Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Jokowi Larang Produsen Susu Formula Bayi Beri Diskon ke Pembeli

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu (ASI) untuk memberikan diskon kepada pembeli.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Dalam aturan yang diteken Jokowi tersebut, larangan dimaksudkan agar produsen atau distributor tidak menghambat pemberian ASI eksklusif.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.” Demikian kalimat yang tertera pada Pasal 33 huruf c, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca Juga :  MENEGANGKAN! Kantor Perusahaan Sawit dan Puluhan Mobil Dirusak Massa

Selain itu, Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula berupa pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

Lalu, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Lebih lanjut, produsen atau distributor juga dilarang untuk melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah-rumah warga.

Bahkan, produsen atau distributor susu formula dilarang menjadikan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

Baca Juga :  Jaga Eksistensi Masyarakat Adat

Tak hanya itu, produsen atau distributor susu formula juga hanya dibolehkan untuk membuat iklan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Dengan syarat telah mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. (jpg/ce/ala)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu (ASI) untuk memberikan diskon kepada pembeli.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada Jumat (26/7/2024) lalu.

Dalam aturan yang diteken Jokowi tersebut, larangan dimaksudkan agar produsen atau distributor tidak menghambat pemberian ASI eksklusif.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.” Demikian kalimat yang tertera pada Pasal 33 huruf c, dikutip Selasa (30/7/2024).

Baca Juga :  MENEGANGKAN! Kantor Perusahaan Sawit dan Puluhan Mobil Dirusak Massa

Selain itu, Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula berupa pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

Lalu, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Lebih lanjut, produsen atau distributor juga dilarang untuk melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah-rumah warga.

Bahkan, produsen atau distributor susu formula dilarang menjadikan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

Baca Juga :  Jaga Eksistensi Masyarakat Adat

Tak hanya itu, produsen atau distributor susu formula juga hanya dibolehkan untuk membuat iklan pada media cetak khusus tentang kesehatan. Dengan syarat telah mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu. (jpg/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/