, kebijakan itu diberlakukan juga di Kalteng. Di Kabupaten Kapuas dikuatkan pengetatan yang didasarkan pada surat edaran bupati.
BACA JUGA: Ini Syarat Bisa Keluar Masuk Kapuas
“Tujuan hanya satu, yakni melindungi warga negara supaya tetap sehat dan tidak tertular Covid-19,” tegas Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, kemarin.