Senin, Juni 2, 2025
23.7 C
Palangkaraya

Nekat Masuk Makkah Lewat Jalur Gurun, 1 WNI Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya!

KALTENG POS-Aksi nekat warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba masuk ke Kota Makkah secara ilegal kembali memakan korban jiwa. Tiga WNI ditemukan aparat keamanan Arab Saudi di wilayah gurun Jumum, Makkah, pada 27 Mei 2025. Satu orang di antaranya, berinisial SM, ditemukan meninggal dunia akibat dehidrasi parah.

Menurut laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, SM bersama dua rekannya, J dan S, mencoba masuk ke Makkah menggunakan taksi gelap melalui jalur gurun pasir. Sebelumnya, mereka sempat dirazia dan dipulangkan ke Jeddah oleh aparat keamanan Saudi.

Namun, ketiganya kembali mencoba peruntungan dengan jalur ilegal. “Dalam upayanya, mereka dipaksa turun di tengah gurun oleh sopir taksi karena takut tertangkap patroli aparat keamanan Arab Saudi,” ungkap Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Sabtu (31/5).

Baca Juga :  Calon Peserta CPNS Harus Memperhatikan Foto yang Diunggah saat Mendaftar

Ketiganya akhirnya ditemukan oleh patroli pesawat drone milik aparat Saudi. Sayangnya, SM sudah tidak bernyawa saat ditemukan. Sementara itu, J dan S selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit sebelum kembali dideportasi ke Jeddah.

Saat ini, jenazah SM berada di rumah sakit di Makkah dan tengah menjalani proses visum. Pemakaman akan dilakukan setelah proses visum selesai. KJRI Jeddah juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum yang berasal dari Madura.

Yusron B. Ambary kembali mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural yang berisiko tinggi.

“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron.

Baca Juga :  Proyek Food Estate Dikritik

Ia menambahkan, pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat menjelang puncak ibadah haji. Hanya jemaah dengan visa haji resmi yang terdaftar yang diperbolehkan masuk ke Makkah.

Aksi penyusupan ilegal, termasuk melalui jalur tikus di gurun pasir, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa para pelakunya. ***

KALTENG POS-Aksi nekat warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba masuk ke Kota Makkah secara ilegal kembali memakan korban jiwa. Tiga WNI ditemukan aparat keamanan Arab Saudi di wilayah gurun Jumum, Makkah, pada 27 Mei 2025. Satu orang di antaranya, berinisial SM, ditemukan meninggal dunia akibat dehidrasi parah.

Menurut laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, SM bersama dua rekannya, J dan S, mencoba masuk ke Makkah menggunakan taksi gelap melalui jalur gurun pasir. Sebelumnya, mereka sempat dirazia dan dipulangkan ke Jeddah oleh aparat keamanan Saudi.

Namun, ketiganya kembali mencoba peruntungan dengan jalur ilegal. “Dalam upayanya, mereka dipaksa turun di tengah gurun oleh sopir taksi karena takut tertangkap patroli aparat keamanan Arab Saudi,” ungkap Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Sabtu (31/5).

Baca Juga :  Calon Peserta CPNS Harus Memperhatikan Foto yang Diunggah saat Mendaftar

Ketiganya akhirnya ditemukan oleh patroli pesawat drone milik aparat Saudi. Sayangnya, SM sudah tidak bernyawa saat ditemukan. Sementara itu, J dan S selamat dan segera dilarikan ke rumah sakit sebelum kembali dideportasi ke Jeddah.

Saat ini, jenazah SM berada di rumah sakit di Makkah dan tengah menjalani proses visum. Pemakaman akan dilakukan setelah proses visum selesai. KJRI Jeddah juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga almarhum yang berasal dari Madura.

Yusron B. Ambary kembali mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural yang berisiko tinggi.

“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron.

Baca Juga :  Proyek Food Estate Dikritik

Ia menambahkan, pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan ketat menjelang puncak ibadah haji. Hanya jemaah dengan visa haji resmi yang terdaftar yang diperbolehkan masuk ke Makkah.

Aksi penyusupan ilegal, termasuk melalui jalur tikus di gurun pasir, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa para pelakunya. ***

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/