Ia menambahkan, hal ini (pencegahan penyebaran Covid-19) bukan hanya menjadi tugas polisi. Semua pihak diajak terlibat aktif di dalamnya, karena memiliki tanggung jawab yang sama dalam menegakkan aturan yang diberlakukan pemerintah.
“Penyekatan arus mudik ini sudah diberlakukan untuk mencegah terjadinya ledakan kasus Covid-19 selama bulan Ramadan maupun lebaran Idulfi tri 1442 Hijriah,” ucapnya.
Dia berpesan kepada masyarakat Kalteng agar mematuhi peraturan pemerintah soal larangan mudik dan menerapkan secara ketat protokol kesehatan 5M; mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumuman, dan membatasi mobilasi atau interaksi dalam kehidupan sehari-hari.
Selain mengecek pos penyekatan, wakapolda juga menyerahkan paket bingkisan dan bantuan masker untuk masyarakat serta petugas pos penyekatan.
Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menegaskan bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait di Kabupaten Kapuas sudah mempersiapkan sarana maupun personel di pos penyekatan agar proses pengawasan berjalan lancar. “Di Kabupaten Kapuas ada dua posko penyekatan, yakni di Kecamatan Basarang (berbatasan dengan Pulang Pisau) dan di Kecamatan Kapuas Timur (berbatasan dengan Kalsel),” ucapnya. (alh/ce/ala)